Kisruh Partai Demokrat

Pengamat Ulas Peluang Demokrat Moeldoko Dapat SK Menkumham, Kantongi Restu Jokowi? Terlihat di KLB

Pengamat ulas peluang Partai Demokrat Moeldoko dapat SK Menkumham, kantongi restu Jokowi? Terlihat di KLB

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribunkaltim.co
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumatera Utara, Moeldoko. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kongres Luar Biasa ( KLB) Partai Demokrat sudah berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hasilnya, Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP) Moeldoko terpilih aklamasi sebagai Ketua Umum.

Sementara, Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) menyebut KLB versi Moeldoko adalah abal-abal.

AHY latas berharap Presiden Joko Widodo ( Jokowi) melalui Menkumham Yasonna Laoly tak menerbitkan SK untuk Partai Demokrat versi Moeldoko.

Pengamat Politik Hendri Satrio menilai Partai Demokrat kubu kontra Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) masih memiliki peluang untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).

Adapun kubu tersebut telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum.

Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Ungkap Sikap Pemerintah Jokowi di KLB Demokrat, PKB Terbelah Era Presiden SBY

Baca juga: Mahfud MD Ingatkan KLB Partai Demokrat jadi Masalah Hukum, Bila Didaftarkan ke Kemenkumham, AHY?

"Tetap ada (peluang) karena kan Moeldoko adalah pejabat pemerintah," kata Hendri kepada Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).

Hendri Satrio mengatakan, kemungkinan SK Menkumham tidak akan turun jika Moeldoko tidak direstui Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Namun, jika ia melihat proses keberlangsungan KLB Jumat (5/3/2021) kemarin tampaknya Moeldoko sudah mendapat restu dari Jokowi.

"Kemungkinan sih kalau kita lihat kemarin dukungan atau tidak ada yang bertindak atau lancar-lancar aja, KLB-nya, ya sangat mungkin diterima sih tapi ya kita lihat lah," ujar dia.

Sebelumnya, KLB kubu kontra AHY tetap terselenggara pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara.

Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.

Dilihat dari siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Annisa Pohan Meradang, AHY Dikudeta Moeldoko di Partai Demokrat Siapa yang Akan Lindungi

Respon Pemerintah Jokowi

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM, Muhammad Mahfud MD ikut menanggapi polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang diadakan kemarin di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).

Diketahui KLB tersebut telah memutuskan Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dikutip dari akun Twitter resmi Mahfud MD @mohmahfudmd, menurutnya pemerintah tidak bisa ikut campur dan melarang adanya KLB Demokrat tersebut.

Sesuai dengan aturan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/03/2021).

Dalam cuitannya tersebut Mahfud juga menceritakan kejadian masa lalu tentang persoalan internal partai yang hampir sama dengan KLB Demokrat sekarang ini.

Ia menjelaskan tentang persoalan internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca juga: Kisruh Partai Demokrat Jadi Kesempatan SBY Keluar dari Dinasti Partai, Pengamat: Tak Sekuat PDIP

"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)."

"Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tulis Mahfud MD.

Mahfud juga mengungkit hal yang sama dengan sikap Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketika (2008) SBY tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol," imbuhnya.

Oleh karena itu Mahfud menegaskan bahwa KLB Demokrat yang terjadi di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat.

Masalah tersebut juga belum menjadi masalah hukum, karena masih belum ada permintaan legalitas atas hasil KBL ke pemerintah.

"Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai." tulisnya.

Dalam cuitan Mahfud selanjutnya, ia mengatakan sejak era Megawati, SBY, dan Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang adanya KLB atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin menghormati independensi partai politik.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol."

"Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Siap-siap, Orang Dekat Anas Bocorkan akan Ada PAW Massal di Demokrat Usai Moeldoko Terpilih di KLB

Mahfud pun menjelaskan bahwa kasus KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya didaftarkan ke Kemenkum-Ham.

Saat itulah pemerintah akan meneliti keabsahan hasil KLB berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai politik.

"Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol."

"Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD," pungkasnya.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang dengan judul "Partai Demokrat Kubu Moeldoko Dinilai Berpeluang Dapatkan SK Kemenkumham", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/06/18494601/partai-demokrat-kubu-moeldoko-dinilai-berpeluang-dapatkan-sk-kemenkumham.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved