Breaking News

Berita Nasional Terkini

Hasil Survei SMRC 59 Persen Dukung Pemerintah Bubarkan FPI, 70 Persen Setuju HTI Dilarang

Survei tersebut dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC). Dalam hasil tersebut lebih dari 50 persen setuju FPI dibubarkan.

TRIBUNJAKARTA.COM/Muhammad Rizki Hidayat
Suasana Markas FPI di dekat rumah Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) pukul 15.58 WIB, hasil survei SMRC 50 setuju FPI dibubarkan 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil survei sikap publik terhadap pembubaran Front Pembela Islam (FPI) dan pelarangan Hizbut Thahir Indonesia (HTI) dirilis.

Survei tersebut dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC).

Dalam hasil tersebut lebih dari 50 persen setuju FPI dibubarkan.

Hasil hampir serupa juga didapat ketika ditanya pendapat masyarakat soal pelarangan HTI.    

Melansir Tribunnews.com Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) merilis hasil survei sikap publik nasional terhadap Hizbut Thahir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Berdasarkan hasil survei, Manajer Program SMRC Saidiman Ahmad mengatakan 32 persen warga mengetahui perihal HTI.

Namun, dari jumlah itu, hanya 76 persen atau 24 persen dari populasi yang tahu bahwa HTI dilarang.

"Dari yang tahu, 76 persen (24 persen populasi) tahu HTI telah dilarang," ujar Saidiman, dalam webinar 'Survei Opini Publik Nasional SMRC : Sikap Publik Nasional terhadap FPI dan HTI', Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Novel Tak Tinggal Diam, Terduga Teroris Dikaitakan dengan FPI, Bocorkan Kerja Komunis Pecah Belah

Baca juga: Polisi Tembak Mati Terduga Teroris, Eks Jubir FPI Munarman: Terlalu Murah Nyawa Manusia di Indonesia

Saidiman memaparkan dari 24 persen populasi yang mengetahui bahwa HTI telah dilarang terdapat 79 persen yang setuju dengan pelarangan tersebut.

"Dari 24 persen yang tahu pelarangan tersebut, 79 persen (19 persen dari populasi) setuju dengan pelarangan HTI, dan 13 persen (3 persen dari populasi) tidak setuju," ungkapnya.

Sementara terkait FPI, Saidiman mengatakan 71 persen warga mengetahui mengenai organisasi masyarakat tersebut.

Dari jumlah yang mengetahui FPI, 77 persen diantaranya atau 55 persen dari populasi sudah tahu pula FPI dibubarkan.

Kemudian dari 55 persen populasi itu, kata Saidiman, 59 persen setuju jika FPI dibubarkan.

"Dari 55 persen yang tahu pembubaran tersebut, 59 persen (32 persen dari populasi) setuju dengan pembubaran FPI, 35 persen (19 persen dari populasi) tidak setuju," katanya.

HasAdapun populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Metode yang digunakan adalah multistage random sampling dengan jumlah responden mencapai 1.220 responden dan margin of error sebesar kurang lebih 3,07 persen.

Responden terpilih diwawancarai secara tatap muka oleh pewawancara yang sudah dilatih. Wawancara lapangan sendiri berlangsung antara 28 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca juga: Temuan Atribut FPI di Kediaman Terduga Teroris Rekayasa Intelejen? Berkaitan Kematian 6 Laskar FPI

Baca juga: Habib Rizieq Kejar Polisi Penembak Laskar Khusus FPI, Pesan Aziz Yanuar ke Pelaku yang Masih Hidup

Polri Turunkan Densus 88 Selidiki Rekening Pengurus FPI yang Diblokir PPATK

Pembekuan rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan pengurusnya oleh PPATK berbuntut panjang.

Diketahui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan membekukan lebih dari 90 rekening yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab ini.

Kini, temuan PPATK telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Yang mengejutkan, Polri menerjunkan Densus 88 untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.

Biasanya, Densus 88 diterjunkan ke hal-hal yang berkaitan dengan aksi teroris.

Sebelumnya, Pemerintah lebih dulu menganggap FPI sudah bubar dengan sendirinya.

Bareskrim Polri melakukan gelar perkara soal laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) terhadap sejumlah rekening milik Front Pembela Islam ( FPI) dan afiliasinya.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, total ada 92 rekening dari 18 bank yang dianalisis oleh PPATK.

"Hari ini, Polri dan PPATK telah melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menyamakan persepsi tentang laporan analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait FPI," kata Rusdi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/2/2021).

Ia memaparkan, pemilik 92 rekening itu terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah FPI, dan beberapa individu yang terkait kegiatan FPI.

Dalam gelar perkara, Polri turut melibatkan personel Detasemen Khusus atau Densus 88.

"Mengapa dilibatkan, Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ujar Rusdi.

Menurut dia, analisis rekening yang dilakukan PPATK akan jadi masukan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga: Polisi dan Jaksa Dituding Bermufakat Jahat dalam Kasus Habib Rizieq, Bos FPI Juga Seret Mahfud MD

Baca juga: Satu Polisi yang Diduga Tembak Anggota Laskar FPI Dikabarkan Meninggal Karena Kecelakaan

Penyidik terus mendalami soal dugaan tindak pidana terkait aliran duit di 92 rekening tersebut.

"Tentu hasil analisis PPATK jadi masukan bagi Bareskrim Polri, dan tentu Bareskrim akan menindaklanjuti.

Apakah ada tindak pidana yang berhubungan dengan aliran dana yang ada di FPI," ujar Rusdi.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae sebelumnya mengatakan, ada dugaan pelanggaran hukum dari analisis rekening milik FPI dan afiliasinya.

Dian pun menyebut Polri akan mengambil langkah lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar Dian, Minggu (31/1/2021).

Kendati demikian, saat itu Dian tidak membeberkan lebih jauh terkait dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan.

Dibekukan Setelah Dilarang

PPATK membekukan rekening FPI dan afiliasinya setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.

Setelah itu, rekening milik FPI dan afiliasinya dibekukan sementara dalam rangka pemeriksaan oleh PPATK.

Menurut PPATK, pembekuan sementara rekening FPI dan afiliasinya adalah proses normal yang dilakukan pihaknya terhadap berbagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan.

Adapun total terdapat 92 rekening milik FPI dan pihak afiliasinya yang dianalisis oleh PPATK. 

Setelah menyerahkan laporan, PPATK akan terus berkoordinasi dengan Polri terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.

“PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,” ucap Dian.

Tanggapan Pengacara FPI Saat PPATK Ungkap FPI Lakukan Transaksi Lintas Negara

Pengacara Front Pembela Islam ( FPI) Aziz Yanuar membenarkan adanya transaksi lintas negara yang baru-baru ini disebut oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

Ia menjelaskan, dana dalam transaksi tersebut adalah milik umat yang digunakan untuk bantuan kemanuasiaan.

“Dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim dan bantuan bencana serta yang lainnya,” kata Yanuar kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

Menurut Yanuar, dengan adanya dana dan transaksi yang dilakukan FPI menandakan organisasinya mendapat kepercayaan umat bahkan warga dunia untuk mengelola dana tersebut.

Sebab selama ini, kata dia, FPI menaruh perhatian pada aksi kemanusiaan ke banyak negara.

“FPI concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza Palestine dan juga terhadap saudara-saudara kita di Raakhine Myanmar,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut ada transaksi lintas negara di dalam rekening milik Front Pembela Islam.

Kendati demikian, ia tak merinci kegunaan dana tersebut dan ke mana transaksi tersebut dilakukan. 

“Iya itu betul (ada transaksi lintas negara),” kata Dian kepada Kompas.com, Senin (25/1/2021).

“Tapi kan belum berarti bisa disimpulkan apa-apa, transaksi ke luar negeri biasa juga dilakukan organisasi, individu, atau ormas lain, hal itu biasa terjadi di dunia yang semakin global ini” ucap Dian.

Dian mengatakan, hingga kini PPTAK masih menganalisis dan memeriksa aliran dana pada transaksi yang dilakukan FPI dan afiliasinya.

Ia menyebut, hingga kini setidaknya sudah 92 rekening FPI dan afiliasinya yang diblokir PPATK.

“Memang analisis dan pemeriksaan PPATK terhadap 92 rekening ini harus komprehensif, termasuk transaksi dalam dan luar negeri,” kata Dian.

“Bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” lanjut dia.

Lebih jauh, Dian menuturkan, Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, juga berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

(*)

Berita tentang FPI

Berita tentang HTI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved