Berita Nasional Terkini

Amarah Kuasa Hukum Imam FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh, Terdakwa tak Hadir, Munarman: Jangan Ngeles!

Amarah kuasa hukum Imam FPI, sidang Habib Rizieq ricuh, terdakwa tak hadir, Munarman: jangan ngeles!

Kolase Tribunkaltim.co
Munarman dan Habib Rizieq Shihab 

TRIBUNKALTIM.CO -  Amarah tim kuasa hukum Habib Rizieq tak terbendung.

Mereka marah karena terdakwa Muhammad Rizieq Shihab tak dihadirkan dalam sidang kasus hoaks RS Ummi Bogor.

Bahkan sidang di Pengadilan Jakarta Timur itu berakhir ricuh.

Para kuasa hukum Habib Rizieq keluar dari ruang sidang di Pengadilan Jakarta Timur.

Salah satu kuasa hukum Imam Besar FPI, Munarman jadi sorotan dalam kericuhan tersebut.

Ngamuk Munarman ditujukan kepada jaksa penuntut umum dalam persidangan, yang tak menghadirkan pimpinan organisasi Front Pembela Islam yang saat ini telah dibubarkan pemerintah.

Baca juga: Masuk RS UMMI Habib Rizieq Positif Covid-19 & Idap Penyakit, Permintaan Ini Buat Imam FPI Masuk Sel

BURSA TRANSFER Liga Italia: Liverpool Kepincut Striker Juventus, Kapten AC Milan Dilirik Man United

Satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang perdana pokok perkara atas kasus swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).

Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.

Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.

Dikutip Tribunnews seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.

Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.

Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.

Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.

Karena itu, Munarman meminta pada jaksa untuk tidak beralasan.

"Tetapi soal pembacaan apakah didengarkan oleh terdakwa atau tidak."

"Saudara jaksa penuntut umum, saudara kewajiban menghadirkan terdakwa dalam ruang persidangan,” kata Munarman dengan nada meninggi, Selasa.

“Hak terdakwa untuk dihadirkan di ruang persidangan. Anda berkewajiban untuk menjalankan itu, tugas UU. Jangan ngeles!" imbuhnya masih dengan nada tinggi.

Baca juga: Usai Tunjuk-tunjuk Hakim, Begini Kondisi Kuasa Hukum Imam Besar FPI, Sidang Habib Rizieq Ricuh!

Untuk meredakan situasi, ketua majelis hakim berusaha menengahi dengan meminta jaksa menyapa Rizieq.

Rizieq pun mengaku mendengar suara jaksa jelas, tapi ia tidak mendengar penasihat hukumnya.

Melihat hal itu, Munarman pun bersikeras meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan.

Aksi Walk Out Rizieq Shihab

Senada dengan Munarman, Rizieq Shihab juga menyatakan keinginannya untuk hadir di persidangan.

Ia menegaskan tak akan ikut sidang apabila digelar secara virtual.

Hal ini ia ungkapkan setelah adanya perdebatan antara tim kuasa hukumnya dengan majelis hakim.

Mengutip Kompas.com, Munarman mengatakan sidang bisa digelar secara virtual jika terdakwa setuju.

Padahal, menurutnya, Rizieq tak pernah setuju sidang digelar online.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju."

"Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ungkap Munarman.

Baca juga: Baru Terkuak, Ternyata Habib Rizieq Belasan Kali Lolos dari Percobaan Pembunuhan, TP3: Ada Datanya

Namun, majelis hakim ingin sidang tetap digelar virtual.

Mendengar pernyataan majelis hakim, Rizieq pun menyatakan dirinya tak akan mengikuti sidang.

“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Setelahnya, Rizieq terlihat berdiri dari kursi dan meminta petugas untuk mematikan kamera.

Tampilan ruang Bareskrim Polri pun tak terlihat.

Aksi walk out Rizieq Shihab ini disayangkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, menilai tak seharusnya Rizieq pergi begitu saja tanpa seizin majelis.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu."

"Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tuturnya.

Akibatnya, sidang yang harusnya digelar pada Selasa tertunda.

Baca juga: Jokowi Keluarkan Perpres Soal Miras, Habib Rizieq Langsung Keluarkan Komentar Pedas

Mengutip Kompas.com, sidang dijadwalkan ulang akan digelar pada Jumat (19/3/2021) pukul 09.00 WIB.

"Baik, jadi sidang ditunda hari Jumat, tanggal 19 Maret 2021 pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, dalam siaran langsung melalui kanal YouTube.

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita tentang Habib Rizieq

Berita tentang FPI

Editor: Muhammad Fachri Ramadhani

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved