Berita Balikpapan Terkini
Lansia di Baru Ilir Balikpapan jadi Residivis Pecandu Sabu, Tidak Kapok Kini Diamankan BNNK
Pria warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat berinisial IB (64) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pria warga Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat berinisial IB (64) diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan pada Selasa (9/3/2021) silam.
Penangkapan tersebut lantaran IB diduga seorang pengguna narkotika jenis sabu berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar tempat ia tinggal.
Usai penangkapan, IB dibawa menuju ke rumahnya yang berlokasi di Jalan Letjend Suprapto, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.
Baca Juga: Walikota Samarinda Andi Harun Sebut Pencak Silat Mampu Perangi Narkoba dan Covid-19
Baca Juga: Pastikan Perangkat Kerja Dewan Bebas dari Narkoba, Ketua DPRD Bontang Dorong Tes Urine Massal
Ketika petugas melakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 3 bungkus plastik bening berupa sabu.
Dari hasil pengembangan BNNK Balikpapan, diketahui bahwa IB merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
"Yang bersangkutan ini sudah pernah masuk (penjara), baru keluar mengulangi lagi," ucap Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud, Selasa (6/4/2021).
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Kompol Daud, dari ketiga bungkus yang ditemukan, 1 diantaranya adalah miliknya. Sisanya milik seseorang lain berinisial T yang kini dalam tahap pengejaran.
Dari tangan IB, petugas BNNK Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti seberat 18,62 gram.
Baca Juga: Nasib Kasat Resnarkoba, Anak Buahnya Gerebek Kolonel TNI, Polda Jatim Ambil Sikap, Ada TR Kapolda
Baca Juga: Anggota TNI AD Berpangkat Kolonel Diciduk Polisi Narkoba, tak Lama Kapolres Malang Kota Minta Maaf
"Memang sementara ini diakui semua barang bukti ini adalah miliknya. Ada didapat dari temannya dia. Kami sudah mintai alamat dan identitasnya yang bersangkutan," sambung Kompol Daud.
Pada Tribun Kaltim, IB mengaku bahwa dirinya baru terbebas sekira 11 bulan yang lalu dengan kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika.
"Kalau dulu aku memang jualan, tapi ketangkep. Dari Samarinda sabunya," sebut IB pelan.
Baca Juga: Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Kini, berkat perbuatannya, IB kembali harus merasakan hidup dibalik jeruji besi dengan persangkaan penggunaan sabu dengan jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: BNNK Samarinda Lanjutkan Kawasan 'Bersinar' Bangun SDM dan Hidupkan Mindset Antinarkoba
Baca Juga: BNNK Samarinda Workshop Bersama Media, Bentuk Penguatan Mendukung Kota Tanggap Ancaman Narkoba
"Selanjutnya berdasarkan penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, sebagian barang bukti dilakukan pemusnahan seberat 3,67 Gram," tutup Kompol Daud.
Penulis Mohammad Zein | Editor: Budi Susilo