Berita Kutim Terkini

Simpan Puluhan Paket Sabu dalam Lilitan Lakban, Pengedar di Kutim Berhasil Ditangkap Polisi

Polsek Sangkulirang berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Sebanyak 30 poket sabu siap edar dan barang bukti lainnya yang berhadi diamankan di Mapolsek Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Kedua tersangka tersebut berinisial AM (42) dan AR (27) yang rupanya memiliki narkotika jenis sabu dengan jenis terbaik.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, bahwa jajarannya mengendus peredaran sabu-sabu tersebut sejak masuk dari perbatasan Kaltara.

Baca juga: Nelayan di Samarinda Ini Nyambi Edar Sabu, Modusnya Barter dengan Bagan Ikan

Baca juga: Pria Asal Sei Menggaris Nunukan Diringkus Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Ditemukan 21 Paket Sabu

"Kemudian untuk tersangka ini kami buntuti, kami ikuti, ternyata yang bersangkutan ini naik ke kapal untuk berangkat ke wilayah Sulawesi," ucap Kombes Pol Rickynaldo, Rabu (17/3/2021).

Kombes Pol Rickynaldo sendiri mengira bahwa peredarannya akan berhenti di Kota Balikpapan. Namun setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa akan diedarkan ke Sulawesi.

Dengan demikian, pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbadaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.

Tak ketinggalan juga dengan kapten kapal yang ditumpangi tersangka.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pemilik Sabu, Buang Barang Bukti ke Lantai Kamar, Ada Pelaku Wanita Muda

Baca juga: NEWS VIDEO Pesta Sabu, Kapolsek Long Ikis Amankan Terduga Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkotika

"Atas kerjasama itu, kami berhasil menangkap pelaku di atas kapal KM Kirana yang akan berangkat ke Sulawesi," lanjut Kombes Pol Rickynaldo.

Dalam pengungkapan kali ini, Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, seperti 3 kemasan sabu-sabu dengan berat masing-masing 999 gram, 999 gram dan 1001 gram. Sehingga untuk keseluruhan seberat 2999 gram yang diamankan.

Disamping itu, ditemukan sejumlah uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 3 juta yang belakangan diketahui merupakan sangu bagi tersangka dalam mengantarkan barang haram tersebut.

Baca juga: Musnahkan Sabu dari Tangan Tersangka Sindikat, Kronologi Pengungkapan Libatkan WBP Lapas Samarinda

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara dengan jerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Kombes Pol Rickynaldo. 

Berita tentang Paser

Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved