Berita Nasional Terkini

Demi Bela 6 Laskar FPI, Amien Rais CS Akhirnya Bertemu Jokowi, Mahfud MD: Ngomongnya Pendek & Serius

Demi bela 6 laskar FPI, Amien Rais CS akhirnya bertemu Jokowi, Mahfud MD: Ngomongnya pendek & serius

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Amien Rais setelah mengikuti Pengajian akbar dan pelantikan pimpinan daerah pemuda Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul di Bangsal Sewoko Projo, Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu (31/8/2019) malam(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO) 

"Pertemuannya singkat.

Tidak sampai 15 menit, bicaranya pendek dan serius.

Disampaikan bahwa mereka yakin terjadi pembunuhan dengan cara melanggar HAM berat," tambahnya.

Baca juga: Lengkap Klarifikasi Polisi Bubarkan Relawan FPI yang Bantu Korban Banjir Jakarta, tak Ada Perlawanan

Hasil Investigasi Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya tidak menemukan indikasi pelanggaran HAM berat.

Hal itu terkait tewasnya enam anggota FPI dalam insiden adu tembak dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, 7 Desember 2020.

Hal itu dikatakan Taufan dalam konferensi pers virtual di Kantor Kemenkopolhukam, usai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (14/1/2021).

"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat."

"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," tutur Taufan.

Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat.

Misalnya, terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.

"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," jelasnya.

Menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, lantaran ada nyawa yang hilang.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 anggota FPI tersebut dibawa ke pengadilan.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing."

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved