Berita Nunukan Terkini
Peredaran Sabu oleh ASN Nunukan, 2 Oknum Polisi Terlibat, 1 Warga Sipil Masih DPO
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Nunukan yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu belum lama ini, kini terkuak 2 oknum polisi
"Kami sudah dapat informasi sebelumnya dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa sabu. Jadi personel kami sudah lebih dulu menunggu tersangka di pelabuhan," kata Kabag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi kepada TribunKaltara.com, Rabu (17/02/2021), pukul 11.00 Wita.
Menurut Muhammad Karyadi, tersangka nekat membeli sabu langsung dari Tawau, lantaran disuruh suaminya yang saat ini berada dalam tahanan lapas Tarakan.
Baca Juga: Anggota DPRD Balikpapan Bicara Efektivitas Satgas Covid-19 Tingkat RT Setelah PPKM Mikro Diresmikan
Suami tersangka sempat ditangkap oleh Polisi di Nunukan saat ketahuan membawa sabu dengan berat 1 kilo dari Tawau pada 2019 lalu.
"Tersangka seorang ASN di lingkup Pemda Nunukan. Dia punya anak tiga. Keterangan yang kami peroleh dari tersangka, ia disuruh oleh suaminya yang saat ini berada di tahanan lapas Tarakan. Awal 2019 lalu, kami tangkap karena bawa sabu 1 kilo dari Tawau," ucapnya.
Baca Juga: Plaza Balikpapan dalam PPKM Mikro, Kesan Masyarakat Mall Masih Tutup, Padahal Dibuka dengan Prokes
Muhammad Karyadi mengaku, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersangka Dessy.
Sementara pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan di Polres Nunukan, yakni:
- 1 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50 gram.
- 1 buah tas selempang warna biru.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 buah plastik kosong warna transparan.
- 1 buah handphone android warna hitam.
- 1 buah handphone warna putih.
- 1 unit sepeda motor matic warna abu.
Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo