Berita Kaltim Terkini
Cyber Crime Polda Kaltim Sorot Kasus Sim Card Identitas Palsu, Penyidikan Penipuan Online Didalami
Sindikat pemalsuan data atau kartu perdana dengan menggunakan identitas palsu ditelusuri Polresta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Konter ponsel J-Cell yang menjual SIM Card di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, ternyata bagian dari sindikat pemalsuan.
Pelaku berinisial JC (37) dan AF (21) yang merupakan karyawan konter ditangkap lantaran melakukan pemalsuan data resgistrasi SIM Card salah satu provider telekomunikasi ternama, sejak dua tahun 2018.
Baca juga: Curi Tas Milik Tetangganya Berisi Uang Rp 274 Juta, Pria di Juata Laut Tarakan Dibekuk Polisi
Baca juga: Bobol Konter HP di Samarinda, Tiga Pemuda Dibekuk Reskrim Polsek Sungai Kunjang
Polisi menyita kartu perdana dari tangan dua pelaku sebanyak 66 ribu, di antaranya 50 ribu kartu perdana telah teregistrasi dengan data palsu atau milik orang lain.
Data ini didapat oleh pelaku secara online, dan dibeli sebesar Rp 200 rupiah per data.
"Modusnya JC dan AF punya sejumlah peralatan pendukung. Salah satunya mesin modem pool, untuk meregistrasi kartu perdana dalam jumlah besar," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, Rabu (10/3/2021).
Cara mengoperasikan modem pool juga dijelaskan, berdasarkan pengakuan dua pelaku bahwa data yang sudah dibeli dan terhimpun dalam sebuah perangkat penyimpanan (flasdisk) dibantu dengan laptop dan komputer, pelaku mengkombinasikan dengan sebuah aplikasi (perangkat lunak) yang berfungsi mengkombinasikan data dengan kartu perdana.
Baca juga: Pencuri Hp dengan Modus Tanya Alamat, Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Buronan Korupsi Eskalator DPRD yang Baru Diciduk, Kini Menjalani Hukuman di Lapas Kelas IIA Bontang
"Modem pool dihubungkan dengan laptop dan CPU yang mana juga telah terhubung dengan flashdisk berisi ribuan data-data identitas yang dibeli.
Mengkawinkan data dengan SIM card pelaku menggunakan aplikasi Smart ACT," ungkap Kompol Yuliansyah.
Baca juga: NEWS VIDEO Sindikat Penjual SIM Card dengan Identitas Palsu Ditangkap, Raup Keuntungan Ratusan Juta
Cara ini mempermudah JC dan AF bisa meregitrasi ribuan SIM card dalam sehari dan dijual harga kisaran Rp 10 ribu, hingga Rp 20 ribu.
"Pelaku ini menerima jasa untuk konter lain juga untuk menginstal identitas orang lain. Dua tersangka inilah yang kami duga punya alat paling lengkap, kami masih dalami semua," ucap Kompol Yuliansyah.
Penulis Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo