Berita Balikpapan Terkini

Sempat Telantar Karena tak Kantongi Rapid Test Antigen, 14 Penumpang Kapal Akhirnya Dapat Toleransi

Tak memiliki dokumen rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan, sekitar puluhan penumpang kapal di Pelabuhan Semayang yang sempat ditolak

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Kondisi salah satu keluarga yang nyaris gagal berangkat lantaran hanya memiliki keterangan hasil rapid test antibodi, Senin (4/1/2021). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Tak memiliki dokumen rapid test antigen sebagai syarat keberangkatan, sekitar puluhan penumpang kapal di Pelabuhan Semayang yang sempat ditolak oleh petugas, kemudian mendapat toleransi, Senin (4/1/2020).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan, Zainul mengatakan bahwa pihaknya mengetahui kondisi tersebut dan terus berkoordinasi dengan pihak Lanal Balikpapan guna mencari solusinya.

"Tentu keputusan itu tidak hanya di KKP aja, tentu kita harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas. Di wilayah perairan ada Danlanal sebagai wakil gugus tugas," ungkapnya.

Baca juga: Kepolisian Beber Pria yang Terjatuh di Parkiran Big Mall Samarinda Sebelum Ditemukan Terkapar

Baca juga: Gubernur Kaltim Ditanya Jatah Vaksin, Isran Noor: Aku Ini Masih Muda, Umur 36 Tahun jadi Tidak Perlu

Baca juga: Tagihan Kontraktor Belum Dibayar Rp 305 M, Pemkab Kukar Jamin Tetap Bayar

Ia juga mengatakan bahwa karakteristik penumpang di Pelabuhan dengan Bandara sangat berbeda.

Di mana masih ada masyarakat yang belum mengetahui mekanisme keberangkatan dengan penerapan rapid test antigen.

Meski demikian, mengacu pada Surat Edaran Gubernur, hal tersebut bisa ditoleransi bahwa masih diperbolehkan menggunakan rapid test antibodi sebagai syarat keberangkatan.

"Tentu keberangkatan mekanismenya sudah berjalan lancar tapi belum bisa melakukan SOP atau Surat Pak Wali atau gugus tugas Nomor 3 pusat," imbuhnya.

Namun mekanismenya, lanjut Zainul, sudah masuk Gubernur Kaltim.

Artinya antibodi juga masih bisa ditoleransi di pelabuhan.

Baca juga: Optimisme Perekonomian di 2021 Mulai Terlihat, Kondisi Balikpapan Didorong Masuknya Vaksin Covid-19

Baca juga: Dari 900 Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan, 21 Orang tak Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Baca juga: 25.520 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Bandara SAMS Balikpapan Kaltim, Tak Bisa Dipakai Langsung

Selain itu, ada pertimbangan lain yaitu keluar masuknya logistik untuk kebutuhan masyarakat Kaltim khususnya di Balikpapan.

Sehingga persyaratan rapid test antibodi masih diperbolehkan.

"Tentu atas pertimbangan vitalitas pelabuhan terkait logistik dan kebutuhan yang harus dipenuhi di Kaltim yang masuk baik dari Jawa ataupun Sulawesi itu menjadi pertimbangan sendiri," ujarnya.

Zainul mengatakan, setelah adanya aturan terkait penerapan rapid test antigen di Kaltim, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada calon penumpang.

"Kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi lewat operator angkutan dan masyarakat. Begitu dilakukan semacam sanksi, itu harus dipertimbangkan betul, karena setiap kapal yang datang itu penumpangnya tidak sedikit.

Belum juga dengan biaya tesnya lalu tempat karantina dan sebagainya. Jadi untuk sementara masih antibodi diperbolehkan," imbuhnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved