Breaking News

Berita Samarinda Terkini

Dugaan Tambang Ilegal Dekat Stadion Utama Palaran Samarinda, Camat Loa Janan Ilir: Tidak Ada Izin

Adanya kegiatan pembukaan lahan di tepi jalan, arah masuk utama Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DIDUGA ILEGAL - Adanya kegiatan pembukaan lahan di tepi jalan, arah masuk utama Stadion Utama Kalimantan Timur, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (Loji), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diduga ilegal. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Adanya kegiatan pembukaan lahan di tepi jalan, arah masuk utama Stadion Utama Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir (Loji), Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, diduga ilegal. 

Terlebih pemilik sah konsesi lahan PT Insani Bara Perkasa (IBP) telah menyebutkan, jika pihaknya tidak melakukan aktivitas penambangan kembali di kawasan tersebut. 

Perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) ini, tak mengetahui secara pasti kegiatan apa yang berlangsung di konsesinya.

Hanya menduga jika pembukaan lahan tersebut sebatas pematang lahan.

Baca juga: BREAKING NEWS KPU Samarinda Rapat Pleno Penetapan Paslon Walikota Terpilih, Tamu Undangan Dibatasi

Baca juga: Tersangka Kasus Pasar Baqa dan Paralympic Games Resmi Ditahan Kejari Samarinda

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, 4 Kecamatan Masih Zona Merah, Kasus Meninggal Capai 241 Orang

Kegiatan yang berjarak sekitar 300 meter dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 14 Kota Samarinda itu menjadi pertanyaan besar. 

Sebelumnya ditemukan alat berat yang terparkir di jalan tanah menanjak tersebut. 

Pantauan TribunKaltim.co kembali mendatangi lokasi tersebut.

Alat berat berwarna kuning hitam tak ada lagi terparkir, hanya bucket berwarna kuning dari alat berat tersembunyi di tumpukan tanah.

Di sisi jalan tanah yang baru dibuka juga terdapat sebuah spanduk. 

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Samarinda Sebut Andi Harun Bakal Lanjutkan PR Walikota Terdahulu, Penanganan Banjir

Baca juga: Temukan Sabu 3 Kg, Samarinda jadi Perlintasan Narkoba, Satreskoba Potong Jalur Peredaran

Baca juga: Kendaraan Operasional BPBD Samarinda Rusak, Pemkot Sebut Akan Diajukan di APBD Perubahan

Bertuliskan, akan dibuka tanah kaplingan, tanpa disertai kontak person terpampang untuk mencari informasi yang lebih lanjut. 

Dikonfirmasi Camat Loa Janan Ilir (Loji) Syahrudin Salman mengatakan, meski terpasang spanduk bahwa akan dibuka tanah kavlingan, ia menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak berizin.

"Tidak ada izinnya (kegiatan itu), yang jelas tidak berizin," singkatnya Kamis (21/1/2021).

Meskipun terpasang spanduk menegaskan bahwa adanya kegiatan pematangan lahan, Camat Loji menyatakan instansi yang berwenang lebih paham aktivitas apa yang dilakukan.

"Sebetulnya instansi berwenang yang bisa menjelaskan ada aktifitas apa disana, apakah akan dibuka tanah kavling seperti yang tertera (pada spanduk)," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 2 Nelayan Penajam Tertabrak Kapal Tangker Batu Bara, 1 Selamat yang Lain Menghilang

Baca juga: Jembatan Dondang di Muara Jawa Retak Akibat Ditabrak Tongkang Batu Bara yang Lepas dari Tugboat

Baca juga: MIRIS, Kemegahan Stadion Utama Palaran di Kaltim Tinggal Kenangan, Nasibnya Kini Kian tak Terurus

Pihaknya hanya mendapatkan informasi adanya pematangan lahan, untuk kebenaran tentunya hanya bersifat pemantauan saja.

"Infonya cuma pematangan lahan. Tapi kami tetap memonitor kebenarannya itu (terkait aktifitasnya)," tegasnya.

Ditambahkannya, meski sudah memasang plang menegaskan kegiatan tersebut adalah pematangan lahan, Syahrudin Salman menyayangkan tak ada informasi jika spanduk sudah terpasang dan tidak mencantumkan nomor telpon sebagai bentuk informasi atau yang menjelaskan siapa yang bekerja disana.

Baca juga: Hadiri Diskusi Publik, Jatam Kaltim Soroti Kasus Tambang Ilegal yang Menguap, Terbaru di Kubar

Baca juga: Pemodal dan Penanggungjawab Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kukar Ditangkap

Baca juga: Tim Satgas PUPK Kejati Kaltim Sidak Tambang Ilegal yang Berpotensi Bikin Waduk Samboja Jebol

Tidak ada tertera kontaknya lalu bagaimana bisa tahu ada kegiatan pematangan lahan, harusnya izinnya dulu baru dikerjakan.

"Dampak sosialnya kan ke masyarakat, ketika terdampak (ada masalah) kita pun sulit akan kemana," pungkasnya. 

Pemilik Konsesi Lapor ke Polisi

Adanya informasi perihal kegiatan yang diduga aktivitas penambangan ilegal di area lahan konsesi milik PT Insani Bara Perkasa (IBP), tepatnya di perlintasan jalan sebelum masuk Stadion Utama Kaltim, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, turut disorot Dinas ESDM Kaltim.

Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim Azwar Busra melalui sambungan telpon mengatakan, telah mendapatkan informasi tersebut dari Kepala Teknik Tambang (KTT) PT IBP.

Adanya aktivitas diduga penambangan liar di atas konsesi juga telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga: Bocah Dipekerjakan Menjual Tisu di Simpang Jalan Balikpapan, Polisi Tangkap Ayah Kandungnya

Baca juga: Kronologi Pria di Balikpapan Jambret Tas Dompet, Isinya Uang Hanya Rp 50 Ribu, Korbannya Ibu-ibu

Baca juga: Tertangkap Kamera Netizen, Diduga Aktivitas Tambang Ilegal di Dekat Stadion Palaran Samarinda

"Sebenarnya, untuk laporan karena IBP berstatus perusahaan pemegang izin PKP2B, jadi pelaporannya itu langsung ke Kementerian ESDM. Nah, kami hanya mendapat tembusannya. Itu juga langsung dari perusahaan," ujarnya.

Azwar Busra mengaku belum mengetahui apakah tembusan itu juga sudah disampaikan dan diterima pihaknya, lantaran dalam 2 hari terakhir dirinya tidak masuk kantor karena sakit.

"Saya akan kerahkan inspektur tambang dan tim mengecek langsung ke lokasi. Kami akan mencari tahu ada kegiatan apa yang sebenarnya dikerjakan di area itu (tersebut)," ucapnya.

Terkait mengenai adanya kemungkinan kegiatan yang dilakukan adalah pematangan lahan, Azwar Busra menegaskan bahwa harus ada izin khusus yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda)

"Jadi kami harus melihat dulu bukti pematangan lahannya, ada atau tidak ada. Kita bicaranya administrasi pemerintah, jadi tidak boleh saya menghakimi kalau itu pematangan lahan. Mana buktinya, mana izinnya, siapa yang keluarkan. Setahu kami dalam satu konsesi ada penanggung jawab pemilik konsesi, untuk melakukan kegiatan penambangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kondisi cuaca buruk di beberapa wilayah Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, memicu terjadi bencana alam, mulai dari tanah longsor hingga banjir.

Namun, usaha penambangan emas hitam tetap saja berlangsung terlebih daerah pinggiran.

Teranyar, aktivitas bisnis ilegal ini tertangkap kamera netizen dan diunggah ke media sosial.

Tepatnya Sabtu (16/1/2021) lalu, dalam unggahan sebuah akun 'Djoko Corps' di media sosial (medsos) secara terang-terangan menangkap adanya aktivitas membuat jalan masuk ke lokasi penambangan batu bara ilegal dekat dengan Stadion Utama Palaran Kaltim ini.

Pantauan lapangan, lokasinya tak jauh masuk ke hutan.

Tepat berada di pinggir jalan akses masuk jalur ke stadion Palaran, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kalimat unggahan netizen di sebuah grup facebook ini, menyebutkan sebuah perusahaan yang memang bergerak di usaha pertambangan, dan dengan terang menuliskan penambangan dilakukan oleh Insani atau PT Insani Bara Perkasa (IBP), selaku pemegang izin pertambangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Unggahan dilengkapi dengan foto kegiatan pembuatan jalan, di mana mendeskripsikan atau menampilkan dua alat berat ekskavator dan dozer berwarna kuning hitam terlihat jelas menggambarkan adanya aktivitas pembuatan jalan sebagai akses keluar masuk alat maupun kendaraan nantinya.

Tidak ada yang tahu secara pasti, kegiatan apa sebenarnya yang dilakukan di lokasi yang tak jauh dari gedung SMK Negeri 14 Samarinda ini, berjarak hanya 300 meter.

Dikonfirmasi terkait kegiatan ini, Camat Loa Janan Ilir, Syahrudin Salman mengaku tidak tahu menahu.

Karena pelaksana kegiatan, sejauh ini tidak pernah melaporkan rencana kegiatan mereka, baik ke kelurahan maupun kecamatan.

"Yang jelas tidak berizin. Kami akan telusuri kegiatan apa yang mereka lakukan," tutur Syahrudin Salman, Selasa (19/1/2021) melalui sambungan telpon.

Syahrudin Salman menyampaikan bahwa berdasar laporan yang diterima dari tim monitoring Kelurahan Tani Aman, memastikan bahwa tidak ada kegiatan penambangan ilegal di wilayah mereka.

"Infonya (yang didapat) cuma pematangan lahan. Tapi kami tetap monitoring kebenarannya (terkait aktivitasnya)," ujarnya.

Area yang diduga lokasi adanya aktivitas penambangan batubara liar, tepatnya di dekat jalur masuk Stadion Utama Palaran Kaltim.
Area yang diduga lokasi adanya aktivitas penambangan batubara liar, tepatnya di dekat jalur masuk Stadion Utama Palaran Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Secara terpisah, juga melalui sambungan telpon seluler, pihak perusahaan yang disebutkan dalam unggahan tersebut memberikan konfirmasi.

Humas PT IBP, Musdalifah Adam pada awak media, menegaskan kegiatan di lokasi yang ditengarai tersebut bukan dilakukan oleh pihaknya.

"Iya, memang itu konsesi kami. Tapi untuk kegiatan itu bukan kami yang melakukannya. Saya sudah cek ke lapangan, tapi saya belum menanyakan siapa mereka dan apa tujuan dari kegiatan mereka itu," jelas Musdalifah memberikan keterangan lewat sambungan telepon.

Tentunya sebagai pihak yang memegang izin atas konsesi tersebut, Musdalifah menyatakan IBP akan melapor terkait temuan itu ke ESDM serta kepolisian.

Penting baginya hal ini dilakukan, apabila memang benar kegiatan tersebut adalah penambangan batu bara ilegal.

"Lokasi itu sudah kami tinggalkan sejak medio 2009-2010 lalu. Kami sudah tidak menambang atau menggunakan lagi areal itu, dan pindah ke lokasi lain. Namun, jika ada aktivitas penambangan batu bara di konsesi kami. Maka berhak bagi kami untuk melaporkannya," ucap Musdalifah.

Musdalifah memastikan pihaknya tak tinggal diam.

IBP akan menerjunkan tim untuk memantau aktivitas tersebut.

Karena tak sedikit aktivitas penambangan batu bara ilegal berdalih pematangan lahan.

"Kita lihat apakah benar mereka melakukan pematangan lahan. Memang di lokasi itu dulunya kebanyakan kami bekerja sama dengan warga mengenai lokasi, jadi memang untuk pematangan lahan itu hak mereka.

Namun jika ada temuan pengerukan dan penjualan batu bara, maka kami punya hak sebagai pemegang izin konsesi dan menjualnya untuk melaporkan ke ESDM dan kepolisian," tegas Musdalifah.

Dia menambahkan, mengenai alasan pelaporan tentunya tak lepas dari pandangan buruk di kemudian hari yang tertuju pada IBP karena sebagai pemilik konsesi.

"Harus melihat dulu siapa yang berkerja di lapangan. Kalaupun benar kegiatan pematangan lahan, kami juga mengingatkan mereka agar memperhatikan segala aspeknya (dampaknya). Misalnya, keselamatan dan juga lingkungan sekitar," tuturnya.

( TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved