Berita Samarinda Terkini
Walikota Samarinda Syaharie Jaang Berikan Akun User CCTV, Harapkan Bisa Meminimalisir Kriminalitas
Walikota Samarinda, Syaharie Jaang berikan akun User CCTV kepada Kepolisian Resort Kota atau Polresta Samarinda, Polda Kaltim, Dinas Perhubungan
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Di mana setidaknya ada 6 titik yang akan dipasangi dan menyebar di arus-arus yang memiliki indeks kerawanan pelanggaran lalu lintas.
CCTV e-tle tersebut akan mengarah ke jalan raya dan mengambil gambar yang kemudian akan lebih mudah bagi jajaran Polantas dalam melakukan penyelidikan dengan melihat nomor polisi dari kendaraan yang bersangkutan.
Kasubbag Anbangsistek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Dwi Santoso menyatakan bahwa rekaman CCTV-nya akan mengambil pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau safety belt hingga melanggar lampu lalu lintas.
Baca juga: Efektivitas Rapid Test Antigen di Balikpapan, 97,16 Persen Pelaku Perjalanan Udara Gunakan PCR
Baca juga: Jadi Prioritas DPRD Balikpapan , Perda Cantolan Protokol Kesehatan Ditarget Rampung Februari 2021
Baca juga: Kecelakaan di Gunung Sari Ilir, Kasatlantas Polresta Balikpapan Sebut Pejalan Kaki tak Selalu Korban
Baca juga: Kecelakaan di Balikpapan, Motor Tabrak Orang yang Menyeberang Jalan, Korban tak Bawa Identitas
"Teknologinya sudah mengakomodir itu. Jadi secara otomatis dia meng-capture kemudian masuk di piket," tutur AKBP Dwi kepada TribunKaltim.co, Senin (11/1/2021).
Sehingga piket yang bertugas, lanjut AKBP Dwi, mengetahui secara detil mulai dari identitas kendaraan pelanggar sampai waktu pelanggaran dilakukan.
"Jadi piket sudah mengetahui, oh nomor polisi sekian, melanggar tanggal sekian, jam sekian, di ruas jalan ini," jelasnya.
Baca juga: Lelang Proyek di Atas 200 Juta di Balikpapan Segera Dilaksanakan untuk Percepat Pemulihan Ekonomi
Baca juga: Tahun Ini 1.600 PJU Bakal Terpasang di Balikpapan Untuk Cegah Lakalantas dan Kasus Kriminalitas
Baca juga: NEWS VIDEO Seorang Pria Bermasker Colong Klakson Truk di Pinggir Jalan di Balikpapan
Jelasnya lebih lanjut, pengendara akan menerima tanda bukti guna melakukan pembayaran denda tilang.
"Seperti itu nanti. Baru akan diberikan surat untuk melakukan pembayaran tilang," pungkasnya.
(TribunKaltim.co/Riduan dan Mohammad Zein Rahmatullah)