Ekonomi dan Bisnis

Mengenal 3 Program Crash Program, Pemerintah Beri Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil UMKM

Corona Virus Disease-19 atau Covid-19, memberikan dampak yang cukup signifikan pada sebagian besar masyarakat Indonesia

Penulis: Heriani AM | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM/HERIANI
Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani (tengah) menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi, keuangan, dan sosial di Tanah Air pada acara temu media di Balikpapan, Senin (22/3). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Corona Virus Disease-19 atau Covid-19, memberikan dampak yang cukup signifikan pada sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pengaruh yang diberikan tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga perekonomian

Perolehan pendapatan masyarakat menurun dari waktu ke waktu.

Penurunan pendapatan ini juga berdampak pada debitur-debitur untuk melunasi utangnya kepada negara.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan, DJP Kaltimtara Kukuhkan 165 Relawan dari Perguruan Tinggi

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber Pemerintah Beri Insentif Pajak Karyawan yang Kerja di Perusahaan

Atas dasar inilah Kementerian Keuangan c.q DJKN memberikan program keringanan utang kepada negara oleh debitur-debitur kecil dengan mekanisme Crash Program.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Kusumawardhani menjelaskan, Crash Program pada dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang.

Dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.

Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Dan 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

"Sedang moratorium sendiri bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan lain atau harta kekayaan lain, penundaan lelang, maupun penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah," terangnya kepada Tribunkaltim.co melalui press rilis pada Senin (22/3/2021).

Moratorium hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi COVID-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi COVID-19.

Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun

Baca juga: NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Lanjut perempuan berkacamata ini, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus atau Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun anggaran 2021.

Inilah yang menjadi objek dari Crash Program adalah:

1. Debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Miliar;

2. Debitur perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta; dan

3. Debitur lain secara umum dengan pagu kredit maksimal Rp 1 Miliar yang piutangnya telah diserahkan kepengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

"Debitur-debitur ini, lalu diharuskan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021," terangnya.

Dipersembahkan Buat Debitur Kecil

Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas.

Lalu Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu dan memberikan angin segar bagi para debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran utangnya akibat Covid-19.

Diharapkan dengan adanya program ini, debitur-debitur yang kesulitan dapat menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan, DJP Kaltimtara Kukuhkan 165 Relawan dari Perguruan Tinggi

Baca juga: DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tidak Bayar Pajak yang Rugikan Negara Hingga Rp 2,9 Miliar

Di sisi lain, program ini menjadi salah satu kontribusi DJKN dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Ditambahkan Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah keringanan yang diberikan ke debitur, setelah sebelumnya melakukan pemetaan. Dari pemetaan yang telah pihaknya lakukan, ada 62 debitur memenuhi syarat yang telah disurati.

Baca juga: Awal September, DJP Kaltimtara Layani Tatap Muka, Ambil Antrian Secara Daring

Baca juga: Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

"Kebijakan ini juga sudah kita lakukan sosialisasi melalui media sosial. Banner, spanduk, baliho juga sudah dipasang di banyak titik," jelasnya.

Setelah bersurat, lanjut Chairiah, pihaknya menunggu debitur untuk segera melayangkan permohonan lalu diproses.

"Setelah permohonan diterima, akan langsung diproses. Sudah dilakukan seminggu belakangan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk ke kami. Akan terus kami pantau sampai di akhir 2021," pungkasnya.

Penulis Heriani | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved