Berita Kukar Terkini
Bahas Pembebasan Lahan di Jalur Tol, Besok DPRD Kukar Terima Kunjungan DPRD Kaltim
Sebagai informasi, jalan tol Balikpapan – Samarinda terdiri dari lima seksi, dengan panjang total sekitar 99,35 kilometer
Di mana dalam membangun blokadenya sendiri melibatkan sejumlah warga terdampak.
"Saya mohon kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah kejaksaan, bantulah kami dengan berbagai aspek legal yang betul-betul bisa membantu," ujar Arifin.
Dalam blokade ini, Arifin mengaku telah melayangkan pemberitahuan kepada Kapolresta Balikpapan.
Di samping itu, dirinya berani melakukan blokade karena merasa telah memiliki dasar hukum berupa sejumlah dokumen.
Baca juga: Pemkab Penajam Paser Utara Bakal Setarakan Gaji THL dengan UMK Sebesar Rp 3,4 Juta
Baca juga: UPDATE Virus Corona, Uji Klinis Vaksin Covid-19 Sinovac, 1.620 Relawan Tidak Ada yang Sakit Berat
Baca juga: Rencana Vaksinasi Covid-19 Bersubsidi dan Mandiri, Pemerintah Ingin Harga Terjangkau Masyarakat Luas
"Semua sudah terbayar. Kami punya bukti mulai pembebasan waduk PDAM, ada 5 bidang," tutur Arifin.
Arifin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan blokade sepanjang tidak ada kepastian terkait pembayaran ganti rugi.
Kejaksaan, lanjut Arifin, segera membuat keputusan, baik secara dekresi maupun legal opini demi mendukung dan berpihak kepada masyarakat terdampak.
"Kalau ditanya kapan saya buka blokade ini, sepanjang belum ada keputusan dari pihak kejaksaan, kami akan menutup sampai ada keputusan yang jelas untuk pembayaran ganti rugi terhadap masyarakat saya," ucap Arifin.
(TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)