Virus Corona di Balikpapan

Mulai Hari Ini PPKM Mikro Diterapkan di Balikpapan selama 2 Pekan, Kampung Zona Merah Jadi Prioritas

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan di Balikpapan. Aturan ini mengacu pada Instruksi M

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Salah satu pintu masuk menuju lingkungan perumahan di Kota Balikpapan. Mengingatkan warga untuk memperketat protokol kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro akan diterapkan selama dua pekan di Balikpapan.

Aturan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanganan Virus Corona (Covid-19). 

Kebijakan PPKM Mikro dikeluarkan karena PPKM sebelumnya dianggap kurang efektif menekan penyebaran Virus Corona.

Baca juga: Rayakan Tahun Baru Imlek, Hotel Mercure Samarinda Sediakan 17 Menu Andalan Khas Tionghoa

Baca juga: Walikota Samarinda Syaharie Jaang Disebut Berpotensi Maju di Pilgub Kaltim 2024

Baca juga: Gara-Gara Istri Menolak Dicium, Pemuda 19 Tahun di Samarinda Aniaya Istri dan Bayinya Usia 4 Bulan

Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan memberlakukan PPKM kombinasi, antara PPKM mikro dalam skala yang lebih kecil dan PPKM Kota.

"PPKM mikro akan dilaksanakan mulai hari ini. Dikombinasi antara PPKM kota dan PPKM mikro,” ujar Rizal Effendi, Walikota Balikpapan, Jumat (12/2/2021).

Rizal Effendi menjelaskan PPKM yang berlaku di tingkat kota, akan lebih fokus pada kebijakan secara menyeluruh.

Sedangkan PPKM Mikro ditekankan pada pembatasan kegiatan di ruang lingkup yang lebih kecil seperti RT, kelurahan, atau kecamatan.

“Ada ukuran, misal satu RT ada warganya terkena Covid banyak, maka statusnya zona merah, yang sedang zona kuning. Beda-beda zona setiap wilayah,” jelasnya.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Balikpapan, 5 Wilayah RT Masuk Zona Orange

Baca juga: Balikpapan segera Terapkan PPKM Mikro, Berlaku Selama Dua Minggu, Pasar dan Mal Tidak Tutup

Berikut ketentuan khusus PPKM Mikro berdasar zona/ kriteria kondisi RT beserta tindakan pengendalian yang dilakukan:

1. Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19
-Surveilans aktif
-Seluruh suspek di tes
-Pemantauan kasus secara rutin dan berkala

2. Zona Kuning, terdapat 1 - 5 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat

Baca juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Warga Manggar Siapkan Rumah Isolasi hingga Check Point

Baca juga: Imlek 2021, Pengunjung Klenteng Guang De Mio Balikpapan Berkurang, tak Ada Barongsai dan Doa Bersama

3. Zona Orange, terdapat 6-10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
-Melakukan pengawasan ketat
-Menutup rumah ibadah
-Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial

4. Zona Merah, terdapat lebih dari 10 rumah kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir
-Menemukan kasus suspek
-Isolasi mandiri pasien positif
-Melacak kontak erat
-Melakukan pengawasan ketat
-Menutup rumah ibadah
-Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
-Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
-Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 WITA
-Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan.

Warga Manggar Siapkan Rumah Isolasi hingga Check Point

Diberitakan sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan di Kota Balikpapan hari ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved