Virus Corona di Balikpapan

Satgas Covid Balikpapan Memberi Izin Aliansi Solimba Gelar Unjuk Rasa, Berikut Syaratnya

Sejumlah masyarakat Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang tergabung dalam aliansi Aksi Damai Solimba merencanakan unjuk rasa

HO/PEMKOT BALIKPAPAN
Satgas Covid Kota Balikpapan keluarkan Surat Rekomendasi dengan nomor 440/1830/Sekrt terkait rencana unjuk rasa oleh Aliansi Solimba hari ini, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah masyarakat Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang tergabung dalam aliansi Aksi Damai Solimba merencanakan unjuk rasa.

Mereka ini direncanakan usai ibadah Sholat Jumat sekitar pukul 13.30 Wita, Jumat (21/5/2021), melakukan aksi turun ke jalan.

Dan rencana adanya aksi damai itu, rupanya telah mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Hal tersebut dibuktikan melalui surat rekomendasi oleh tim gugus tugas COVID-19 Kota Balikpapan, dengan nomor 440/1830/Sekrt.

Baca Juga: Diterima Disdikbud dan Disnaker Kaltara, Pengunjuk Rasa di Tanjung Selor Membubarkan Diri

Baca Juga: Buruh dalam Aliansi Gebrak Unjuk Rasa Tuntut Haknya di Tarakan, Pihak PT Intracawood Angkat Bicara

Namun demikian, Satgas Covid tak serta merta memberi izin tanpa ketentuan khusus.

Aksi yang belakangan diketahui akan diikuti oleh lebih kurang 200 massa ini harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam surat keterangan yang telah ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas COVID-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi, menyebutkan jika kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan maksimal 5 jam.

Selain itu, massa diwajibkan melakukan peregangan setiap 2 jam kegiatan.

Baca Juga: Peringatan 23 Tahun Reformasi Indonesia di Samarinda, Antara Lain Massa Soroti Seleksi Pegawai KPK

Dan terpenting sebelum aksi dimulai, harus melaporkan kegiatan tersebut kepada Satgas COVID-19 Kecamatan dan Polsek setempat.

Di dalam surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan Aksi Solidaritas Palestina ini juga telah tertuang syarat yang harus dilakukan oleh massa saat berada di tempat kegiatan aksi.

Mereka diminta untuk memastikan ada tim yang bertanggungjawab melakukan monitor protokol kesehatan Covid-19 selama kegiatan.

"Nanti tim itu memantau secara ketat dilapangan. Dan hasil akhir dilaporkan kepada Dinas Kesehatan," ujar Rizal.

Baca Juga: Tuntut Pengusutan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis, AJI Balikpapan Berunjuk Rasa di DPRD

Baca Juga: Satgas Covid-19 Berau Khawatirkan Para Buruh Lepas Masker Saat Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Lanjut Rizal Effendi, massa pun diminta untuk mengatur ruang kegiatan maksimal 50 persen dari kapasitas semestinya.

Dan massa pun diminta tidak sembarangan membuang sampah agar tetap menjaga kebersihan dan tidak merusak lingkungan indah.

"Peserta dan panitia wajib disiplin protokol kesehatan. Pakai masker selama kegiatan, cuci tangan atau handsanitaizer serta jaga jarak lah ya," jelasnya.

Jika dalam kegiatan tersebut panitia atau massa ada yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: BREAKING NEWS Ratusan Buruh dari Federasi Hukatan KSBSI Berau Unjuk Rasa di Kantor Bupati

Baca Juga: BREAKING NEWS Unjuk Rasa di Pengadilan Tinggi, Tuntut Gugatan Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Tentu saja Satgas COVID-19 Kota Balikpapan tak akan segan-segan langsung membubarkan aksi tersebut.

"Rekomendasi ini dapat sewaktu-waktu dibatalkan atau aksi dapat dibubarkan jika ada pelanggaran," tutup Rizal Effendi.

Berita tentang Balikpapan

Berita terkait Walikota Rizal Effendi

Penulis Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved