Virus Corona

Ada ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Warga Bisa Melaporkannya dengan Cara Berikut Ini

Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
MUDIK LEBARAN - Suasana di Pelabuhan speed boat Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis pagi (6/5/2021) siang. 

Di tengah larangan mudik yang diatur dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, seperti diketahui terdapat pengecualian yang tetap bisa beranjak keluar dari Kaltim.

Mereka yang diperbolehkan di antaranya terlibat perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang atau kepentingan non-mudik lainnya yang dilengkapi oleh surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Situasi Terminal Batu Ampar Balikpapan H-1 peniadaan mudik, Rabu (5/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Situasi Terminal Batu Ampar Balikpapan H-1 peniadaan mudik, Rabu (5/5/2021). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Untuk perjalanan tersebut, terdapat persyaratan yang mutlak harus dilengkapi agar dipersilakan melintas keluar dari kabupaten/kota atau bahkan keluar dari areal provinsi.

Meski begitu, terdapat pengecualian lain yang memungkinkan masyarakat untuk melintas keluar meski tanpa melengkapi persyaratan.

Dijelaskan Kapolda Kaltim melalui Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Singgamata bahwa dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 tersebut bahwa Polri memiliki kebijakan tertentu berupa diskresi.

Baca juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Dia mencontohkan orang yang mengalami sakit dengan kadar sekarat dan butuh penanganan medis segera.

"Memang dokumen itu harus dilengkapi, tapi kalau seandainya nyata-nyata kita lihat sakit, darurat, nggak mungkin bikin surat," tutur Kombes Pol Singgamata, Selasa (4/5/2021).

Kondisi demikian yang kemudian tak menutup kemungkinan akan dipersilakan melintas melewati Pos Penyekatan Operasi Ketupat 2021.

"Makanya di Permenhub ada satu klausul, ada diskresi kepolisian. Jadi nanti ada perwira yang kita tunjuk karena itu betul-betul selektif," ucapnya.

Berita tentang Balikpapan

Berita tentang Larangan Mudik 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masyarakat Diminta Laporkan ASN yang Nekat Mudik Lebaran, Berikut Caranya. 

Penulis M Zein | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved