Opini
Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE
MEDIA beberapa hari belakangan diramaikan dengan pemberitaan terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi
Sehingga hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
Terkait masalah penyampaian kritik yang biasa disampaikan melalui media sosial sebenarnya sudah diatur pula di UU ITE. Namun, ada beberapa pasal di UU ITE yang bisa diterjemaahkan multitafsir atau dikenal dengan pasal karet.
Presiden Joko Widodo dalam sebuah kesempatan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya lebih selektif menyikapi laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
Presiden mewanti-wanti ihwal pasal karet atau pasal yang dapat diterjemahkan secara multitafsir.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.
Polri juga diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Belakangan, UU ITE banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke aparat kepolisian.
Semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Tetapi, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Damar Juniarto mengungkapkan ada sembilan pasal bermasalah dalam UU ITE.
Dikutip dari Kompas.com, persoalan utama pasal 27-29 UU ITE harus dihapus, karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Salah satu pasal bermasalah yang dimaksud masih terkait dengan pasal 27 ayat 3 tentang defamasi. Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis.
Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah. Pasal tersebut membahas penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media massa.
Butir ini sering digunakan untuk menuntut pidana netizen yang melayangkan kritik lewat dunia maya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/09-sumarsono-ketua-asosiasi-media-siber-indonesia-amsi-kalimantan-timur.jpg)