Berita Kaltim Terkini

Temuan BPK Kaltim, Perusda PT MMPKT Belum Setorkan Dana Rp 200 M, Mahasiswa akan Gelar Aksi Demo

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim terkait belum disetorkan dana ke kas daerah senilai Rp 200 miliar oleh Perusda perlu ditindaklanjuti

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim demo di depan kantor Kejati Kaltim beberapa waktu lalu. Mereka meminta Kejati Kaltim mengusut dugaan korupsi PI 10 persen ke Perusda PT. MMPKT. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim terkait belum disetorkan dana ke kas daerah senilai Rp 200 miliar oleh Perusda perlu ditindaklanjuti.

Potensi pemerintah daerah kehilangan pendapatan daerah hingga ratusan miliar tak bisa dibiarkan.

Sehingga sejumlah mahasiswa akan mendesak DPRD Kaltim untuk memanggil pihak Direksi Perusda Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT).

Baca juga: Jatam Kaltim Soroti 60 Bekas Galian Tambang Batu Bara di Paser, Pemerintah Harus Bertindak

Baca juga: Dapat Arahan Gubernur Isran Noor, Kodam VI/Mlw Siapkan Alutsista untuk Tanggulangi Bencana di Kaltim

Sejumlah mahasiswa terdiri dari beberapa organisasi akan menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (23/3/2021) besok.

Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Uang Rakyat (Gempur) menuntut DPRD Kaltim agar memanggil Direksi Perusda MMPKT.

Kordinator aksi, Nhazar mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kaltim bertindak tegas memanggil Perusda PT. MMPKT.

Pemanggilan tersebut diduga berdasarkan temuan dari LHP BPK Kaltim terkait pariticipating interest (PI) beberapa waktu lalu.

Dari data yang didapat potensi pemerintah kehilangan pendapatan daerah dari PT. MMPKT itu senilai lebih dari Rp 200 miliar.

Sebab perusahaan tersebut disinyalir belum menyetor kepada pemerintah.

"Yang jelas kami meminta DPRD Kaltim melalui Komisi II memanggil komisaris dan Dewan Pengawas Perusda Kaltim, khususnya PT. MMP dan MMPKT untuk dimintai pertanggungjawaban terhadap temuan BPK di perusda tersebut karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum karena tidak menyetorkan dana bagi hasil PI langsung ke kas daerah," ucapnya.

Poin kedua yang diminta Gempur, yaitu DPRD memanggil panitia seleksi (Pansel) direksi Perusda.

Sebab mahasiswa mensinyalir adanya dugaan peserta titipan selama proses seleksi.

"Kami juga meminta DPRD Kaltim memanggil timsel Perusda Kaltim untuk membuka ke publik nama-nama dan latar belakang para calon pendaftar biar publik bisa menilai apakah benar Perusda ini diisi bukan dari orang titipan atau pensiunan," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan.

Bahkan ketika mencoba mengonfirmasi belum ada respons dari pihak perusahaan.

Rencananya mahasiswa akan menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kaltim Jl. Teuku Umar Kota Samarinda Selasa besok.

Aksi diperkirakan dimulai pukul 10.00 WITA.

Tiga Perusda Pengelola PI Blok Mahakam di Kaltim Dirundung Permasalahan Hukum

Selain kasus tipikor yang melanda salah satu perusda Kukar yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), salah satu perusahaan daerah di Kaltim yaitu PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) juga tengah menjadi sorotan.

Hal ini akibat adanya temuan BPK RI Kaltim terkait adanya dugaan kerugian negara sekitar Rp 37 miliar terkait rangkap jabatan sehingga dianggap menjadi pemborosan anggaran yang sebenarnya dianggap bukan kewajiban pengelola PI 10 persen dan Pemprov Kalimantan Timur.

Hal menarik pun terkuak dari tiga perusda yang ada di Kaltim tersebut, ternyata PT MGRM, PT MMPKM dan PT MMPKT ternyata memiliki keterikatan dalam hal pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam.

Saat ditemui Tribun di Kantornya, Manager HRGA PT. MGRM, Wahyudi NA mengungkapkan, PI 10 persen yang diterima pemerintah berasal dari Blok Mahakam yang diberikan pemerintah kepada Pertamina untuk dikelola dan akhirnya dikelola oleh Pertamina Hulu Mahakam (PHM).

Baca Juga: PPKM Mikro di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi: Kelonggaran, Jangan Sampai Kerumunan Menjadi-jadi

Lanjut dia, Salah satu yang dikondisikan pemerintah dari pengelolaan Blok Mahakam tersebut adalah jatah daerah sebesar 10 persen dari PHM. Kemudian, hasil dari 10 persen tersebut dibagi ke masing-masing perusda, untuk jatah provinsi Kaltim dikirim melalui perusda PT MPPKM dan Kukar dikirim lewat PT MGRM, sehingga dari pembagian tersebut maka dibentuklah lagi satu badan usaha sendiri yaitu PT MMPKM yang merupakan badan usaha dibawah PT MMPKT dan PT MGRM.

“Dari PT MMPKM inilah nanti kita dapat PI 10 persen kemudian dibagi ke masing-masing perusahaannya yang untuk diteruskan ke PADnya,” paparnya. Selasa, (23/2/2021).

Diketahui, dari PI 10 persen yang diperoleh dari pengelolaan Blok Mahakam yang dikerjakan oleh PHM, dimana pemerintah Provinsi Kaltim mendapat 66,5 persen dan kabupaten Kukar mendapat jatah 33,5 persen.

Baca Juga: Evaluasi PPKM Mikro di Balikpapan, Kelurahan Inventarisir Kebutuhan Posko Covid-19 Tingkat RT

Baca juga: Kejati Kaltim Eksekusi Dirut Perusda PT MGRM, Diduga Kerjakan Proyek Bodong Rp 50 Miliar

Ia juga menjelaskan alur pengiriman dana PI 10 persen tersebut melalui tigaa perusda tersebut. Dimana, PHM mengirimkan dan PI 10 persen itu ke PT MMPKM, kemudian PT MMPKM yang menyalurkan ke perusda tingkat satu dan perusda tingkat duanya, yakni utnik tingkat satu PT MMPKM mengirim ke PT MMPKT dan untuk tingkat dua PT MMPKM mengirim ke PT MGRM.

“Yang saya dengar sih sepertinya sistemnya nanti mau dirubah, tapi itu melalui pemerintah karena ada perdanya nanti,” pungkasnya.

Soal Aliran Dana ke PT MGRM

PT Pertamina Hulu Mahakam memberikan klarifikasi terkait fakta hukum terkait Participating Interest 10 persen Wilayah Kerja (WK) Mahakam.

Hal ini terkait dengan pemberitaan kasus hukum yang dialami “mantan direksi” PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM).

Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Dalam pemberitaan disebutkan ada “aliran dana sebesar Rp 70 miliar dari PT Pertamina Hulu Mahakam ke MGRM”.

Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi, melalui rilis perusahaan mengungkapkan point-point untuk meluruskan pernyataan tersebut, sebagai berikut:

1. Penawaran Participating Interest 10% (PI 10%) kepada BUMD adalah kewajiban berdasarkan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016), dan Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam.

2. Permen ESDM 37/2016 menyebutkan penunjukan BUMD sebagai penerima PI 10% adalah merupakan kewenangan Gubernur. Dalam hal PI 10% WK Mahakam, Gubernur Kalimantan Timur telah menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai pihak yang menerima PI 10% pada WK Mahakam, dimana kemudian MMPKT menunjuk PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM) sebagai Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) yang akan mengelola PI 10% WK Mahakam.

3. Bahwa pemegang saham MMPKM adalah (i) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) sebagai BUMD Provinsi Kalimantan Timur, dan (ii) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) sebagai BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara.

4. Berdasarkan penunjukan oleh Gubernur dan MMPKT tersebut, PHM menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% WK Mahakam dengan MMPKM pada Juli 2019 (Perjanjian) dan telah mendapatkan persetujuan Menteri ESDM pada September 2019 sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Berdasarkan Perjanjian, mitra PHM adalah MMPKM, maka dana bagi hasil PI 10% WK Mahakam dibayarkan oleh PHM kepada MMPKM sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Perjanjian. PHM tidak pernah membayarkan dana bagi hasil PI 10% langsung kepada MGRM.

6. Secara hukum, PHM tidak memiliki kewenangan dan kewajiban untuk mengatur lebih lanjut aliran atau peruntukan dana bagi hasil PI 10% yang telah diterima MMPKM.

“Demikian penjelasan ini diberikan demi menghindari simpang siur pemberitaan berkenaan dengan kasus hukum yang menimpa MGRM tersebut,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Indonesia, Farah Dewi.

Berita tentang Kaltim

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rahmad Taufiq

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved