Berita Kubar Terkini

Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi

Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak.

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
TES PSIKOLOGI - Kasatlantas Polres Kubar, AKP Alimuddin menjelaskan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/1/2021). Kebijakan pemberlakuan uji psikologi kepada para pemohon SIM di lingkungan pelayanan Kepolisian secara serentak kembali diberlakukan. Termasuk di daerah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur 

Kedua, menurutnya dari kajian analisa yang dilaksanakan hampir 80 persen kecelakaan penyebabnya adalah kesalahan dari pengemudi.

"Logikanya begini orang bisa lulus ujian SIM, namanya ujian dia pasti mempersiapkan diri," jelas CS Gulo.

Baca juga: Hindari Banjir, Warga Memutar Lewati Jembatan Mahakam dari Loa Janan ke Sempaja Samarinda 

Baca juga: Perbaikan Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Kilometer 6 Tunggu Biaya Pemerintah Pusat.

Faktor psikologi, kata Gulo, merupakan salah satu penentu dalam berkeselamatan berkendara.

Setelah dilaksanakan kajian, Korlantas Polri menetapkan bahwa ujian psikologi wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Untuk Kalimantan Timur sendiri, termasuk Kutai Kartanegara, pihaknya mendapatkan surat telegram dari Dirlantas Polda Kaltim, yang menyebutkan per 4 Januari untuk seluruh wilayah Kaltim wajib menerapkan tes psikologi untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Baca juga: Surat Izin Mengemudi Khusus Difabel, Kasatlantas Balikpapan: Tahun 2020 Hanya Satu Pemohon

Baca juga: Jangan Panik Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda Hilang, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan

Dirinya menambahkan, syarat pembuatan SIM terkait sehat rohani harus lulus tes psikologi yang didapatkan dari biro psikologi atau badan yang memang diberikan kewenangan untuk melakukan ujian psikologi terhadap masyarakat.

"Untuk biro psikologi yang berbadan hukum di Kukar sendiri ada 4 dan sudah mendapatkan sertifikasi dari Biro Psikologi Sumber Daya Manusia Polda Kaltim," kata Gulo.

Dirinya menambahkan hanya biro psikologi dengan sertifikasi dari Polda Kaltim yang bisa mengeluarkan surat kelulusan psikologi sebagai syarat pembuatan SIM.

Baca juga: Pemohon Surat Izin Mengemudi di Balikpapan Diwajibkan Lulus Uji Psikologi

Baca juga: Polresta Balikpapan Syaratnya Bagi Pemohon Surat Izin Mengemudi Wajib Lulus Psikologi

"Masyarakat yang belum tau terkait tes psikologi pasti pihaknya akan mengarahkan,apalagi mereka ada yang membuka disekitar kantor," kata Gulo.

(TribunKaltim.co/Zainul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved