Virus Corona di Samarinda

Pemandangan tak Lazim di Samarinda, Jalan Protokol Mendadak Sepi di Akhir Pekan, Layaknya Kota Mati

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor yang digelar sebelumnya, K

Penulis: Nevrianto |
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Suasana jalan protokol di Kota Samarinda tampak lengang di akhir pekan, Sabtu (6/2/2021) kemarin, menyusul instruksi Gubernur Kaltim terkait Kaltim Steril pada Sabtu dan Minggu guna menekan lonjakan angka kasus Covid-19 di Kalimantan Timur. Tampak kondisi Jalan Gajah Mada yang lengang. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan covid-19 yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor yang digelar sebelumnya, Kamis (4/2/2021) yang dihadiri Forkominda Kaltim dan seluruh walikota/bupati se-Kaltim secara virtual di Ruang Ruhui Rahayu, Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengaku ikut mendukung kebijakan tersebut.

“Bapak gubernur setelah mendengar laporan terkini masalah Covid-19 dari kabupaten dan kota, serta mendengarkan saran-saran dari Forkominda, maka beliau harus merumuskan  dan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus,  terpadu dan sinergis antara Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota” kata Muhammad Faisal, Sabtu (6/2/2021).

Atas kesepakatan walikota dan bupati se-Kaltim ini, maka keluarlah instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Kaltim Senyap, Ruas Jalan Balikpapan Mendadak Lengang, tak Ada Aktivitas di Akhir Pekan

Baca Juga: Pedagang Ikan di Pasar Pandasari Balikpapan Tetap Nekat Jualan, Aturan Lockdown Begitu Mendadak

Baca Juga: Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Teluk Bayur Berau, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan

Aktifitas penyemprotan disinfektan di Big Mall Samarinda Jalan Untung Suropati, Sabtu (6/2/2021). Menyusul instruksi Gubernur Kaltim terkait Kaltim Steril, pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda itu tutup pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Sehingga pihak manajemen memanfaatkan waktu akhir pekan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan perawatan gedung. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Aktifitas penyemprotan disinfektan di Big Mall Samarinda Jalan Untung Suropati, Sabtu (6/2/2021). Menyusul instruksi Gubernur Kaltim terkait Kaltim Steril, pusat perbelanjaan terbesar di Samarinda itu tutup pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Sehingga pihak manajemen memanfaatkan waktu akhir pekan untuk melakukan penyemprotan disinfektan dan perawatan gedung. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

“Diinstruksikan kepada seluruh kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberlakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari tingkat Pemerintah Kota/Kabupaten, kecamatan, kelurahan/desa hingga tingkat RT,” tuturnya.

Dia menegaskan dalam instruksi tersebut, terutama dalam poin 4 dan 5 bahwa seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

“Mudah-mudahan hanya Sabtu dan Minggu ini (6-7 Februari) saja. Jika grafik menurun karena kepatuhan masyarakat tinggi terhadap protokol kesehatan, Alhamdullillah maka tidak akan berlanjut lagi. Sebaliknya, jika grafik terus meningkat maka bisa saja Sabtu-Minggu berikutnya akan diberlakukan lagi," ucap Faisal.

Sehingga kondisi ini diperlukan ketegasan dari aparat satuan tugas di masing-masing kabupaten/kota terkait operasi yustisi secara terus-menerus dan terpadu.

“Penegakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19 ini sangat penting dan besar pengaruhnya, untuk itu mari bersama-sama secara terpadu dan sinergis antara provinsi dan kabupaten kota serta unsur TNI dan kepolisian, melakukan hal ini,” ucap mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini mengakhiri pertemuan dengan awak media.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Tanggapan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Malam Kalimantan Timur Soal Kaltim Senyap Sabtu-Minggu

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah mengeluarkan instruksi untuk tetap di rumah hari Sabtu dan Minggu, yang dimulai hari ini, Sabtu 6 Februari 2021.

Instruksi tersebut kini dengan sebutan Kaltim Silent, menyikapi akan adanya kebijakan tersebut Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Malam Kaltim, Yanwar Sabran kepada Tribun Kaltim mengungkapkan agar Pemprov dan Pemkot bisa bersinergi dengan orang pasar malam.

Dalam artian, memberi sedikit ruang atau waktu untuk para orang pasar malam berjualan, kalau hanya dua hari Sabtu dan Minggu tersebut, dirasanya orang pasar malam bisa mengerti.

"Beri sedikit ruang, jangan betul-betul dimatikan jualan kami. Karena inikan tentang piring nasi orang banyak," ungkapnya saat dihubungi wartawan Tribun Kaltim, sambungan telepon, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

Baca Juga: Sabtu Minggu Kaltim Senyap, Mall Ditutup Total, Plaza Balikpapan Mendukung walaupun Ada Kerugian

"Kalau ditutup total saya tidak bakal diam. Saya rasa untuk penutupan dua hari saja," ujarnya.

"Sampai melihat kondisinya seperti apa. Saya rasa orang pasar malam bisa mengerti," sambungnya.

Dirinya menekankan yang perlu digaris bawahi ialah keputusan untuk mengikuti intruksi dari Gubernur Kaltim tersebut, bukan sepenuhnya ditangannya saja, tetapi juga keputusan warga pasar malam lainnya.

"Misal saya memberi keputusan ini, belum tentu anak-anak sepakat, kalau sudah bicara piring nasi itu paling susah," sebutnya.

Tetapi atas nama pribadi ia mengaku bahwa mengikuti saja intruksi Kaltim Silent tersebut, dengan catatan hanya benar-benar dua hari, dan juga tidak hanya pasar malam yang tutup, agar tidak terjadinya kecemburuan satu sama lain.

"Saya secara pribadi mengikuti, asal dua hari tapi lihat juga keseragaman itu tidak hanya di pasar malam saja," tegasnya.

"Jangan sampai di lainnya ada yang berkativitas. Itu jadi masalah, pasti orang berontak, maunya semua ditindak," ujarnya.

Mekanisme Aturan PPKM 

Ada 12 poin penting yang wajib diketahui masyarakat terkait mekanisme aturan PPKM Jilid II di Kota Balikpapan, yakni:

1. Restoran/ Rumah Makan / Warung
 Makan / Cafe/ Angkringan.
-Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
-Hari Senin s.d Jum’at mengikuti
Surat Edaran Walikota Balikpapan
No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

2. Tempat Wisata/ Fasilitas Olah Raga Pusat Kebugaran
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

3. Fasilitas Umum/ Taman-Taman Kota PKL.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

4. Pasar
- Khusus Hari Sabtu tgl 6 Februari 2021 Tutup
- Minggu tgl 7 Februari 2021 Buka
- Sabtu dan Minggu selanjutnya Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

5. Pasar Malam
- Sementara belum dibuka/tutup.

6. Jasa Hiburan Bioskop/ Wahana Permainan Anak
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

7. Jasa Hiburan Malam / Pub / Bar
/Karaoke / Hiburan Live Musik /Bola Sodok/
Panti Pijat/Kebugaran.
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

8. Pusat Belanja/Mall/Pertokoan
- Khusus Hari Sabtu dan Minggu Tutup
- Hari Senin s.d Jum’at mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

9. Kegiatan mengumpulkan massa di RT ,
Kelurahan dan Kecamatan seperti Musrenbang, Pemilihan RT/Ketua LPM dan
sejenisnya. Ditiadakan/ditunda.

10. Seluruh kegiatan yang mengundang atau
mengumpulkan masyarakat lebih
dari 30 orang.
- Khusus pada Sabtu tgl 6 Februari dan Minggu tgl 7 Februari 2021 diizinkan 3
jam . Sabtu dan Minggu selanjutnya dihentikan.

11. Transportasi Darat dan Air Dalam Kota
Sabtu dan Minggu dihentikan

12. Pengurus Pondok Pesantren
Mengikuti Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/ 269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021

Penulis: Nevrianto Hardi Prasetyo dan Muhammad Riduan |Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved