Virus Corona di Balikpapan

Perkara Perceraian Selama Satu Tahun Pandemi Covid-19 di Pengadilan Agama Balikpapan Meningkat

Angka perceraian di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dalam kurun satu tahun terakhir mengalami peningkatan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Humas Pengadilan Agama Kota Balikpapan, Abdul Manaf. 

Maret
Gugatan: 190 putus 225 (sisa bulan kemarin)
Permohonan: 57 putus 68 (sisa bulan kemarin)

April
Gugatan: 81 putus 68
Permohonan: 29 putus 21

Total hingga saat ini gugatan 717 sedangkan permohonan 237.

Perceraian Masih Mendominasi

Sama halnya, di tempat terpisah. Angka perceraian di Kabupaten Paser yang terjadi sepanjang tahun 2020 mencapai 403 kasus.

Sejauh ini, jumlah kasus perceraian itu masih mendominasi dari total 1.005 kasus yang diterima Pengadilan Agama Tanah Grogot, Kamis (25/2/2021).

Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot Akhmad Adib Setiawan mengatakan, pada tahun 2020 pihaknya menerima pengajuan gugatan sebanyak 948 perkara dan ditambah sisa perkara ditahun 2019 sebanyak 57 perkara.

Baca juga: Kantor Dishub Samarinda Bantah Ada Ruangan Karaoke dan Datangkan Pemandu Lagu

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bontang, Satu Wanita jadi Korban Tewas, Sopir Kaget sebab Pedal Gas Dikira Rem

"Perkara di Pengadilan Agama Tanah Grogot setiap tahunnya mencapai seribu lebih, alaupun memang tidak seluruhnya perkara perceraian," jelasnya

Adib Setiawan mengaku, setiap pengajuan perceraian tidak seluruhnya bisa langsung dikabulkan.

Pihaknya terlebih dahuli mengarahkan ke tahap mediasi, setelah hal tersebut dilakukan proses selanjutnya pengambilan keputusan.

Baca juga: Kejari Balikpapan Sudah Amankan Puluhan Dokumen Terkait Kasus PT Kaltim Kariangau Terminal

Baca juga: BREAKING NEWS 7.680 Botol Vaksin Sinovac Tiba, Disimpan di Gudang Pendingin yang Dijaga Ketat Brimob

"Pada tahap mediasi terkadang terdapat pihak yang memutuskan untuk menghentikan gugatan, sehingga perkara dihentikan dan dicabut oleh pihak pengadilan Agama Tanah Grogot," terang Adib Setiawan.

Selain perkara perceraian lanjutnya, juga ada pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 208 perkara.

Pengajuan isbath nikah atau suatu metode dalam menetapkan sahnya suatu perkawinan yang belum tercatat di KUA setempat, sebanyak 145 perkara.

Baca juga: PT Pelindo IV Digeledah Kejari Balikpapan, Terungkap Jadi Pemegang Saham PT KKT

"Ada juga kasus pembagian Harta Bersama, Ijin Poligami, Penguasaan Anak, Perwalian, asal-usul anak, Wali Adhol, Kewarisan, Penetapan Ahli Waris, dan Lainnya," tutupnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved