Virus Corona di Balikpapan
Besok PPKM Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan
Walikota Balikpapan Rizal Effendi resemi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Walikota Balikpapan Rizal Effendi resemi mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Walikota bernomor 300/ 142 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 14 Januari 2021.
"Walikota Balikpapan hari ini memutuskan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan mulai besok," ujarnya di Balai Kota, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Kronologi Pengeroyokan di Kukar, Bermula dari Berkunjung ke Rumah Wanita, Polisi Masih Buru Pelaku
Baca juga: Rembuk Dengan Timses Andi Harun, Sekda Samarinda Sebut Dana Rp 100 Juta per RT Diakomodir di APBD-P
Baca juga: JADWAL 15 Januari 2021 Jalankan PPKM di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Saya Minta Menahan Diri
Baca juga: Cerita Tenaga Surveilans Covid-19 di Balikpapan, Diancam Ditembak Hingga Dianggap Penipu
Adapun kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan yang sangat matang sebagai langkah upaya pengendalian covid-19.
Mengingat, kasus terkonfirmasi positif dalam minggu ini mengalami peningkatan lebih dari 300 persen.
Baca juga: 15 Januari 2021, PPKM Mulai Berlaku di Balikpapan, Catat 13 Poin Penting yang Wajib Diperhatikan
Baca juga: Dukung PPKM di Balikpapan Mulai Besok, DPRD Minta Pemilik Restoran dan Kafe Ubah Pola Berjualan
Dimana angka rata-rata kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan per hari yang semula hanya 30-an orang.
Dalam minggu ini menjadi 100-an orang dan bahkan mencapai lebih 200-an orang per hari.
"Kita juga sudah melakukan rapat bersama Forkompinda, dihadiri semua elemen lengkap dengan asosiasi di dalamnya," jelas Rizal Effendi.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan itu pun menegaskan akan melakukan pengawasan.
Khususnya terhadap pengendalian yang berkaitan dengan surat edaran PPKM di Balikpapan yang mulai berlaku mulai 15 Januari hingga 29 Januari 2021.
Baca juga: Draf PPKM Rampung, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Umumkan Kebijakan Sore Nanti
Baca juga: Jelang Penerapan PPKM di Balikpapan, 100 Acara Resepsi Pernikahan Tunggu Rekomendasi Walikota
"Ini Surat Edaran yang saya tandatangani. Saya mohon masyarakat bisa memahami dan menahan diri," terangnya.
Adapun dalam pelaksanaan kebijakan ini mengikuti petunjuk, baik dari pemerintah pusat, Satgas pusat, instruksi Mendagri, Menko Perekonomian.
Serta petunjuk Gubernur Kaltim, Kapolda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman, mengingat angka Covid-19 di Balikpapan terus meningkat.
Berikut, 13 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme PPKM di Balikpapan :
1. Seluruh Perusahaan (BUMN/BUMD/SWASTA) menerapkan sistem kerja WFH 75%
2. Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Tempat Olah Raga dan Pusat Kebugaran, fasilitas umum, agar menutup sementara unit usahanya;
3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita;
4. Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan mengutamakan pelayanan take away. Hanya bisa melayani makan di tempat dengan ketentuan 50% dari kapasitas dan waktu operasional sampai dengan pukul 21.00 Wita;
5. Pengurus dan Penanggung Jawab Rumah Ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan di rumah ibadah dan membatasi jumlah orang yang beribadah maksimal 50% dari kapasitas;
6. Pengurus dan Penanggung Jawab Pondok Pesantren agar menerapkan sistem pembelajaran secara daring
7. Kepada para Camat agar menginstruksikan kepada seluruh Lurah untuk menunda seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa seperti Musrenbang, Pemilihan RT, Pemilihan Ketua LPM dan sebagainya;
8. Pelaksanaan Perkawinan, hanya dizinkan kegiatan Akad Nikah dan atau Pemberkatan dengan protokol kesehatan yang ketat di tempat kegiatan, sedangkan kegiatan resepsi
pernikahan untuk sementara ditunda sampai dengan tanggal berakhirnya Edaran ini;
9. Satgas Covid-19 Kota Balikpapan untuk sementara menghentikan pelayanan rekomendasi kegiatan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunda seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
10. Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan kembali Jam Malam mulai pukul 22.00 Wita;
11. Seluruh Masyarakat agar disiplin menerapkan 5 M dalam setiap aktifitas meliputi : Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi aktifitas di luar rumah.
12. Pemerintah Kota Balikpapan bersama POLRI/TNI akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas. Diimbau kepada Instansi/Perusahaan mengaktifkan Satgas Covid-19.
13. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(TribunKaltim.Co/ Miftah Aulia)