Virus Corona di Malinau

Pelaku Perjalanan Dominasi Kasus Covid-19 di Malinau, John Felix Rundupadang Ungkap Penyebabnya

Kepala Dinas Kesehatan P2KB, John Felix Rundupadang mengungkapkan penyebab kasus covid-19 di Malinau didominasi kasus pelaku perjalanan.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
Suasana di terminal Pelabuhan kapal cepat atau speed boat di Desa Malinau Kota. Selama libur Desember 2020, pelabuhan ini merupakan jalur yang paling diminati pemudik. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Kepala Dinas Kesehatan P2KB, John Felix Rundupadang mengungkapkan penyebab kasus covid-19 di Malinau didominasi kasus pelaku perjalanan.

Sekalipun telah diterbitkan surat edaran mengenai pengendalian orang keluar masuk di Malinau, kasus covid-19 tetap meningkat di Malinau.

Data terbaru yang diperoleh dari Dinas Kesehatan P2KB Malinau, kasus konfirmasi positif covid-19 di Malinau berjumlah 287 kasus.

Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin

Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga

Sementara angka kesembuhan mencapai 241 pasien dan saat ini di Kabupaten Malinau sebanyak 46 pasien sedang dirawat dan menjalani isolasi mandiri.

John Felix memaparkan ada sejumlah penyebab mengapa kasus covid-19 tetap bertambah, meski upaya Pemerintah memperketat jalur masuk di Malinau terus digiatkan.

"Pemkab Malinau telah cukup ketat mengawal pelaku perjalanan dari luar Malinau. Tapi kenyataannya masih saja ada penambahan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Lelang Tol Jembatan Balikpapan-PPU Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Pria Tewas di Area Parkir Mal Dikenal Pribadi Tertutup, Sempat Kirim Pesan Sebelum Meninggal

Menurut Alumnus jebolan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin tersebut, ada sejumlah jalur darat yang masih luput dari pantauan pihaknya.

Selain itu, jangka waktu berlakunya surat keterangan hasil pemeriksaan covid-19 tidak serta merta menjamin seseorang bebas covid-19 dalam kurun waktu yang disebutkan surat tersebut.

"Ini karena surat rapid test yang dipakai pada saat bepergian, itu juga yabg dipakai saat kembali. Kita tidak bisa menjamin saat bepergian seseorang itu tidak tertular covid-19," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Kutim Sarankan Dinkes Sosialisasikan Manfaat Vaksin Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 PPU, Kasus Covid-19 Tambah 5 Orang Total Capai 400 Kasus

Baca juga: NEWS VIDEO Beredar Isu Vaksin Covid-19 Masih Diuji Klinik, Waspada 5 Hoaks Soal Vaksin Ini

John Felix menerangkan, seseorang yang bepergian ke luar wilayah umumnya tidak lagi melakukan pemeriksaan covid-19 hingga dirinya kembali ke Malinau.

Karena masih menggunakan hasil pemeriksaan yang sama pada saat bepergian, kemungkinan untuk deteksi penularan covid-19 sangat kecil.

Menurut John Felix, saat kembali ke Malinau, bisa saja pelaku perjalanan telah tertular covid-19 dan karena surat keterangan rapid test yang masih belum berakhir jangka waktunya, dirinya dinyatakan bebas covid-19.

Karena hal tersebut, John Felix mengungkapkan pentingnya isolasi selama 14 hari saat telah kembali melakukan perjalanan ke luar daerah.

Baca juga: Nunukan Masuk Zona Merah, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 25 Orang

Baca juga: Kasus Covid-19 di Bontang Melonjak, Pengawasan Protokol Kesehatan Kendor, Sekda Rencana Evaluasi

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 di Malinau, Dinkes P2KB Rencana Bentuk Pokja KIPI, Ini Tujuannya

Menurutnya, hal tersebut adalah langkah yang paling efektif untuk mencegah covid-19 yang disebabkan oleh pelaku perjalanan.

"Cara terbaik adalah lakukakn isolasi mandiri selama 14 hari. Jika memang tidak bisa rapid test, hindari kontak dengan masyarakat. Isolasi mandiri paling efektif saat ini," ujarnya.

( TribunKaltim.Co / Mohammad Supri )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved