Berita Balikpapan Terkini
Residivis Mencuri di Asrama Kepolisian Balikpapan, Tersangka akan Dijerat Ancaman 7 Tahun Penjara
Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tersangka pencurian di Asrama Segara, Kota Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan tersangka pencurian di Asrama Segara, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Minggu 17 Januari 2021 silam.
Seorang pria berinisial GN (28) tersebut diketahui kemudian merupakan residivis yang kerap keluar-masuk menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan atau lapas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat jumpa pers penangkapan GN, di Polresta Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (18/1/2021).
"Yang bersangkutan adalah seorang residivis, sudah 5 kali keluar masuk lapas," ungkapnya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Heboh Pasien Covid-19 Diduga Bunuh Diri, Kapolresta Balikpapan: Sempat Mengamuk dan Minta Pulang
Baca juga: Pergeseran Personil di Kepolisian, Mantan Kapolres Kepulauan Aru Jabat Waka Polresta Samarinda
Baca juga: Pelaku Uang Palsu di Samarinda Masih Beredar, Kepolisian Masih Berupaya, Pencarian Terus Berlanjut
Lanjut Kompol Agus, GN menjadi langganan lapas dengan kasus terbanyak tindak pidana pencurian.
Tidak hanya itu, GN juga pernah ditahan dengan dakwaan vandalisme di Kota Balikpapan.
GN sendiri terakhir terbebas dari tuntutan pidana pada tahun 2020 kemarin.
Baca juga: Kepolisian tak Tentukan Batas Waktu Evakuasi Korba Jembatan Runtuh
Baca juga: LSM Nunukan Dukung Langkah Penegakan Hukum di Kepolisian
Baca juga: Tercium Bau Sangat Menyengat, Warga Karang Rejo Balikpapan Temukan Kebocoran Jargas
Baca juga: PECAH REKOR Kasus Baru Positif Covid-19 Capai 202 Orang di Balikpapan, 70% Didominasi Usia Muda
Dan pada saat itu merupakan tahanan dengan dakwaan pidana pencurian.
Kini, dia kembali mengulangi aksinya melakukan pencurian di Asrama Segara, Kota Balikpapan, yang notabene merupakan asrama Kepolisian.
Berkat ulahnya, GN kembali terancam mendekam di penjara.
Baca juga: TERKUAK! Pengacara Beber Dua Jenis Penyakit Habieb Rizieq Selama Mendekam di Penjara Bareskrim Polri
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur, Tiga Pemuda di Kutai Barat Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Dijelaskan oleh Kompol Agus, bahwa GN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ada Barang Hasil Curian Sempat Dibuang ke Laut
Seorang pemuda diamankan Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, GN (28), ditangkap polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Sabtu (2/1/2021).
Pencurian tersebut dilakukan di salah satu rumah yang bertempat di Asrama Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Usai melancarkan aksinya, GN berhasil menggasak satu unit seluler, satu buah jam tangan dan satu buah celengan.
Satreskrim Polresta Balikpapan yang kemudian melakukan pendalaman lantas mengamankan GN pada Minggu (17/1/2021) silam di rumahnya yang tak jauh dari Asrama Segara, Kota Balikpapan.
Baca juga: Polresta Balikpapan Bakal Pakai CCTV e-Tle, Korlantas Polri Beber Mekanisme Kerjanya
Baca juga: Tanggapi Fenomena Komunitas Berkuda di Jalan Raya, Begini Penjelasan Kasatlantas Polresta Balikpapan
Baca juga: Kecelakaan di Gunung Sari Ilir, Kasatlantas Polresta Balikpapan Sebut Pejalan Kaki tak Selalu Korban
Ungkap Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari tangan GN hanya tersisa satu buah jam tangan saja. Untuk seluler sudah berhasil terjual.
"Kita amankan satu buah handphone merk Samsung. Ini posisi sudah di daerah Samboja," katanya.
"Kebetulan sudah dijual oleh yang bersangkutan. Jadi kita amankan dari tangan penadah," ungkap Kompol Agus.
Baca juga: Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Korban Tewas Karyawati Bank, Hasil Visum Ada 25 Luka Tebasan Sajam
Baca juga: Satu Masih Buron, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Samarinda Sudah Jadi Tersangka
Baca juga: Polresta Samarinda Beber 10 Kasus Kriminal Paling Menonjol di 2020, Narkoba di Posisi Teratas
Sehingga kini yang berhasil diamankan untuk sementara ini tersisa satu unit seluler dan satu buah jam tangan.
Lanjut Kompol Agus, pihaknya masih dalam tahap pendalaman lantaran satu buah celengan milik korban yang belum diamankan.
Baca juga: Polisi Ringkus 2 Pelaku Pencurian Uang di Kubar, Mengaku sebagai Nasabah, Lakukan Pecah Kaca Mobil
Dimana berdasarkan keterangan GN, barang bukti berupa satu buah celengan tersebut dibuang ke laut.
"Dalam penyelidikan ya, karena keterangan yang bersangkutan, celengan sudah hilang," jelas Kompol Agus.
( TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah )