Ramadhan 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021, Bupati Berau Sri Juniarsih Harap Semua Bisa Bersabar
Pemerintah pusat telah memutuskan mudik lebaran 2021 telah dilarang lantaran masih pandemi Corona
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah pusat telah memutuskan mudik lebaran 2021 telah dilarang lantaran masih pandemi Corona.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021) lalu.
Baca Juga: Belum Ada Kebijakan Terkait Mudik Puasa Ramadhan, Pemkab Kutim Tunggu Arahan Pemprov Kaltim
Baca Juga: Kemenhub Larang Mudik, Pengelola Pelabuhan Kayan II dan Bandara Tanjung Harapan Angkat Bicara
Menanggapi keputusan Menteri PMK tersebut, Bupati Berau Sri Juniarsih di Kabupaten Berau, mengaku akan tetap mengacu pada himbauan pemerintah pusat.
Menurutnya, keputusan tersebut sebagai upaya dalam menekan dan mengendalikan Covid-19.
Sehingga Ia berharap warga Berau yang berencana akan mudik untuk bersabar hingga benar-benar pandemi Covid-19 bisa diatasi.
"Ketika ada himbauan atau anjuran yang dikeluarkan pemerintah tentu kita merespon baik apa yang menjadi anjuran tersebut," tegas Sri Juniarsih ke TribunKaltim.co, Jumat (9/4/2021).
"Demi kebaikan kita semua dan saya berharap semua masyarakat Berau yang mungkin punya keluarga di luar Berau harap bersabar, karena mungkin tahun ini kita tidak bisa kembali berkumpul seperti tahun lalu," tuturnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Kepala BNPB Doni Monardo di Nunukan: Perjalanan Aglomerasi Bisa
Saat ditanya apakah akan membuat aturan terkait larangan mudik, bupati perempuan pertama di Berau itu menegaskan tetap mengacu pada keputusan pemerintah pusat.
"Kalaupun ada peraturan bupati pasti akan merujuk pada aturan pemerintah pusat," ujarnya.
"Sehingga kita juga berharap pandemi ini bisa segera selesai agar kita bisa hidup normal pada umumnya yang tentunya dengan mematuhi peraturan kesehatan," tutupnya.
Berlibur di Dekat Rumah Diperbolehkan
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik di Idul Fitri tahun ini.
Keputusan itu diambil untuk menekan penyebaran Covid-19.
Larangan ini merupakan kali kedua setelah di tahun sebelumnya masyarakat juga dilarang untuk mudik saat lebaran.
Meski demikian berwisata atau berlibur di daerah sekitar tempat tinggal atau staycation masih diperbolehkan ketika lebaran nanti.
Melansir Tribunnews.com Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pengembangan pariwisata dan industri kreatif di daerah harus terus berjalan.
Menurutnya, sektor pariwisata tidak boleh berhenti, meski pemerintah meniadakan kegiatan mudik.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Ingatkan Empat Hari Saja Silakan
Baca juga: Larangan Mudik Idul Fitri 2021, Kepala BNPB Doni Monardo di Nunukan: Perjalanan Aglomerasi Bisa
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir usai bertemu Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
“Tadi sudah ada pembicaraan pasti untuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah mengenai peniadaan mudik. Tetapi tetap, nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Kamis (1/4/2021).
Muhadjir mengaku sangat mendukung inisiatif Menparekraf untuk menggerakkan dan menghidupkan staycation atau berlibur di sekitar rumah dengan menjaga protokol kesehatan.
Menurut Muhadjir, hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi pariwisata di daerah setempat.
“Jadi, wisata-wisata yang masih sama-sama di daerah (staycation) itu dibolehkan, tidak dilarang. Harus dipastikan bahwa tujuan utama kita adalah untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19, bukan untuk membuat aktivitas ekonomi terutama sektor pariwisata juga ikut berimbas secara drastis," tutur Muhadjir.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mendorong pemberian insentif kepada para pelaku usaha di sektor pariwisata.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan masyarakat kelas menengah yang juga pelaku sektor pariwisata tidak terpuruk dan jatuh miskin hanya karena kebijakan peniadaan mudik lebaran di bulan Mei mendatang.
Di lain sisi, ia menekankan pentingnya pengembangan pariswisata terkait kebudayaan. Program pariwisata budaya dinilai akan menjadi salah satu sektor andalan untuk program pariwisata nasional.
“Program Menparekraf itu ada yang beririsan dengan tanggung jawab saya di sektor budaya. Hal ini tentu juga harus kita dukung dan terus kita kembangkan," pungkas Muhadjir.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Tidak Diperbolehkan, Pengusaha Bus Khawatir Nanti Aturannya Berubah Lagi
Baca juga: Larangan Mudik di Balikpapan, Walikota Rizal Effendi Tidak Perketat Bandara, Pelabuhan dan Terminal
Nekat Mudik Saat Lebaran, Siap-siap Sanksi ini Bakal Menanti
Lebaran tahun 2021 kali ini Pemerintah kembali memberlakukan larangan mudik bagi masyarakat.
Pelarangan itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
Larangan mudik di Hari Raya Idul Fitri ini berlaku untuk semua kalangan.
Mulai dari ASN, TNI, Polri, hingga karyawan BUMN dan swasta.
Melansir Tribun Jakarta.com Keputusan pemerintah terkait mudik lebaran ini diambil usai Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik lebaran ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Penulis Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo