Virus Corona di Balikpapan
Perkara Perceraian Selama Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Balikpapan Meningkat
Angka perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
Baca Juga: Hamil di Luar Nikah, Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Berau
Baca Juga: Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Miliki 3 Hakim, Perkara Tersisa Menurun
Selain faktor ekonomi yang menempati urutan pertama, tak jauh pula faktor pihak ketiga diantara pasangan suami istri.
Menurut Abdul, pihak ketiga ini bukan semata adanya wanita atau pria lain, melainkan juga pihak-pihak keluarga yang ikut campur didalam urusan rumahtangga.
Faktor orang ketiga ini juga selain punya pasangan lain adanya ikut campur mertua atau orangtua.
"Angka ini memang berada di bawah faktor ekonomi, sekitar 30 sampai 40 persen lah di bawah itu," ujarnya.
Meski sudah dilakukan upaya mediasi terhadap pasangan kawin, dimana hal ini sesuai Peraturan Mentri Agama (Perma) nomor 1 tahun 2016, tetapi dalam proses berjalannya mediasi ini tidak begitu efektif.
Baca Juga: 302 Pasangan Suami Istri Bercerai, Perkara Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara
Baca Juga: Hakim di Pengadilan Agama Tanjung Selor Kalimantan Utara Hanya Tiga Orang, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kenapa tidak efektif, karena ini sudah menyentuh ranah hati," tandas Abdul lagi.
Meski demikian, ia mengimbau kepada para calon suami istri agar dapat menyiapkan psikologis yang baik sebelum berumahtangga.
"Disiapkan dulu psikologisnya, mentalnya. Karena saat usai menikah kehidupan yang baru itulah yang sebenarnya dimulai," tutupnya.
Data perceraian 2021:
Januari
Gugatan: 226 putus 102
Permohonan: 74 putus 3
Februari
Gugatan: 220 putus 215
Permohonan: 77 putus 89 (sisa bulan kemarin)