Call Center 110 Percepat Respon Polri Layani Masyarakat
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan darurat call center atau hotline 110, yang merupakan layanan cepat kepolisian merespon aduan
Baca Juga: Hidupkan Kembali Layanan Call Centre 110, Polresta Balikpapan Jadi Pilot Project
Call Center 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat dan sangat penting dari masyarakat. Apabila ada yang melakukan panggilan iseng maka sistem akan memblokir nomor tersebut.
Nah, untuk mempercepat respon masyarakat diperlukan peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan 110 melalui penambahan jumlah operator di tingkat Polres maupun Polda.
Hal ini bertujuan, agar tidak ada panggilan atau pengaduan masyarakat yang tidak terlayani.
Jajaran Polri diminta untuk mensosialisasikan penggunaan nomor layanan polisi 110 ini melalui jajaran Divhumas Polri, Polda serta Polres kepada masyarakat dan personel agar layanan ini dapat berfungsi secara optimal.
Perangkat Hotline 110 sendiri saat ini tercatat sudah ada di 420 titik, yakni satu di Mabes Polri, 32 Polda jajaran, dan 387 Mapolres dan Mapolresta.
Saatnya Masyarakat Peduli Fasilitas pangaduan sudah disediakan oleh Polri, sekarang bagaimana masyarakat memanfaatkannya dengan baik.
Jangan ragu dan sungkan untuk menghubungi Call Center 110 ketika mengetahui kejadian criminal atau apapun, sehingga akan segera direspon oleh kepolisian terdekat.
Tujuan diluncurkannnya Call Center 110, mengajak peran aktif masyarakat membantu tugas kepolisian. Misalnya, warga yang tinggal atau tempat usaha di jalur rawan nantinya bisa berperan ketika terjadi kasus tindak criminal atas kecelakaan lalu lintas.
Cara atau alur menyampaikan pengaduan atau laporan, seperti yang disampaikan Bidang Humas Polda Kaltim adalah:
1. Masyarakat yang ingin mengadu melakukan panggilan Call Center 110
2. Operator Command Center Polda menerima telepon tersebut. Selanjutnya menginput data penelepon (nama, alamat, nomor ponsel, dsb)
3. Operator memfilter pengaduan apakah valid atau tidak valid. Apabila tidak valid akan diproses di Polda sampai closing, sebaliknya jika valid akan ditransfer ke polres atau polsek terdekat.
4. Operator Polres menerima dan menindaklanjuti panggilan tersebut hingga closing. Jika sibuk akan diambil alih kembali operator Polda hingga waktu tunggu 3-5 detik
5. Operator akan terhubung kembali dan memberitahukan laporan akan segera diproses
Sistem Call Center 110 dibuat sesimpel mungkin, sehingga setiap masyarakat bisa menyampaikan pengaduan.
Layanan Call Center 110 ini merupakan salah satu upaya Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat, dan bisa lebih cepat respon juga ketika menerima pengaduan. Mengindari sistem birokrasi yang selama ini dinilai justru bisa menghambat.
Harapannya, setelah diluncurkan, Call Center 110 bisa dimanfaatkan selamanya, bahkan perlu terus ditingkatkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/callcenter1.jpg)