Berita Kaltim Terkini
Demo Perusahaan Sawit di Kutim, Tokoh Masyarakat Adat Desa Long Bentuk Malah Dilaporkan Polisi
Koalisi pendukung masyarakat Adat Dayak Modang, Long Wai Desa Long Bentuk, Kabupaten Kutai Timur mengecam, adanya dugaan upaya kriminalisasi tokoh ada
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Koalisi pendukung masyarakat Adat Dayak Modang, Long Wai Desa Long Bentuk, Kabupaten Kutai Timur mengecam, adanya dugaan upaya kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh masyarakat adat dayak yang sedang berjuang membela dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
Dari siaran pers yang didapat TribunKaltim.Co, Minggu (7/2/2021), seruan ini merupakan bentuk solidaritas bersama atas peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/2/2021) kemarin.
Pada pukul 21:00 Wita, sejumlah aparat kepolisian mendatangi warga masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk, yang sedang melakukan aksi demo damai dengan menutup akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah sawit milik salah satu perusahaan sawit.
Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan
Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak
Perusahaan tersebut diduga yang merupakan anak perusahaan PT. Tri Putra Group di wilayah adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuk tepatnya KM 16.
Pemortalan jalan ini dilakukan lewat kesepakatan bersama masyarakat adat dayak Modang Long Wai, dalam rapat bersama yang difasilitasi oleh Dewan Adat Daerah Kalimantan Timur (DAD-KT) di Balai Adat pada tanggal 30 Januari 2021 lalu.
Aksi pemortalan jalan ini merupakan puncak kekecewaan dan upaya masyarakat adat dayak Modang Long Wai untuk menuntut hak mereka atas wilayah (hutan) adat yang telah dirambah dan ditanami sawit serta belum mendapat tanggapan yang positif dari pihak perusahaan selama belasan tahun.
Rombongan aparat kepolisian sektor Muara Ancalong mendatangi warga masyarakat untuk menyampaikan surat panggilan dari Polres Kutai Timur kepada tiga tokoh masyarakat Adat Dayak, dalam kapasitas sebagai saksi atas tuduhan pemortalan jalan pada hari Senin mendatang tanggal 8 Februari 2021 di Sangatta.
Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan
Baca Juga: Lockdown Kalimantan Timur di Akhir Pekan, Warga Masih Bingung, Komisi IV DPRD Kaltim Angkat Bicara
Namun saat pemberian surat panggilan, masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukan surat tugas, pihak Kepolisian tidak bisa menunjukan dengan alasan tinggal di mess.
Ketiga tokoh masyarakat adat dayak tersebut adalah Daud Lewing selaku Kepala Adat, Benediktus Beng Lui selaku Sekretaris Adat dan Elisason selaku tokoh representatif pemerhati dan pembela
hak-hak masyarakat sekaligus selaku bagian perwakilan dari Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur (DAD-KT).
Kepala Adat Daud Lewing dalam rilis yang dikeluarkan mengatakan surat panggilan ini terkesan sebagai upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh-tokoh yang berusaha berjuang membela hak-hak masyarakat adat dayak Modang.
Kriminalisasi ini terjadi saat masyarakat menuntut hak mereka atas wilayah adat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat dayak Modang Long Wai di Long Bentuk seluas kurang lebih 4.000 hektar.
"Dugaan usaha kriminalisasi ini muncul sebab pemanggilan tersebut dirasa kurang berdasar dan terkesan dibuat-buat. Alasannya adalah karena sesungguhnya aksi demo damai ini dilakukan dengan pertama-tama melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sektor Muara Ancalong untuk menjaga keamanan selama aksi ini berlangsung," kata Daud Lewing.
Lebih lanjut, ia menjelaskan aksi damai berlangsung, pihak kepolisian juga hadir di tempat aksi untuk memastikan keamanan selama aksi demo berlangsung.
Dengan kehadiran pihak kepolisian ini, masyarakat adat Dayak Modang juga melaksanakan aksi demo dengan aman dan tidak ada terjadi bentrok maupun benturan dengan masyarakat lain.
Masyarakat umum yang melewati jalan akses KM. 16 di desa Long Bentuk juga dapat melalui dan menggunakan akses jalan dengan baik dan aman.
Baca Juga: Hari Pertama Penerapan Kaltim Senyap, Masih Dijumpai Pedagang Pasar Segiri Samarinda yang Jualan
Ia menjelaskan akses jalan yang di portal tersebut hanyalah ditujukan untuk membatasi aksesibilitas mobilisasi transport perusahaan seraya menunggu keputusan dari perusahaan.
"Secepat mungkin berkomunikasi dan berkordinasi dengan masyarakat adat yang sedang melakukan aksi demo damai tersebut. Masyarakat adat sesunguhnya mengharapkan pihak kepolisian bisa
membantu untuk mendesak pihak pengambil keputusan dari pihak perusahaan bisa segera hadir," ucap Daud Lewing.
Akan tetapi, justru pihak kepolisian lebih fokus merespon laporan pihak tertentu terkait pemortalan jalan daripada inti persoalan antara masyarakat adat Dayak Modang dengan pihak perusahaan tersebut.
Ia menduga adanya dugaan upaya pihak-pihak tertentu untuk mengkriminalisasi tokoh- tokoh masyarakat adat.
"Ini patut diduga sebagai trik dan strategi dalam mematahkan semangat dan melemahkan masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-haknya," ucapnya.
Dengan adanya kriminalisasi ini ia menduga sebagai bentuk pengingkaran terhadap perlindungan dan prinsip pembangunan yang berkelanjutan serta penghormatan terhadap prinsip hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Untuk itu dasar manusia yang harus dilindungi, dan dipenuhi agar manusia terlindungi
martabat dan kesejahteraannya. Sebagaimana telah diratifikasi dalam UU No. 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial,dan Budaya.
Adanya panggilan Polres Kutai Timur terhadap ketiga tokoh tersebut patut diduga sebagai upaya pihak tertentu untuk mengkriminalisasikan tokoh-tokoh masyarakat adat, yang ingin mempertahankan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang telah berabad-abad tinggal di daerah ini dan merupakan kampung/desa tertua di Kecamatan Busang.
"Harapannya, persoalan yang sudah berlangsung belasan tahun ini dapat diselesaikan secepatnya. Sebab selama belasan tahun pula, hak-hak masyarakat adat dayak Modang Long Wai telah diacuhkan dan diabaikan. Semoga kebenaran dan keadilan sungguh-sungguh ditegakkan," ucapnya.
Secara terpisah belum ada informasi resmi yang dikeluarkan dari pihak perusahaan.
Bahkan ketika mencoba mengkonfirmasi, tidak ada respon dari pihak yang bersangkutan.
Penulis: Jino Prayudi Kartono/Editor: Samir Paturusi