Berita Tarakan Terkini
BPJSKT Gandeng Kejari Tarakan untuk Tagih Perusahaan yang Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN -Kasus laporan tunggakan pembayaran salah satu perusahaan perkayuan di Tarakan dibenarkan pihak BPJS Ketenagakerjaan (BPJSKT) Kota Tarakan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Deni Syamsu Rakhmanto membeberkan, perusahaan yang berinisial IT tersebut dilaporkan 9 bulan tak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya.
Imbasnya hak pekerja tak bisa dibayarkan.
Baca Juga: Sujud Syukur Ditemukan Tim SAR, Warga Tarakan Terombang-ambing di Laut 2 Hari, Buka dengan Air Asin
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Hari Ini, Warga Disarankan Antisipasi Hujan Malam Nanti
Sesuai regulasi lanjutnya, UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 19 ayat 1 sudah jelas dinyatakan pemberi kerja wajib memungut iuran dan menyetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Konsekuensinya lanjut Deni, terdapat pada pasal 55 dan ada sanksi pidana serta denda.
Ia membeberkan adapun korelasi kasus tersebut, persoalan sumbernya ada di perusahaan.
"Ada satu perusahan mengalami tunggakan. Ini menjadi masalah kemudian karena teman-teman pekerja yang menjadi korban," beber Deni.
Baca Juga: Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Pelaku Penjual Petasan dan Kembang Api
Baca Juga: Hilang Kontak dari Pertambakan Pulau Selayu Tanjung Selor, Hari Kedua SAR Tarakan Masih Cari Candra
Ia melanjutkan, pentingnya jaminan sosial dan pekerja dimana pemberi kerja wajib melakukan pembayaran iuran kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Laporan yang masuk, pembayaran iuran sudah terjadi sejak sebelum pandemi merebak di 2019.
Ia yang ditugaskan Oktober 2020 mendapati laporan perusahaan tersebut mulai bermasalah sebelum Covid-19 masuk ke Kota Tarakan.
"Pada November lalu teman-teman pekerja dari perusahaan datang melaporkan dan kami hanya bisa memberikan masukan untuk diserahkan kepada Kejaksaan Kota Tarakan," bebernya.
Namun lanjutnya, itu hanya saran yang disampaikan pihaknya. Sembari memberi waktu kepada pihak perusahaan.
Pihaknya tak tinggal diam dan berpangku tangan.
"Tapi setelah kami tindaklanjuti, dari perusahaan waktu itu belum ada blm iktikad baik. Maka kami serahkan ke Kejaksaan dengan harapan persoalan ini bisa segera diselesaikan karena ini akan jadi beban," jelasnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tarakan Minggu 2 Mei 2021, Bakal Hujan Ringan Hingga Malam Hari
Baca Juga: Momen May Day di Tarakan,Ini Delapan Tuntutan Mereka
Ia melanjutkan, fakta yang ditemukan di lapangan, seluruh pekerja setiap bulannya selalu dipotong perusahaan.
Namun potongan iuran itu tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya sudah lihat potongan gaji teman-teman pekerja. Ada potongan salary dua persen potongan jaminan pensiun dan jaminan kesehatan," urainya.
Sehingga lanjutnya, upaya yang dilakukan pihaknya yakni berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan dan tetap tidak mengubah aturan yang ada.
Ia melanjutkan, mengapa tak bisa mengubah kebijakan misalnya tetap membayarkan hak pekerja yang diklaim.
Jika ini dilakukan pihaknya sama saja melanggar aturan dan ini menjadi pembuka celah bagi perusahaan lain yang ingin melakukan hal serupa.
"Ini akan membuka celah untuk tidak berbuat baik kepada hak pekerja. Sehingga kami tidak bisa serta merta mencairkan hak pekerja," ujarnya.
Adapun upaya yang sudah ditempuh pihaknya, di antaranya bekerja sama dengan Dinsnaker Provinsi Kaltara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tarakan.
"Saat ini kita punya Kajari yang sangat men-support kepada kami. 19 Maret kemarin kita sampaikan dan 25 Maret pihak perusahaan dipanggil," jelas Deni.
Sampai dengan 29 Maret lanjutnya, perusahaan sudah membayarkan untuk satu bulan gaji iuran BPJS Ketenakerjaan pekerja.
Namun lanjutnya, ini tidak bisa hanya satu bulan yang dibayarkan. Ini harus dibayarkan semua agar teman-teman pekerja bisa mengambil haknya.
"Karena bagaimanapun uang pekerja sudah dipotong mereka. Maka wajib mereka setorkan. Intinya upaya sudah kami lakukan terus menerus dengan tetap tidak akan mengubah regulasi. Perusahaan harus membayar tunggakan agar hak teman-teman pekerja bisa dicairkan," tegasnya. (*)