Virus Corona

Ada ASN Nekat Mudik Lebaran 2021, Warga Bisa Melaporkannya dengan Cara Berikut Ini

Lebaran 2021 Idul Fitri sebenar lagi akan bergulir. Puasa Ramadhan beberapa hari lagi akan usai, memasuki perayaan hari kemenangan, Idul Fitri

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD SUPRI
MUDIK LEBARAN - Suasana di Pelabuhan speed boat Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis pagi (6/5/2021) siang. 

SMS 1708, atau aplikasi SP4N LAPOR! pada sistem Android dan iOS. 

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Dibuat 4 Pos Penyekatan Rute yang Mengarah Keluar Kalimantan Timur

Pembatasan Pergi Luar Daerah

Sebelumnya, Kementerian PANRB menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/atau Mudik Dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. 

Rini mengimbau ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga, masyarakat, serta lingkungannya untuk tidak mudik.

“Jangan sampai lengah. ASN harus jadi pelopor untuk tidak mudik lebaran di tahun ini,” tegasnya. 

Baca Juga: Tidak Ingin Seperti India, Wagub Kaltara Yansen Tipa Padan Tegaskan Aturan Larangan Mudik

Dikatakan, hal ini semata-mata untuk menekan angka kasus penularan Covid-19 yang cenderung naik pada saat libur panjang. 

Rini menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar larangan mudik lebaran tahun ini. 

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib memberikan sanksi disiplin kepada ASN yang nekat mudik,” tegasnya. 

ASN yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Keluar Masuk Tarakan Kalimantan Utara via Speedboat Masih Diperbolehkan

Selain itu, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta mengisi formulir pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Polri Miliki Kebijakan Diskresi

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved