Kamis, 21 Mei 2026

Opini

Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sumarsono Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur. 

Bunyi pasal tersebut adalah: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Selain pasal 27 ayat 3, berikut daftar delapan pasal-pasal bermasalah lainnya karena rumusan pasalnya tidak ketat (karet) dan multitafsir. Pasal 26 ayat 3 tentang penghapusan informasi yang tidak relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi.

Pasal 27 ayat 1 tentang asusila. Pasal ini bermasah karena dapat digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

Pasal 27 ayat 3 tentang dafamasi, dianggap bisa digunakan untuk represi warga yang mengkritik pemerintah, polisi, atau lembaga negara.

Baca Juga: Seorang Perwira Menengah di Polresta Samarinda Kena Covid-19, Kini Kabarnya Meninggal Dunia

Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Pasal ini dapat merepresi agama minoritas serta represi pada warga terkait kritik pada pihak polisi dan pemerintah.

Pasal 29 tentang ancaman kekerasan. Pasal ini bermasalah lantaran dapat dipakai untuk memidana orang yang ingin lapor ke polisi.

Pasal 36 tentang kerugian. Pasal ini dapat digunakan untuk memperberat hukuman pidana defamasi. Pasal 40 ayat 2a tentang muatan yang dilarang.

Pasal ini bermasalah karena dapat digunakan sebagai alasan internet shutdown untuk mencegah penyebarluasan dan penggunaan hoax. Pasal 40 ayat 2b tentang pemutusan akses.

Pasal ini bermasalah karena dapat menjadi penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

Pasal 45 ayat 3 tentang ancaman penjara dari tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dapat menahan tertuduh saat proses penyidikan.

Pedoman Penyidik

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait penanganan kasus terkait UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menerbitkan surat telegram sebagai pegangan untuk penyidik di Polda hingga Polres.

Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.

Pedoman ini dibuat agar UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat saling lapor. Jika ada kasus pelanggaran UU ITE bisa diselesaikan secara mediasi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved