Kabar Tana Tidung Terkini
Kabupaten Tana Tidung Sepi, BNNP Kaltara Mengendus, Bukan Berarti Tidak Ada Peredaran Narkotika
Soal peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
Tak sampai disitu, pelaku yang diamankan kemudian digelandang menuju rumahnya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari kediaman Atut, petugas kembali mengamankan satu poket sabu seberat 15,5 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas kecil berwarna putih.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Baca juga: Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dikediaman Atut, interogasi dilakukan untuk pengembangan. Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda akhirnya melakukan undercover buy, menyamar sebagai pengantar barang.
Hasilnya polisi, berhasil membekuk tiga pelaku lain bernama Kiki Handayani (32), Muhammad Nur Islam Romadhani alias Alam (21) dan Muhammad Febriansyah alias Memet (31) yang berperan sebagai pemesan kristal putih mematikan ini.
Ketiganya diamankan petugas saat menunggu kiriman sabu dari pelaku Atut di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku yang kami amankan duluan (Atut) mendapat telpon dari pengendali barang seorang perempuan berinisial IR. Pelaku diminta mengambil bungkusan sabu di Jalan Kadrie Oening," sebut Iptu Abdillah Dalimunthe.
Baca juga: Polresta Samarinda Selidiki Aktor di Balik Tambang Ilegal Bukit Pinang, Kapolresta: Sudah Kami Bahas
Setelah percakapan melalui sambungan telpon tersebut, tim kembali melakukan perburuan dan menyamar.
Atut diarahkan pengendali barang, yakni IR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia diminta mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang dia ambil, kepada pemesan yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian, Kecamatan Samarinda Kota.
Hasilnya dua pelaku lain yakni Tjong Santi (40) dan Agus Sulistianto (40) dibekuk petugas setelah memungut bungkusan kristal putih seberat 5,20 gram di pinggir jalan yang telah dipecah.
"Di sana (Jalan Sei Kalian) kami mengamankan dua pelaku lainnya," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.
Dari keduanya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 100 gram yang telah dipecah sebanyak 5,20 gram kepada dua pelaku Tjong Santi dan Agus Sulistianto, Atut masih memegang 95,6 gram sisanya.
Sisa dari narkotika sabu ini rencananya akan digunakan petugas untuk memancing pelaku utama, yakni IR keluar dari persembunyiannya.
Baca juga: Puslabfor Belum Datang, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Ungkap 8 Saksi Sudah Diperiksa
Baca juga: NEWS VIDEO Januari-Februari 2021, Polresta Samarinda Amankan Sabu dengan Berat Total 1 Kilogram
Pelaku pertama yaitu Atut, kemudian diminta petugas membuat janji, berjumpa dengan IR di Jalan Muso Salim.
Namun saat waktu pertemuan tiba, kedatangan IR diwakili oleh Yumi Anita (40) yang merupakan orang kepercayaannya.
Baca juga: Pasca Pengeboman di Makassar, Polresta Samarinda Tekankan Kegiatan Patroli dan Pengamanan di Gereja