Berita Kutim Terkini
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Dicabut Hak Politiknya, Bayar Uang Pengganti
Kasus persidangan pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berlanjut dengan agenda putusan hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus persidangan pidana korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur berlanjut dengan agenda putusan hukum dari majelis hakim.
Kelima pejabat tinggi pejabat tinggi di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang terjerat kasus rasuah, suap atau gratifikasi dari dua rekanan swasta, disidang.
Mereka dituntut dengan hukuman yang berbeda-beda. Lima terpidana koruptor ini diadili ke 'meja hijau' di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan pada Senin (22/2/2021) sore hingga malam hari sekitar pukul 19.00 Wita.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pembacaan Vonis 2 Rekanan, Hukuman Berbeda
Kelima aktor suap atau gratifikasi ini, ialah Mantan Bupati Kutim Ismunandar, Mantan Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Musyafa Kepala Bapenda, Suriansyah Kepala BPKAD dan Aswandini Eka Tirta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kutim.
Kesemuanya, kini dituntut dengan hukuman berbeda. Sidang yang berlangsung via daring ini dipimpin oleh Joni Kondolele selaku Ketua Majelis Hakim.
Dengan didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo
Setelah hakim mengetuk palu tanda persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berada di Jakarta membacakan tuntutan.
Baca Juga: 2 Terdakwa Kasus Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Mengakui Perbuatan Sambil Menangis
Ismunandar terlihat duduk bersama sang istri Encek UR Firgasih, kompak menggunakan pakaian berwarna putih serta masker dengan warna sama di dampingi penasehat hukumnya yang duduk di belakang keduanya.
Dari awal persidangan tampak dengan seksama mendengar semua tuntutan yang ditujukan pada kedua pasangan suami-istri mantan pejabat Kutim ini.
Awal persidangan, JPU KPK lebih dulu membacakan berkas tuntutan milik terdakwa suami istri yang menjadi pejabat tinggi Kutim ini, Ismunandar dan Encek UR Firgasih.
Keduanya memiliki posisi strategis, yakni eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kutim.
Dalam hal ini mereka didakwa atas penerimaan sejumlah uang maupun barang yang diberikan oleh dua rekanan swasta, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Simak Kesaksian 2 Orang yang Dihadirkan
Diketahui Ismunandar diduga menerima suap berupa uang senilai Rp 6,1 miliar dari Aditya Maharani Yuono.
Sementara, Musyafa Kepala Bapenda dan Suriansyah alias Anto Kepala BPKAD Pemkab Kutim diduga juga turut mendapat.
Uang dengan jumlah besar tersebut terbagi sebesar Rp 5 miliar diberikan pada bulan Oktober-Desember 2019 dan Rp 1,1 miliar diberikan sepanjang bulan Februari hingga Juni 2020.
Selain itu Ismunandar juga didakwa telah menerima suap berupa uang maupun barang dari Deky Aryanto. Total pemberian senilai Rp 8 miliar. Besaran uang digelontorkan secara berjenjang.
Diawali dengan Deki Aryanto yang memberikan uang sebesar Rp 5 miliar melalui Musyaffa sesuai permintaannya.
Uang yang diberikan itu disebut akan digunakan Ismunandar untuk biaya kampanye Pilkada.
Istri Ismunandar, Encek UR Firgasih yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim, juga didakwa telah diberikan uang serta barang oleh Deki Aryanto.
Baca Juga: Terdakwa Deki Aryanto Dicecar Pertanyaan Pemberian Rp 5 Miliar Sesuai Permintaan Bupati Ismunandar
Ismunandar serta Encek UR Firgasih terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dari berbagai fakta persidangan serta beberapa point yang memberatkan terdakwa.
Pasangan suami istri ini dituntut berbeda meski pasal yang dilanggar sama.
Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan tambahan Pasal 11 UU Tipikor.
Dengan tuntutan hukuman penjara 7 tahun dikurangi terdakwa dalam masa tahanan serta denda 500 juta dengan terdakwa tetap ditahan dan uang pengganti Rp 27 miliar apabila terdakwa dalam kurun waktu 1 bulan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Pokir DPRD dari Encek UR Buat Kepala Bappeda tak Berdaya
"Serta dicabut hak untuk dapat dipilih selama 5 tahun, subsider masa tahanan 3 tahun," jelas JPU KPK membacakan tuntutan pada persidangan, Senin (22/2/2021).
Sedangkan istrinya yang juga mantan Ketua DPRD Kutim ini di tuntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda 300 juta. Subsider 1 tahun kurungan penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 629 juta.
"Serta dicabutnya hak untuk dipilih selama 5 tahun," sambung JPU KPK.
Ismunandar dan Encek UR Firgasih melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar 2 pekan lagi. Untuk mengajukan pembelaan atau pledoi, terhitung dua pekan kedepan.
Nasib Dua Pejabat Kutim Lainnya
Sedangkan kakak beradik yakni Musyafa dan Suriansyah secara sah dan terbukti bersalah melakukan permufakatan (bersama-sama) untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Keduanya terbukti menerima gratifikasi. Dituntut dengan hukuman sama yakni 5 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa, serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan masa tahanan keduanya.
Musyafa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 780 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan jika tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa.
Sedangkan Suriansyah juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp 1 miliar lebih.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar, Jadwal Pelimpahan ke PN Samarinda
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, terdakwa mengatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Saya akan melakukan pledoi yang mulia." tegas dua terdakwa.
Majelis Hakim pun memberikan waktu 2 minggu kalender untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan, dengan catatan tidak ada penambahan waktu untuk pledoi.
Kedua pejabat tinggi Kutim ini pun dikenakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Sidang Dugaan Suap, Tujuan Uang Diberi ke Bupati Ismunandar, Proyek Pemkab Digarap Aditya Maharani
Serta dikenakan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo