Berita Samarinda Terkini
Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda
Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggulung sindikat peredaran narkotika jenis sabu yang libatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas.
Terbongkarnya sindikat peredaran sabu jaringan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, setelah tim BNNP Kaltim meringkus empat dari total enam tersangka yang masih menjalani masa hukuman.
Salah satu tersangka diketahui WBP dengan hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Gerebek Gubuk Penumpukan Pasir di Samarinda, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba dan Temukan 9 Poket Sabu
Sukri dan Mukti Ridwan, dua tersangka ini diciduk tim BNNP Kaltim di tempat berbeda.
Dari keduanya terkuak empat tersangka lain yakni Alam, Toti, Yudi dan Udin adalah WBP Lapas Narkotika Samarinda.
Dua tersangka Sukri dan Mukti Ridwan dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti sabu dalam perkara yang menjeratnya.
Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, BNNK Bontang Kantongi Nama Tahanan Lapas Tenggarong
"Jadi setelah kami menindak, sudah tahu jaringan mereka di Lapas. Otomatis sudah kita ketahui mereka karena beberapa kali (mengedarkan)," tegas Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri melalui Kasi Penyidikan BNN Provinsi Kalimantan Timur Kompol Made Suka Jana, dikonfirmasi, Kamis (11/3/2021).
Kompol Made Suka Jana juga menyebutkan tersangka Mukti Ridwan, diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Samarinda.
Baca juga: Priode Februari 2021, Polres Bontang Ungkap Kasus Narkoba Lebih Banyak dari Bulan Sebelumnya
"Dia napi asimilasi. Kalau ditanya kenapa menjalankan bisnis haram lagi, mungkin karena di dalam Lapas, sudah tahu jaringannya," sebutnya.
Terbongkarnya sindikat ini juga berkat kerjasama dengan pihak Lapas Narkotika Samarinda.
"Empat orang di dalam Lapas jadi ada kerjasama, kalau tidak begitu kami sulit juga. Dari jaringan ini, beberapa orang lagi masih kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," beber Kompol Made Suka Jana.
Kronologis Pengungkapan Sindikat
Pengungkapan bermula di 21 Februari 2021 lalu. Petugas BNNP Kaltim berhasil meringkus Mukti Ridwan, di kawasan Jalan Juanda yang lalu digiring ke indekosnya Jalan Pramuka, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari tangannya, petugas menyita 202,8 gram sabu dan 3,5 butir ineks.
Setelah mengembangkan di lapangan, usut punya usut sabu akan dikirim ke Paser, dan barang tersebut ia dapatkan dari seorang WBP Lapas.
Baca juga: Pemkab Kubar Dukung Pemberantasan Narkoba Melalui Program Desa Bersinar
Baca juga: Dalam Sepekan, Satreskoba Polresta Samarinda Tangkap 7 Pelaku Narkoba dan Sita 19 Poket Sabu
"Keterangan pelaku (Mukti Ridwan), barang didapatkan dari Alam (WBP di Lapas Narkotika). Sabu sendiri akan dikirim ke Paser (tujuan ke Sukri)," ucap Kompol Made Suka Jana.
Dilanjutkan Kompol Made Suka Jana, setelah mendapat nama para pelaku, dilakukanlah undercover yang kemudian berhasil menangkap Sukri di Paser.
Keterangan Mukti Ridwan dan Sukri dicocokkan, dan mendapat 3 nama lain yang diketahui berada di Lapas Narkotika Samarinda.
Baca juga: ASN Dinas Pendidikan di Nunukan Kaltara Terlibat Kasus Narkoba, BKPSDM Beberkan Nasibnya Terkini
WBP diduga kuat ikut terlibat dalam jaringan ini, hingga akhirnya terbukti setelah penyidikan yang dilakukan BNNP Kaltim.
Penyelidikan berlangsung dan terkuak nama Toti, Yudi, Udin. Udin ini kalau tidak salah divonis seumur hidup, pelaku lain bernama Alam.
"Jadi ada 6 orang tersangka jaringan ini, dimana ada 4 orang diantaranya di Lapas Narkotika Samarinda," pungkas Kompol Made Suka Jana.
Bantah Ada Napi Terlibat
Lain halnya, berita sebelumnya. Setelah adanya keterlibatan tahanan titipan Polda Kaltim yang menunggu persidangan di Lapas Klas IIA Tenggarong, Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, beberapa pekan kemarin yang terlibat sindikat narkotika dengan jumlah besar.
Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga giat melakukan pemeriksaan serta menghimbau para petugas tidak menjadi oknum untuk menyelundupkan barang terlarang.
Pelaku Sunardi yang menjadi otak dan pengendali barang haram jenis sabu dari balik jeruji besi.
Tak ingin kecolongan, tim keamanan dan ketertiban Lapas Kelas IIA Samarinda, melakukan razia penggeledahan di hunian warga binaan.
Rabu (27/1/2021) malam kemarin belasan kamar hunian digeledah petugas.
"Rutin kami giatkan, setiap minggu dua kali. Kami tak ingin kecolongan. Untuk petugas saya juga selalu ingatkan, jangan jadi oknum yang menyelundupkan barang terlarang pada warga binaan," tegas Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Moh. Ilham Agung Setyawan, Kamis (28/1/2021) hari ini.
Terkait penggeledahan, ia juga masih mendapati barang terlarang.
Seperti sendok stainless, gunting dan pisau pemotong buah yang disita dari warga binaan.
Baca juga: BREAKING NEWS Wakil Walikota Balikpapan Terpilih, Thohari Aziz Meninggal Dunia
Baca juga: Jenazah Thohari Aziz Masuk Dalam Peti Terbungkus Plastik, Istri Meminta Maaf untuk Almarhum
"Barang-barang (terlarang) kita dokumentasikan, dilaporkan, lalu kami lakukan penyitaan, sebutnya.
Ia juga ikut menyampaikan dan membantah bahwa ada keterkaitan warga binaannya di Lapas Klas IIA Samarinda terlibat jaringan peredaran yang baru-baru ini diungkap.
"Tidak ada tahanan titipan disini (Lapas Samarinda) semua warga binaan pemasyarakatan (berstatus narapidana), jadi yang diungkapkan baru-baru ini ada keterlibatan narapidana Lapas tentu tidak benar," sebut Moh. Ilham Agung Setyawan.
Dalam pengungkapan yang dilakukan jajaran Satreskoba Polresta Samarinda keterlibatan tahanan titipan ditelusuri hingga akhirnya Polda Kaltim mendapatkan tersangka baru.
"Namun bukan warga binaan kami yang terlibat," sebut Kalapas.
Baca juga: NEWS VIDEO Larang Anak Buka Lemari Rahasianya, Ternyata Jennifer Jill Simpan Narkoba Jenis Sabu
Terpisah Kasat Reskoba Polresta Kompol Andhika Dharma Sena menegaskan bahwa pengendali barang haram dari balik jeruji besi ialah berada di Lapas Klas IIA Tenggarong.
"Di Lapas Tenggarong (bukan Samarinda), itu yang kita amankan kemarin dan kami kembangkan lagi," sebutnya, Kamis (28/1/2021)
"Statusnya tahanan titipan di Lapas Tenggarong. Kami juga berterimakasih pada pihak Kanwil Kemenkumham dan Lapas (Tenggarong) sudah berkoordinasi dan bersinergi dalam memfasilitasi pengungkapan peredaran barang haram ini," sambungnya.
Penulis Mohammad Fairoussaniy |Editor: Budi Susilo