Berita Penajam Terkini
Membuat dan Memperpanjang SIM di Penajam Paser Utara Harus Lolos Tes Psikologi, Mulai 4 Januari 2021
Bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM )
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM ) atau memperpanjang SIM diwajibkan untuk menjalani tes psikologi, Selasa 5 Januari 2021.
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa untuk memerpanjangan hingga membuat SIM terdiri dari tes kesehatan, praktik dan teori.
Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna, mengatakan bahwa per 4 Januari 2020 kemarin, tes psikologi menjadi persyaratan wajib saat mengurus SIM baru maupun memperpanjang SIM.
"Tanggal 4 Januari 2020 kemarin serentak se-Kaltim sudah mulai berlakukan tes psikologis," kata Kasatlantas kepada TribunKaltim.co pada Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Dampak Covid-19 di Penajam Paser Utara, PNBP Polres PPU Menurun Hingga 49 Persen
Baca juga: Hari Pertama Psikotes SIM Diberlakukan, Satlantas Polres Bontang Terima 80 Pemohon
Baca juga: Sambut Tahun Baru 2021, Polres PPU Sabet 3 Penghargaan dari Kemenkeu Sampai KKPN
Kasatlantas mengatakan tes psikologis tersebut merupakan aturan yang sudah dikeluarkan dan wajib diberlakukan secara nasional, sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 9 tahun 2012.
Sementara itu aturannya terdapat pada pasal 81 ayat 4, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebut bahwa syarat untuk mendapat SIM adalah sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Baca juga: 3 Bandar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres PPU, Polisi Sita 8 Poket Sabu
Baca juga: Persiapan Pengamanan Pilkada, 176 Personel Polres PPU Di-BKO ke 3 Kabupaten di Kaltim
"tes psikologis ini aturan, salah satu syarat untuk membuat SIM itu sehat jasmani dan rohani, jasmani itu dinyatakan sehat oleh dokter, sehata rohani dari tes psikologi itu," kata Edy.
Gagal Uji Psikologi, Ulang Tes Gratis
Salah satu lembaga uji psikologi yang ditunjuk Biro SDM Polda Kaltim, Belajarnyetir.id membuka layanan bagi pemohon uji psikologi untuk semua tipe SIM.
Melalui daring, pemohon bisa mengikuti uji psikologi untuk persyaratan SIM tanpa harus datang mengantri di belajarnyetir.id.
Penanggungjawab belajarnyetir.id, Amri mengatakan bahwa hari ini, sebagian besar pemohon lulus dalam mengikuti uji psikotes.
"Rata-rata sih lulus, tapi ada jua beberapa yang nggak lulus. Yang nggak lulus, biasanya kami suruh ngulang," ucap Amri, Senin (4/1/2021).
Baca juga: NEWS VIDEO Cara Cek Nama Penerima Vaksin Covid 19, Bisa Dilihat via Website dan SMS
Baca juga: Covid-19 Banyak Kena Papar Covid-19 ASN PPU, Pegawai SKPD Lakukan WFH, Kecuali Dinas Satu Ini
Baca juga: Begini Tahapan Penyaluran Vaksin Covid-19 di Paser, Jika Bantuan dari Pemprov Kaltim Turun
Untuk mengulang kembali uji psikologi, lanjut Amri, tidak dikenakan biaya. Sehingga pemohon hanya membayar satu kali saja saat mengajukan uji psikotes.
Saat disinggung soal waktu remedi, ia menuturkan bahwa dapat langsung diulang kembali di hari yang sama. Sehingga dapat langsung mengulang hingga lulus.
Baca juga: AKBP M Dharma Nugraha Diganti, AKBP Hendrik Hermawan Resmi Jabat Kapolres PPU
Baca juga: Hari Lalulintas Bayangkara ke-65, Satlantas Polres PPU Bagi-bagi Masker ke Pengguna Jalan
"Langsung saat itu juga diulang sehingga selesai jg pada saat itu. Lulus semua meskipun smpe ada yang ngulang 3-4 kali ya," tambahnya.