Berita Kutim Terkini

Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti

Kasus persidangan pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berlanjut dengan agenda putusan hukum

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
SIDANG PIDANA - Persidangan pembacaan tuntutankeempat terdakwa pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus korupsi, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda via Teleconference (daring), Senin (22/2/2022). 

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan

Diketahui Ismunandar diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 6,1 miliar dari Aditya Maharani Yuono.

Sementara, Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim diduga juga turut mendapat.

Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada bulan Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang bulan Februari hingga Juni 2020.  

Selain itu Ismunandar juga didakwa telah menerima suap berupa uang maupun barang dari Deky Aryanto. Total pemberian senilai Rp 8 miliar. Besaran uang digelontorkan secara berjenjang.

Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 miliar melalui Musyaffa sesuai permintaannya.

Uang yang diberikan itu disebut akan digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada. 

Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga didakwa telah diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto.

Baca Juga: Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Bupati Ismunandar

Ismunandar serta Encek UR Firgasih terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai fakta persidangan serta beberapa point yang memberatkan terdakwa.

Pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.

Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan tambahan Pasal 11 UU Tipikor.

Dengan tuntutan hukuman penjara 7 tahun dikurangi terdakwa dalam masa tahanan serta denda 500 juta dengan terdakwa tetap ditahan dan uang pengganti Rp 27 miliar apabila terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan.

Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved