Berita Penajam Terkini

Membuat dan Memperpanjang SIM di Penajam Paser Utara Harus Lolos Tes Psikologi, Mulai 4 Januari 2021

Bagi warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM )

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kasatlantas PPU, AKP Edy Haruna. Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna, mengatakan bahwa per 4 Januari 2020 kemarin, tes psikologi menjadi persyaratan wajib saat mengurus SIM baru maupun memperpanjang SIM. 

Meski pemohon dapat mengulang, beber Amri, soal uji psikotes tetap akan diacak dengan soal-soal baru. Sehingga tidak mempengaruhi kapabilitas seseorang mengenai psikologi yang dalam berkendara.

"Misalnya, tes pertama 1-20 soal, percobaan kedua beda lagi tuh. Karena database kami ada 100 soal. Jadi beda-beda soalnya," tutupnya.

Baca juga: Streaming RCTI Ikatan Cinta Malam Ini 4 Januari 2020, Andin Mulai Ragu dengan Cinta Aldebaran

Baca juga: Bansos Kemensos Cair Hari Ini, Cara Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id.Pakai NIK KTP

Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Kondisi Syekh Ali Jaber Mulai Membaik, Sempat Dikabarkan Kritis

Tidak hanya itu, ketika masuk dalam uji psikologi, aplikasi tersebut membuka kamera depan. Sehingga dapat langsung diawasi oleh petugas melalui kamera depan.

Kemudian dalam ujian tersebut, pemohon tidak bisa melakukan tangkapan layar sehingga meminimalisir kebocoran soal.

(TribunKaltim.co/Dian dan Zain)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved