Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti
Kasus persidangan pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berlanjut dengan agenda putusan hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
"Serta dicabut hak untuk dapat dipilih selama 5 tahun, subsider masa tahanan 3 tahun," jelas JPU KPK membacakan tuntutan pada persidangan, Senin (22/2/2021).
Sedangkan istrinya yang juga mantan Ketua DPRD Kutim ini di tuntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda 300 juta. Subsider 1 tahun kurungan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 629 juta.
"Serta dicabutnya hak untuk dipilih selama 5 tahun," sambung JPU KPK.
Ismunandar dan Encek UR Firgasih melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi. Untuk mengajukan pembelaan atau pledoi, terhitung dua pekan kedepan.
Nasib Dua Pejabat Kutim Lainnya
Sedangkan kakak beradik yakni Musyafa dan Suriansyah secara sah dan terbukti bersalah melakukan permufakatan (bersama-sama) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya terbukti menerima gratifikasi. Dituntut dengan hukuman sama yakni 5 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan masa tahanan keduanya.
Musyafa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan jika tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa.
Sedangkan Suriansyah juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Jadwal Pelimpahan ke PN Samarinda
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, terdakwa mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Saya akan melakukan pledoi yang mulia." tegas dua terdakwa.
Majelis Hakim pun memberikan waktu 2 minggu kalender untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan, dengan catatan tidak ada penambahan waktu untuk pledoi.
Kedua pejabat tinggi Kutim ini pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap, Tujuan Uang Diberi ke Bupati Ismunandar, Proyek Pemkab Digarap Aditya Maharani
Serta dikenakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
