Berita Kutim Terkini
DPRD Kutim Paripurna Laporan Bapemperda RPJMD 2021-2026, Masukan Dirangkum jadi 7 Poin
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur atau DPRD Kutim, mengadakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan pembentukan.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur atau DPRD Kutim, mengadakan rapat paripurna penyampaian laporan hasil kerja badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) pada Selasa (27/4/2021).
Sekretaris DPRD Kutim, Ikhsanuddin Syerpi menyampaikan laporan Bapemperda atas pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim tahun 2021-2026.
"Setelah penyusunan Ranwal RPJMD selesai maka dilakukan persetujuan oleh Pemerintah dan DPRD. Selanjutnya Bapemperda melakukan rapat dan hasilnya dituangkan dalam laporan," ucapnya.
Baca Juga: Ada Peningkatan Anggaran yang Janggal di BPKAD, DPRD Kutim Tanyakan Peruntukan
Baca Juga: Desa Singa Gembara Banjir di Simpang Telkom, DPRD Kutim Rangkul Perusahaan untuk Perhatikan Drainase
Hasil dari laporan Bapemperda akan melahirkan kesepakatan yang akan ditindaklanjuti untuk RPJMD selanjutnya.
Pada rapat sebanyak dua kali yang dilakukan oleh Bapemperda, beberapa masalah yang mengemuka sebagai masukan dari DPRD Kutai Timur dirangkum menjadi 18 poin.
"Dari 18 masukan yang disampaikan, akhirnya menghasilkan 7 poin dalam nota kesepakatan," jelasnya.
Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah selaku Ketua Bapemperda mengatakan bahwa 18 poin masukan tersebut terlahir usai melakukan pencermatan Ranwal RPJMD tahun 2021-2026.
Pada bab yang mengatur di dalam Ranwal RPJMD, terdapat aturan umum yang berkaitan dengan dasar hukum, aturan geografis Kutai Timur, isu strategis dan kebijakan, serta gambaran keuangan pemerintah daerah hingga tahun 2026.
Baca Juga: Bangun Kutai Timur, DPRD Kutim Ingin Bisa Bekerjasama Secara Baik Bersama Bupati Terpilih
Baca Juga: Mediasi di DPRD Kutim, Eks Pegawai PT PEN Bengalon Meminta Haknya, Pimpinan Perusahaan Angkat Bicara
"Dari berbagai aturan yang terdapat di dalam RPJMD, akhirnya memunculkan usulan-usulan proyeksi perbaikan sebelum nantinya menjadi produk hukum," ucap Agusriansyah waat diwawancarai usai rapat.
Tahapan yang akan dijalani usai penandatanganan nota kesepakatan adalah pembuatan Raperda RPJMD yang akan dibahas kembali oleh panitia khusus (Pansus).
Baca Juga: Lawan Pandemi Corona di Kutai Timur, 30 Staf dan Anggota DPRD Kutim Jalani Tes Swab Gratis
Usai pansus menggodok Raperda, selanjutnya akan tercipta peraturan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD tahun 2021-2026.
"Setelah pansus berhasil mengolah, nanti hasilnya adalah Perda yang sesuai RPJMD," tutupnya.
Penulis Syifa'ul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo