Ramadhan 2021
Kemenhub Larang Mudik 2021, Dishub Kaltara Tegaskan Damri dan Speedboat Tetap Beroperasi
Setelah dikeluarkannya Permenhub 13/2021 mengenai larangan mudik, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, mengaku tidak dapat memberhentikan semua
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Setelah dikeluarkannya Permenhub 13/2021 mengenai larangan mudik, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, mengaku tidak dapat memberhentikan semua alat transportasi.
Seperti halnya angkutan darat Bus Damri yang beroperasi antar kabupaten, dan angkutan sungai seperti Speedboat.
Langkah ini diambil, mengingat di dalam Permenhub tersebut terdapat aturan pengecualian bagi orang yang akan melaksanakan mudik.
Baca juga: Jadwal Keberangkatan Bus Damri Malinau Terbaru 2021, Simak Rute Tujuan, Tarif dan Waktu
Baca juga: Dianggap Lambat Berkoordinasi dengan di Samarinda, Bus Damri Banjarmasin Atur Jadwal Lagi
Yakni PNS yang memiliki surat izin perjalanan dari instansi, pejabat negara, hingga pihak swasta yang memiliki surat perjalanan dari dinas.
"Ya kita tidak bisa stop semua," ujar Kepala Dishub Kaltara, Taupan Madjid, saat ditemui di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ungkap Risiko Penurunan Pangkat
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 di Indonesia Dilarang, Polisi Tangkal dari Sisi Jalur Tikus, Pelanggar Ditindak
"Tergantung nanti kepentingan orang, kita ini pegawai kan boleh bergerak, kalau ada surat dinas," terangnya.
"Lalu pegawai swasta, pejabat negara, DPR, atau keperluan lain seperti orang meninggal itukan bisa," tambahnya.
Tak hanya untuk pihak-pihak yang dapat dikecualikan, tidak diberhentikannya secara total moda transportasi juga untuk mendorong roda ekonomi.
Baca juga: Imbas Larangan Mudik Pemerintah, Garuda Tutup Rute Internasional, Sriwjaya Siapkan Strategi
Baca juga: Pemkot Bontang akan Awasi Pegawai yang Nekat Mudik Lebaran, Moda Transportasi Ditutup
"Karenanya kita harus siapkan juga alat transportasi jangan mati semua, karena nanti ekonomi tidak akan gerak juga," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Dishub Kaltara mengaku potensi mudik untuk tahun 2021 rendah, hal ini didapatkan dari evaluasi mudik tahun lalu, di mana pergerakan penduduk untuk mudik tidak sampai di angka 50 persen.
Potensi Mudik Rendah
Berita sebelumnya. Pemerintah pusat telah mengeluarkan Permenhub 13/2021 yang mengatur mengenai larangan beroperasi transportasi untuk mudik, pada 6-17 Mei 2021.
Pihak Dinas Perhubungan Kaltara mengatakan, potensi mudik di Kaltara untuk tahun 2021 rendah.
Berkaca dari pengalaman mudik di masa pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, Kepala Dinas Perhubungan Kaltara, Taupan Madjid mengatakan tidak ada peningkatan arus mudik.
Baca Juga: ASN Dilarang Mudik, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ungkap Risiko Penurunan Pangkat