Berita Kaltara Terkini
Rasio Kepatuhan Belum Maksimal, Kantor Pajak Wilayah Kalimantan Utara Sebut Imbas Pandemi Covid-19
Khususnya di wilayah Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Tanjung Redeb, yang meliputi Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
Apalagi dalam rangka mendorong kesetaraan berusaha, yang saat ini marak dilakukan secara digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diminta untuk serius dalam memperluas basis pajak, untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Baca juga: Penerimaan Pajak Daerah Masih Surplus, Tetap Menurun Akibat Pandemi Covid-19 di Balikpapan
Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart
Baca juga: BPPRD Kaltara Akan Gandeng Kejati Kalimantan Timur Tagih Pajak Alat Berat
Baca juga: 2 Penipu Berkedok Hadiah Indonesia Giveaway Ditangkap, Penegasan Baim Wong soal Pajak & Transportasi
Akan tetapi, masih banyak yang menganggap pajak bukan kewajiban, beban dari negara yang tidak dihubungkan dengan kehadiran negara itu sendiri.
Bahkan masih ada sebagian masyarakat menganggap pajak itu identik dengan penjajahan.
"Tantangan terbesar Direktorat Jenderal Pajak dalam penerimaan pajak adalah mindset. Mindset utama harus kita sinergikan. Bahwa pemerintah dan rakyat itu satu. Jangan lagi digambarkan bertolak belakang," ujar Kepala Kanwil DJP Kaltimra, Samon Jaya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (29/12/2020).
"Rakyat dan pemerintah adalah air dan ikan. Tantangan terbesar, yaitu kita sering kali digambarkan versus. Padahal kita satu," tegasnya.
Baca juga: Realisasi Pemanfaatan Insentif Pajak, 4.126 UMKM Libur Bayar Pajak
Baca juga: BPK Kaltim Temukan Bendahara Instansi Tak Setor Pungutan Pajak Penuh ke Kas Negara
Baca juga: Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimra 2020 Tumbuh Negatif 23,84 persen, Terutama Sektor Batubara
Baca juga: Tax Gathering DJP Kaltimra, Ulas Soal Fasilitas Pajak Bidang Kesehatan di Masa Pandemi Corona
Baca juga: DPRD Apresiasi Kinerja Pemprov Kaltim Tingkatkan Pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan
Untuk di perpajakan, lanjut Samon, bahwa masih banyak yang berpikir pajak seperti jaman dulu. Pajak adalah pengakuan takluk, dijajah, tidak bebas.
Pola pikir itu yang harus diubah.
Sebagai informasi, capaian penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), sampai dengan Selasa (22/12/2020) sebesar 87,92 persen.
Dengan total penerimaan Rp16,2 triliun dari target Rp18,43 triliun.
"Khusus di wilayah Kaltimra mengalami pertumbuhan negatif sebesar 23,84 persen," jelas Samon.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Kaltimtara menempati urutan ke-16 dari 34 Kantor Wilayah DJP se-Indonesia.
Baca juga: Razia Sekaligus Sosialisasi Keringanan Pajak, Samsat Kubar Lakukan Bersama Satlantas dan Dishub
Baca juga: Saat Kantor Samsat Tutup, Ini Caranya Membayar Pajak Kendaraan di Minimarket Indomaret dan Alfamart
Sedangkan untuk capaian penerimaan DJP secara nasional sebesar 84,33 persen yang mengalami pertumbuhan negatif sebesar 24,15 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Prognosa Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kaltimtara sampai dengan 31 Desember 2020 sebesar Rp16,749 triliun atau 90,84 persen dari target yang di tentukan sebesar Rp18,43 triliun.
( TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi )