Kamis, 21 Mei 2026

Opini

Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Tayang:
Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Sumarsono Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Timur. 

Namun, untuk kasus-kasus pelanggaran UU ITE yang berpotensi memicu konfilik horizontal tetap harus diusut tuntas.

Proses penegakan UU ITE akan lebih mengedepankan hal-hal yang lebih bersifat edukasi. Jika sifatnya hanya pencemaran nama baik atau hoax, maka Sigit menyarankan penyelesaian secara mediasi.

Polri juga akan membentuk virtual police . Tugasnya, jika ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur.

Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian.

Pedoman penanganan kasus UU ITE ini diharapkan mampu meredam pro dan kontra terkait pasal karet atau multitafsir terhadap pasal-pasal yang ada dalam UU ITE.

Presiden maupun Pemerintah mempersilakan rakyat menyampaikan kritik. Namun, tentunya kritik yang membangun, memberikan solusi, masukan, bukan kritik karena rasa ketidaksukaan kepada pemimpin.

‘Kritik harus bisa diibaratkan sebagai obat, meskipun pahit rasanya tapi bisa menyembuhkan atau menyehatkan’.

*) Penulis adalah Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Kalimantan Timur

Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved