Berita Nasional Terkini
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Nikita Mirzani, Dhani & Bintang Emon, Dipantau Mahfud MD & Kapolri
Tim Kajian UU ITE minta pendapat Nikita Mirzani, Ahmad Dhani dan Bintang Emon, dipantau Menko Polhukam Mahfud MD dan Kapolri Listyo Sigit.
TRIBUNKALTIM.CO - Tim Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meminta pendapat dari sejumlah kalangan.
Termasuk para pesohor tanah air, seperti Nikita Mirzani, Bintang Emon dan Ahmad Dhani.
Nikita Mirzani merupakan artis penuh kontroversial yang kerap kali tersandung kasus hukum.
Sementara Bintang Emon merupakan komika muda yang acap kali mengkritik pemerintah lewat komedinya.
Beda dengan Ahmad Dhani, pentolan band Dewa 19 ini publik figur yang pernah dijebloskan ke dalam penjara gegara UU ITE.
Baca juga: Akhirnya Presiden Cabut Investasi Miras - Jokowi Tunduk Kata MUI, NU, Muhammadiyah dan Ormas Islam
Baca juga: Mulai Aktif, Polisi Virtual Tegur 3 Akun Medsos, Mekanisme Teguran Bagi Pelanggar UU ITE di Medsos
Selasa (2/3/2021) Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD dijadwalkan kembali meminta pendapat sejumlah pihak yang pernah bersinggungan dengan aturan tersebut.
"Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).
Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah mantan anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, artis Nikita Mirzani, politikus PDI-P Dewi Tanjung, dan politikus PSI, Muannas Al Aidid.
Sugeng mengatakan, masukan dan pandangan mereka nantinya akan menjadi bahan pertimbangan.
Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam UU ini.
Baca juga: Mahfud MD Bentuk 2 Timsus Revisi UU ITE, Bakal Buka Diskusi Soal Pasal Karet, Terbuka atau Tertutup?
Kemarin, Senin (1/3/2021), Tim Kajian UU ITE juga telah meminta pendapat narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor.
Mulai dari Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji, Ahmad Dhani dan Ade Armando.
"Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal," kata Sugeng.
"Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, di antaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya," ucap Sugeng yang juga menjabat Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Rencananya, setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor, Tim Kajian UU ITE akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok aktivis, masyarakat sipil, dan praktisi.
Baca juga: Polemik UU ITE, Rocky Gerung Sebut Pemerintah tak Paham Demokrasi, SBY tak Penjarakan 200 Ribu Orang