Berita Nunukan Terkini

5 Warga Sebuku Berstatus Tersangka, PT KHL di Nunukan Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Manajemen PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/FELIS
Lokasi perkebunan sawit di Nunukan, Kalimantan Utara. Manajemen PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Manajemen PT Karangjoang Hijau Lestari (KHL) di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, minta kepastian hukum terhadap lima warga Desa Bebanas yang dilaporkan kepada Polres Nunukan atas dugaan pencurian sawit pada 2020 lalu.

Hingga kini, lima warga desa Bebanas itu masih berstatus tersangka di Polres Nunukan.

Belum lama ini, puluhan masyarakat Sebuku yang tergabung dalam aliansi masyarakat adat Dayak Agabag Kabupaten Nunukan mempertanyakan nasib dari 17 rekannya yang dilaporkan akibat tudingan mencuri tanaman sawit milik perusahaan PT KHL.

Dari informasi yang dihimpun sebagian lahan yang warga tempati saat ini berada dalam konsesi HGU perusahaan PT KHL.

Baca juga: Soal Temuan Corona B117 yang Penularannya Lebih Cepat, Dinkes Nunukan Akui tak Ada Antisipasi Khusus

Baca juga: Hujan Lebat Disertai Petir di Sei Manggaris dan Wilayah Lainnya, Prakiraan Cuaca BMKG Nunukan

Masyarakat adat yang lahannya masuk dalam konsesi HGU PT KHL, yaitu sebanyak 5 desa, terdiri dari Desa Tetaban, Desa Bebanas, Desa Melasu Baru, Desa Sojau, dan Desa Lulu.

Manajemen Umum PT KHL, Nanang Haryjono, membantah melaporkan 17 warga Sebuku itu.

Ia mengaku hanya melaporkan 5 warga Desa Bebanas yang kerap kali mencuri tanaman sawit milik perusahaan.

"Kami laporkan 5 orang warga Sebuku, karena mencuri tanaman sawit kami. Ini murni pencurian," ungkap pria yang akrab disapa Nanang kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Sabtu (06/03/2021), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Pembangunan Lapangan Terbang Binuang di Nunukan, Bupati Asmin Laura: Ini Komitmen Presiden Jokowi

Sejak 2015 tanaman sawit milik PT KHL kerap kali dicuri oleh oknum warga Sebuku

"Jadi kami tidak ada masalah dengan masyarakat adat di situ," katanya.

Menurut Nanang, pihaknya sudah sempat memberikan kompensasi pengelolaan lahan kepada warga di desa Bebanas dan Sojau.

Kendati begitu, tiap kali panen buah sawit, warga sering mengambil secara diam-diam tanaman sawit milik perusahaan tersebut.

"Kami sudah ada itikad baik untuk memberikan kompensasi pengelolaan lahan di Desa Bebanas dan Desa Sojau," ujarnya. 

Baca juga: Masuk Minggu Ketiga, Kabar Terbaru Pencarian Dua Napi yang Kabur dari Lapas Klas IIB Nunukan

Tapi setiap kali ada panen sawit ada saja warga yang curi.

Semakin lama semakin banyak mereka ambil. Kadang 1 pikup itu bisa sampai 2 ton mereka ngambil.

Harga sawit sekarang sekira Rp1,8 ribu per kilo.

"Kami sudah nggak tahan, makanya kami buat laporan ke Polres Nunukan," ucapnya.

Bahkan, kata Nanang pihaknya sudah sempat melakukan mediasi bersama tokoh-tokoh masyarakat dan adat di desa Sebuku atas dugaan pencurian itu.

Baca juga: Barang Bukti Uang Tunai Rp 26 Juta Diamankan Bawaslu Nunukan, Ketua Yusran: Belum Ada Regulasi

"Masalah ini sudah lama terjadi. Kami sempat mediasi bersama tokoh adat dan masyarakat di sana," katanya.

Bahkan tokoh adat sendiri mengaku kalau tidak sepakat dengan adanya pencurian seperti itu.

Soal HGU kan ada batas waktu, bukan dimiliki selamanya. Perusahaan hanya mengelola tanah yang diizinkan oleh pemerintah. Izin PT KHL itu 32 tahun, sementara sudah berjalan hampir 10 tahun.

"Nanti juga lahan itu akan kembali ke pemerintah dan pasti kembali ke masyarakat desa itu juga," tuturnya.

Nanang jelaskan, PT KHL sudah ada di Sebuku sejak tahun 1998.

Baca juga: Barang Bukti Uang Tunai Rp 26 Juta Diamankan Bawaslu Nunukan, Ketua Yusran: Belum Ada Regulasi

Namun, baru memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan sebesar 20 ribu Ha sejak 2003 silam.

Lanjut Nanang, pihaknya sudah memberikan plasma untuk 19 desa di wilayah Tulin Onsoi dan Sebuku sejak 2009.

Namun, sebagian besar plasma itu dijual oleh warga setempat kepada pihak ketiga.

"Ada 19 desa kami berikan plasma. Untuk Sebuku itu ada sekira 8 desa yang kami berikan. Nah, sebagian besar plasma itu dijual kepada pihak ketiga," katanya.

"Itu kan sebenarnya tidak boleh dijual, karena kami berikan untuk membantu kesejahteraan masyarakat di sana. Lumayan satu desa bisa peroleh Rp30 juta lebih setiap bulan dari plasma itu," ujar Nanang.

Nanang kembali menepis adanya dalil dari aliansi masyarakat adat Dayak Agabag, lantaran tidak mempekerjakan warga tempatan di PT KHL.

Baca juga: Kisah Petani Rumput Laut di Nunukan, 10 Tahun Andalkan Bekas Botol Plastik dalam Budidaya

"Kami libatkan orang di sana untuk bekerja kog. Saya belum cek jumlahnya, tapi Kepala Desa Bebanas dulu mandor sawit di PT KHL," ujarnya.

Lalu mengundurkan diri, saya kurang tau alasannya. Ada sempat warga tempatan yang jadi asisten teknik.

Ada beberapa juga di pabrik dan pekerja borongan.

"Bahkan, warga tempatan kami pekerjakan di anak perusahaan yaitu Bulungan Hijau Perkasa yang ada di desa Sojau," ungkapnya.

Nanang perhitungkan, pihaknya mengalami kerugian hingga ratusan juta akibat tanaman sawit perusahaan diambil secara diam-diam sejak 2015 lalu.

Dia berharap kepada Polres Nunukan untuk segera memproses lebih lanjut, 5 tersangka dugaan pencurian sawit milik PT KHL itu.

Baca juga: Bupati Nunukan Minta Imigrasi Terapkan Zona Integritas, Asmin Laura: Jangan Hanya Lips Servis Semata

Kalau mau mediasi lagi di DPRD, kapan ini selesai. Sudah sering mediasi tapi berulang-ulang terjadi hal yang sama.

"Kami perkirakan sudah ratusan juta perusahaan rugi akibat kejadian ini. Ini murni pencurian dan tidak ada sangkut paut dengan masyarakat adat di sana," katanya.

"Ini soal oknum warga di Sebuku yang mencuri tanaman sawit kami. Itu saja," imbuhnya.

Penulis Febrianus Felis | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved