Berita Balikpapan Terkini
Banyak Depot Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bersertifikat, Begini Respon Pengusaha
Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Usaha depot air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini menjadi salah satu usaha yang diminati masyarakat.
Namun masih ada saja pengusaha yang membuka usaha air isi ulang tanpa memiliki izin, atau bersertifikat layak konsumsi.
Hal tersebut membuat pemerintah Kota Balikpapan berencana menyusun Perwali untuk mengatur usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabar ini pun sudah terdengar ke telinga para pengusaha alias pemilik depot air minum isi ulang (tak bermerk).
Baca juga: Berikut 4 Poin Gugatan yang Diyakini Penting dalam Kasus Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan
Baca juga: Balikpapan Film Festival 2021 Sukses Digelar, Pandemi Covid-19 tak Halangi Anak Muda Berkreasi
Sebagian dari mereka, tak keberatan atas hal tersebut. Sebab sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur hal itu.
"Gapapa, jadi lebih tegas. Baik saja untuk melindungi, toh saya sendiri juga konsumsi," kata salah satu pemilik usaha air minum di Gunung Dub, Kusni, kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (31/3/2021).
Laki-laki berlogat Jawa itu rupanya telah menjalankan usaha air minum isi ulang (tak bermerk) selama 12 tahun.
Ia mengolah air minum yang diambil dari PDAM Kota Balikpapan. Sebab, penggunaan air tanah tidak mungkin di Balikpapan.
Baca juga: Terungkap di Balikpapan, Banyak Depot Air Minum Isi Ulang tak Kantongi Sertifikat Layak
Kualitasnya dianggap buruk dikarenakan banyak mengandung zat besi. Jikapun bisa perlu menggunakan alat tekonologi tinggi.
"Sebenarnya ini juga yang membedakan harga jual. Tergantung dengan alat yang dipakai," terangnya
Tidak Keberatan Ada Aturan
Senada, Erawati salah satu pemiliki usaha depot air minum di Klandasan, juga tak keberatan apabila ada aturan dari daerah.
Hanya saja ia berpesan agar pemerintah kota memberi sosialisasi dan pengetahuan terlebih dahulu mengenai perizinan.
Sebab, saat ini saja masih banyak Depot air minum yang enggan mengurus uji kelayakan terhadap air yang hendak dijualnya.
Padahal, kata Era sapaanya, ini akan berpengarug dengan tingkat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
"Kalau saya urus semua, ada sertifikat higienis dan layak juga. Soalnya saya juga ikut minum. Saya ingin pelanggan saya juga percaya," jelasnya.
Sementara itu, ia pun mengaku sejak berjualan air minum isi ulang (tak bermerk) empat tahun lalu.
Dirinya belum pernah mendapat komplain terkait dengan kesehatan konsumen yang membeli air di depotnya itu.
"Tidak pernah ada konsumen komplain, paling hanya tertukar galon saja. Maka itu banyak yang percaya dan ke sini," terangnya.
Menurutnya, bisnis usaha air minum isi ulang memang cukup menguntungkan. Setiap hari dia bisa menjual 100-200 galon.
Namun, pandemi Covid-19 rupanya turut berpangaruh. Jika dilakukan pembatasan maka tak banyak pedagang yang berjualan.
Imbasnya, sebagian besar pedagang mengurangi jumlah pembelian air lantaran tak bisa digunakan.
"Kalau banyak yang jualan, depot air ramai. Jadi bergantung dengan volume orang yang minum. Saya jual dengan harga Rp 5 ribu," tandasnya.
Tidak Kantongi Sertifikat
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan baru mencatat sedikitnya 10 persen dari 673 pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
MerekayYang mengantongi sertifikat layak higienitasi dan izin usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya di masyarakat Kota Balikpapan.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan pemerintah Kota Balikpapan dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Sertifikasi layak higenitasi wajib dikantongi semua pelaku usaha bukan hanya air minum ulang, tapi juga makan dan minum.
Baca juga: Berpotensi Ganggu Kesehatan, BPKN Sorot Keamanan Air Minum Isi Ulang di Balikpapan tak Bermerk
Baca juga: Usaha Air Minum Isi Ulang di Balikpapan, Pemkot Inginkan Aturan Seperti Apa Sanksinya jika Melanggar
Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.
"Wajib dimiliki, seharusnya sertifikat layak higenitasi itu syarat untuk mengurus perizinan. Soal perizinan bukan kami, Dinas Kesehatan hanya memberi rekomendasi," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, pengusaha untuk mengurus perizinan dan kelayakan higienitasi di Kota Balikpapan tidak sulit.
Cukup miliki Surat keterangan usaha bukan PT (perseroan terbatas). Surat keterangan pun bisa diajukan ke DPMPT.
"Semua syarat untuk mengurus higenitas bisa diakases melalui tautan. Mudah sekali dan gratis," kata Noor Laila.
Keengganan masyarakat mengurus perizinan dan kelayakan higenitasi lantaran tak banyak masyarakat yang mengetahui.
Baca juga: Tak Kunjung Peroleh Arahan, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Keluarkan Surat Persiapan Ramadhan
Begitu juga dari Dinas Perizinan dan Perdagangan belum melakukan pemantauan terhadap kegiatan usaha air minum isi ulang.
"Paling tidak mereka kantongi syarat kelayakan higenitasi sehingga masyarakat aman dan kita sudah mengawasi minimal," tandasnya.
Sticker Higienis jadi Pembeda
Pemerintah Kota Balikpapan akan memperketat pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang (tak bermerk).
Salah satunya dengan rencana membuat regulasi terkait panduan teknis melalui Perwali yang mengatur usaha tersebut.
Selain itu dilakukan dengan menempelkan stiker sarana usaha air minum isi ulang atau unit usaha makanan dan minuman.
Hal tersebut akan dilakukan pada pelaku usaha yang sudah bersertifikat dan dinilai layak higienitasi.
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan akan melaksanakan pengawasan bersama lintas OPD, untuk memeriksa kondisi lapangan.
Ini disampaikan Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat, Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Balikpapan, Noor Laila.
"Kalau pemasangan stiker kita lakukan dan segera berjalan," katanya, Rabu (31/3/2021).
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan juga akan membantu pemeriksaan kualitas air minum isi ulang (tak bermerk) setiap bulan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen. Pihaknya juga akan mempersiapkan alat reagen yang tersedia di setiap puskesmas.
Sementara itu, Noor Laila mengaku tak ada temuan kasus di tahun 2020, akibat higienitas pelaku usaha air galon.
"Adanya di tahun 2019, tiga kasus. Ditemukan bakteri eColi dan ada laporan karyawan unfit karena minum air isi ulang yang kurang baik," urainya.
Berdasar aduan tersebut, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan pun segera menyampaikan kepada puskesmas dan menelusurinya.
Hal ini sebagai upaya pembinaan dan edukasi masyarakat, agar dapat memilih makanan dan minuman yang mengantongi sertifikat kelayakan higenitasi.
Bagi pelaku usaha yang terindikasi kasus, maka usahanya pun akan ditutup sementara hingga melakukan perbaikan kelayakan.
"Ya, kita minta untuk tidak buka dulu sampai melakukan perbaikan," tukasnya.
Berikut, cara mengetahui higienitas standar depot air minum isi ulang.
Sebagai berikut:
-Higienitas tempat, peralatan, dan orang yang menangani langsung air minum perlu diperhatikan
-Pengelola harus memenuhi sertifikasi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat
-Pengelola depot menjaga perlengkapan standar yang digunakan. Termasuk kebersihan galon sebelum diisi air minum.
-Galon yang akan diisi harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya sepuluh detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih.
-Galon yang sudah diisi air minum, harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam
-Petugas wajib mengikuti pelatihan higienitas dan sanitasi depot air minum yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Berpotensi Ganggu Kesehatan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia melaksanakan diskusi terbatas, Selasa (30/3/2021).
Diskusi yang berlangsung di ruang rapat kantor Walikota Balikpapan itu berkaitan dengan keamanan air minum isi ulang tidak bermerek.
Ketua BPKN RI Rizal E Halim mengatakan, pihaknya mendorong kesadaran bersama mengenai air minum isi ulang.
Baca juga: Punya Usaha Air Minum Kemasan Trubus Hijau, Ponpes Trubus Iman Raup Pendapatan Rp 300 Juta/Bulan
Baca juga: Program Hibah Air Minum di Rantau Pulung Kutim Jangkau 99 Kepala Keluarga Berpenghasilan Rendah
Hal tersebut dilakukan guna menjamin air minum yang tidak bermerk, tidak mengganggu kesehatan masyarakat.
"Sederhana, ketika seluruh kepentingan mengikuti aturan, maka potensi resiko kesehatan bisa diminimalisir," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, BPKN menyarankan agar pemerintah kota membuat panduan teknis.
Yakni dengan menerbitkan peraturan walikota (Perwali) guna mengatur air minum isi ulang tidak bermerek di Balikpapan.
Sehingga pihaknya berkomitmen akan mengawal regulasi yang akan dibuat pemerintah kota Balikpapan.
"Kita akan monitoring. Poin kami bagaimana penyediaan air minum isi ulang di masyarakat tidak beresiko bagi kesehatan," ujar Rizal E Halim.
Menurutnya, tidak semua pihak, baik mayarakat maupun pelaku usaha sadar terhadap potensi rusaknya air minum.
Beberapa kasus aduan yang muncul di daerah lain, timbul mual dan keracunan. Hal ini merupakan dampak pengelolaan sistem air minum isi ulang yang tak sesuai.
Padahal standart mengenai pengelolaan air minum isi ulang sudah tertuang dalam aturan Kementrian Kesehatan di tahun 2014.
Adapun aturan yang akan dibuat nantinya bisa digunakan sebagai pedoman bagi Dinas Perdagangan maupun Dinas Kesehatan.
"Ini dilakukan untuk menata sisi usaha. Tidak cukup pelaku usaha, tapi juga masyarakat, dengan adanya edukasi ini menjadi penting," terangnya.
Penulis Miftah Aulia | Editor: Budi Susilo