Berita Berau Terkini

Penjualan Aset PT BPL Diduga Melanggar Hukum, Polres Berau Pastikan Penyidikan Masih Berjalan

Jajaran penyidik Polres Berau terus melakukan proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Jajaran penyidik Polres Berau terus melakukan proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jajaran penyidik Polres Berau terus melakukan proses hukum terhadap penjualam aset PT Borneo Pratapan Lestari (BPL) yang diduga melanggar hukum.

Disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Feri Samodra, menegaskan instruksi dari Kapolri jelas, usut semua mafia tanah, sehingga pihaknya akan tetap melanjutkan kasus ini hingga selesai.

"Yang pasti untuk perkembangannya sekarang tahap penyidikan dan pemeriksaan saksi dan sekarang proses masih berjalan untuk informasi updatenya akan kita sampaikan ke rekan-rekan," jelas AKP Feri saat ditemui TribunKaltim.co, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Kapolres Berau tak Akan Mentolerir Pelanggar Prokes Saat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Lebih lanjut Feri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa sekitar 8 orang saksi termasuk pelapor maupun terlapor.

"Sejauh ini hampir semua telah kita mintai keterangan baik dari pelapor terlapor dan saksi-saksi jadi tinggal kita menunggu gelar perkara kemudian akan kita update. Dan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan," tuturnya.

Diketahui, penjualan aset tanah PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) yang berujung pelaporan ke polisi, melebar hingga muncul nama masyarakat yang mengaku turut menjadi korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Tangkap Ikan Pakai Bom, Tiga Pelaku Illegal Fishing Diciduk Jajaran Polres Berau

Hal itu dikatakan Burhanuddin, yang bertindak sebagai kuasa hukum pengusaha Berau Ferijanto atau yang akrab disapa Amben yang juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Berau.

Pria yang akrab disapa Burhan itu mengatakan, dalam kasus jual-beli tanah yang melibatkan kliennya, objeknya juga berada di lahan yang awalnya menjadi aset PT BPL.

Luasan tanah yang dibeli kliennya mencapai 30.600 M2 senilai Rp 1,5 miliar pada tahun 2016.

Namun, dalam kurun waktu lima tahun, pihak yang menjual tanah kepada kliennya tidak kunjung melakukan balik nama, sementara pembayaran senilai Rp 1,5 miliar, sudah dilakukan kliennya.

Baca juga: Operasi Lilin Mahakam 2020, Tidak Ada Izin Keramaian, Polres Berau Kerahkan 150 Personel

“Pembayarannya ada yang ditransfer dan tunai. Semua bukti pembayarannya ada kami pegang,” Jelas Burhanuddin.

Karena tak kunjung dilakukan balik nama, lanjut Burhan maka pihaknya melakukan penelusuran mengenai tanah yang telah dibelinya.

Ternyata, sebidang tanah yang berada di kawasan Prapatan tersebut masih atas nama Andi Widia Susantio selaku perwakilan PT BPL.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak, Kapolres Berau Ingatkan Pendukung Paslon tak Bawa Isu SARA Dalam Kampanye

“Sebenarnya kami sudah lama meminta supaya balik nama. Tapi oknum yang menjual tanah ke klien kami ini, selalu beralasan dan menghindar," tuturnya.

"Makanya akhirnya persoalan ini kami bawa ke ranah hukum,” jelasnya.

Namun sebelum melakukan pelaporan ke Polres Berau pada 17 Juni 2020 lalu Burhanuddin mengaku telah mengajukan somasi kepada oknum penjual lahan tersebut.

Bahkan menurutnya, pelaporan yang diajukannya sudah naik ke tahap penyidikan, karena pihak Kejaksaan Negeri Berau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Kami sudah cek ke lapangan, dan objek tanahnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan di awal oleh oknum tersebut,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan sebelum proses hukum berjalan kliennya sudah beberapa kali minta agar uang dikembalikan saja, hanya saja sejauh itu tidak pernah ditanggapi oleh terlapor.

"Kami masih pegang bukti chatingan via WhatsApp, kesannya diulur ulur dan disepelekan, di tahun 2018 klien kami pernah dihubungi oleh terlapor yang katanya ditunggu oleh pihak pihak PU daerah untuk memverifikasi lahan tersebut karena akan diganti rugi," katanya.

Baca juga: Pria 36 Tahun Diringkus Satresnarkoba Polres Berau, Polisi Amankan 2,47 Gram Sabu

Baca juga: Kasus Mayat Wanita di Kolam Buaya, Polres Berau Beber Jeratan Hukum yang akan Dikenakan ke Pelaku

"Kemudian klien kami mengutus salah satu teman agar mengecek ke Dinas PU, ternyata yang didapat nol besar," tuturnya.

Secara logika keberadaan tanah dikuasai oleh masyarakat setempat dan satu obyek lagi sudah habis dikapling, termasuk surat tanah yang tidak jelas.

Baca juga: Rangkaian Operasi Zebra Mahakam 2020, Satlantas Polres Berau Gelar Kegiatan Sosial Donor Darah

"Karena didapati beberapa tanda tangan yang berbeda beda," tuturnya.

Namun dirinya tetap mempercayakan sepenuhnya kepada aparat kepolisian untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Ini juga sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tutupnya.

Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved