Berita Balikpapan Terkini
Kecelakaan di Balikpapan, Motor Tabrak Orang yang Menyeberang Jalan, Korban tak Bawa Identitas
Kejadian lalu lintas yang menelan korban hingga alami luka berat pada pagi, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 06.00 Wita
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kejadian lalu lintas yang menelan korban hingga alami luka berat pada pagi, Jumat (8/1/2021) sekira pukul 06.00 Wita.
Korban tersebut berinisial IS (71), belakangan diketahui merupakan warga Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Hingga saat laka terjadi, IS lantas dilarikan ke Rumah Sakit Restu Ibu untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Informasi terbaru yang diterima TribunKaltim.co, IS sendiri saat ini sedang dalam proses rujuk ke RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Kota Balikpapan.
Identitas korban sendiri sudah diketahui, lantaran korban ketika kejadian sedang tidak membawa identitas.
Baca juga: Sempat Viral, Kasatpolair Polres Bulungan Klarifikasi Video Kecelakaan Speedboat, Kejadian 2018 Lalu
Baca juga: Kronologi Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly Eks Trio Macan, Polisi Sebut Sopir Diduga Lalai
Baca juga: NEWS VIDEO KABAR DUKA Chacha Sherly Mantan Trio Macan Meninggal Dunia seusai Kecelakaan
Sehingga sempat tak diketahui, baik nama maupun domisili korban.
Diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, bahwa korban kerap melakukan ibadah salat subuh tak jauh dari TKP.
"Disini yang bersangkutan adalah tiap paginya melakukan salat subuh di masjid terus rutin melakukan jalan pagi atau olahraga pagi," ucapnya saat olah TKP, Selasa (8/1/2020).
Berkaca dari kejadian yang menimpa IS, ia mengimbau bahwa untuk aktivitas apapun oleh pengguna jalan tetap mematuhi aturan yang belaku di jalan raya.
Baca juga: Kecelakaan Tragis, TKW asal Grobogan, Sukamti Tewas Peluk Bayi Majikannya, Striker Timnas Malaysia
Baca juga: Kecelakaan di Bontang, Truk Pasir Terguling Keluar Jalur, Gagal Menanjak di Jalan Dekat Mapolres
"Seperti kegiatan ke masjid, menyebrang jalan maupun olahraga pagi hari saat masih gelap, kami himbau untuk tidak menggunakan perlengkapan yang biasa-biasa saja," paparnya.
Menurutnya, perlu menggunakan atribut tambahan yang dapat memberi sinyal kepada pengguna jalan lain bahwa sedang ada aktivitas.
"Juga kita sosisalisasikan kepada masyarakat agar dapat mengantisipasi kendaraan lain apabila ada pengguna jalan atau pejalan kaki yang melintas di badan jalan seperti itu," pungkasnya.
Satu Tewas Diduga Sopir Mobil Pick Up Mengantuk
Di tempat terpisah, berita sebelumnya. Kejadian kecelakaan lalu-lintas atau laka lantas yang menewaskan seorang wanita di kawasan Stalkuda, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (1/1/2021) kemarin, akhirnya kini menemui titik terang.
Pengendara mobil pick up Grand Max dengan nomor polisi KT 8815 LK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian diungkapkan oleh Polresta Samarinda, di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Minggu (3/1/2021).
Dari keterangan saksi, yang juga merupakan penumpang pick up tersebut, bahwa mereka baru saja pulang dari kilometer 70.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Samarinda, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Dilindas Truk
Baca juga: Rentetan Lakalantas di Samarinda, Tercatat 36 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Ampal Balikpapan, Satu Mobil Melayang Masuk ke Lahan Kosong
Baca juga: NEWS VIDEO Gelar Operasi Zebra, Dirlantas Polda Kaltara Beber Peningkatan Kecelakaan Lalu Lintas
Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, mengatakan estimasi kejadian diperkirakan pada pukul 07.00 Wita.
Tersangka sudah jelas, tetapi ini masih dalam proses lidik.
"Keterangan saksi mereka sehabis ada job electone di sana dan berencana akan pulang kembali ke arah kota, yaitu Klandasan," ungkapnya, Minggu (3/1/2021).
Berdasarkan identifikasi pihak kepolisian, diduga sopir mengalami microsleep atau mengantuk.
Sehingga sopir akhirnya menabrak korban bernama Rena Cicilia (36), yang merupakan pengendara sepeda motor.
Efek dominonya, akhirnya menabrak kendaraan Espass KT 2849 C.
Baca juga: Penutupan Jalan di Balikpapan Akibat Covid-19 Berpotensi Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas
Baca juga: Masih Cedera, Ada Insiden Kecelakaan Lalu Lintas, Kapten Borneo FC Optimis Bisa Main Lawan Arema FC
Baca juga: Detik-Detik Salshabilla Adriani Kecelakaan, Kabur Usai Tabrak 2 Mobil, Warga Curiga Lagi Ngefly
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda, Penumpang Tewas Terlindas Bus, Driver Ojol Ini jadi Tersangka
"Kemudian kendaraan Espass tersebut menabrak kendaraan Agya nopol KT 1078 AN yang terparkir di depan kendaraan Espass tersebut," terangnya.
Di samping itu, Kompol Irawan melanjutkan bahwa kendaraan roda dua yang dikemudikan oleh almarhumah yang lebih dulu tertabrak, menyebabkan korban mengalami cidera pada bagian kepala dan langsung meninggal dunia di tempat.
Ia menyebut juga bahwa dari perhitungan olah TKP, laju kendaraan pick up tersebut memang cukup kencang.
Terbukti dari pergeseran antara Espass yang terdorong pasca kecelakaan sampai dengan titik hentinya sekitar 12 meter.
Itu jika dirata-ratakan kecepatannya pada saat dorongan itu sekitar 40 km per jam.
"Sehingga bisa disimpulkan kecepatan kendaraan pick up lebih kencang dari pada kecepataan pada saat dorongan atau perlambatannya," tuturnya.
Selain itu, imbas tabrakan sebesar 30.000 newton hingga dapat menyebabkan titik henti di 12 meter.
Jadi dapat diperkiraan laju pasti pick up putih ini antara 90 sampai 100 Km per jam dikecepatan awalnya.
"Di situ kendaraan pick up putih ini membawa penumpang di belakangnya sebanyak lima orang. Dan satu orang penumpang di depan," tambahnya.
Diketahui kondisi mereka pada saat itu yakni tiga orang mengalami luka berat dan patah tulang, termasuk si pengemudi. Dua orang luka ringan, dan pengendara motor yang tewas di tempat.
Baca juga: Pencarian Korban Kecelakaan Speedboat vs Ponton di Samarinda, Operasi SAR Ditutup Sementara
Baca juga: UPDATE! Jumlah Korban Kecelakaan Hari Ini Tol Cipali Bertambah, Kronologi, Identifikasi, Nama Korban
Namun Kompol Irawan, menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kronologi kejadian meski sopir telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karena hingga saat ini, belum ada yang dapat membuktikan sebagai saksi mata sebenarnya.
Karena pada saat kejadian, yang langsung melihat itu tidak ada.
"Maka itu kita akan lakukan interogasi para saksi-saksi yang terlibat langsung, terutama yang berada di atas pick up ini dan bukti-bukti yang kita temukan," tandasnya.
Untuk korban Rena Cicilia, sudah di bawa ke Banjarmasin Kalimantan Selatan, karena pihak keluarga meminta untuk memakamkan almarhumah di sana.
Sedangkan sopir pick up, akan dikenakan Pasal 310 ayat 4. Dengan ancaman hukuman kurungan penjara 6 tahun.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)