Breaking News

Berita Kaltara Terkini

Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kalimantan Utara Belum Selesai, DPRD Kaltara Beberkan Kendalanya

Sudah hampir tiga bulan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, yang masuk di DPRD Kaltara sejak Februari lalu, belum rampung dibahas

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sudah hampir tiga bulan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, yang masuk di DPRD Kaltara sejak Februari lalu, belum rampung dibahas.

Perda yang akan mengatur mengenai panduan hidup dalam kenormalan baru di masa pandemi Covid-19.

Serta sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan ini, masih dalam proses pembahasan oleh tim Panitia Khusus.

Menurut Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, belum selesainya pembahasan Raperda AKB lantaran padatnya jadwal anggota dewan.

Baca Juga: Sekprov Kaltara Sebut Pergub Tidak Cukup, Dukung Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru

Selain karena terpotongnya hari kerja anggota dewan akibat libur Lebaran lalu.

"Jadwal kami memang padat, dan kemarin memang terpotong lebaran, kita akan kebut kembali," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, Selasa (25/5/2021).

Pihaknya mengaku akan mengebut pembahasan Raperda AKB di tingkat Pansus.

Menurutnya hingga saat ini, pembahasan masih dalam tahap rapat internal bersama dengan mitra kerja, seperti TNI-Polri.

Baca Juga: NEWS VIDEO DPRD Kaltara Akan Kebut Pembahasan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru

"Raperda AKB memang terhambat, tentu kita kita akan serius menindaklanjutinya di Pansus," ujarnya.

"Progresnya masih dalam rapat internal dan dengan mitra kerja termasuk dengan TNI Polri," katanya.

Pembahasan dengan TNI Polri dirasa penting dalam hal penegakan aturan Perda serta penindakan bagi yang melanggar Perda AKB nantinya.

"Karena akan berterkaitan dengan penindakan pelanggaran bagi pelanggar Perda," tuturnya.

DPRD Kaltara Sebut Masih Dibahas

Berita sebelumnya. DPRD Kaltara mengaku, progres rancangan peraturan daerah atau Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru masih dalam tahap pembahasan.

Pihaknya berharap, Ranperda yang dibahas oleh Pansus Tiga DPRD Kaltara ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Norhayati Andris Ketua DPRD Kaltara Ikut Divaksin Covid-19, Segera dan Harus Sasar Seluruh Warga

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Jumat (26/3/2021).

"Lagi diproses, saat ini pembahasannya masih dilakukan oleh Pansus Tiga, dan sudah melibatkan OPD terkait," ujar Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris.

Dirinya memastikan, dalam substansi Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, akan termuat aturan mengenai sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Asmah Gani Usia 66 Tahun Tutup Usia, Ketua DPRD Kaltara Norhayati: Saya Kehilangan Tokoh Perempuan

"Di dalamnya nanti mengatur mengenai pendisiplinan, dan juga sanksi bagi yang melanggar," katanya.

Politisi PDI-P ini berharap, pembahasan Ranperda dapat dilakukan dalam waktu yang lebih cepat, paling tidak dalam satu bulan ke depan.

"Tidak perlu sampai tiga bulan, atau dua bulan, kalau bisa satu bulan bisa selesai," tuturnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kaltara Dukung Penghentian Barang dan Jasa Dengan Catatan Ini

Diketahui, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, telah diusulkan oleh Pemprov Kaltara sejak Februari lalu.

Saat itu, Sekprov Kaltara mengatakan, pengusulan Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru, karena memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan lebih mengikat, bila dibandingkan dengan produk hukum yang telah ada berupa Pergub.

Pergub Tidak Cukup

Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, mengungkapkan dasar hukum berupa Pergub, belum cukup untuk mengatur penanggulangan wabah Covid-19 di Kalimantan Utara.

Hal ini ia ungkapkan saat ditemui usai rapat paripurna pengusulan Rancangan Peraturan Daerah di Gedung DPRD Kaltara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.

Pergub saja tidak kuat, karena itu dengan Perda, bisa menjadi pedoman kita bersama," ujar Sekprov Kaltara, Suriansyah, Senin (8/2/2021).

Selain itu, dengan adanya Perda maka legitimasi hukum menjadi lebih luas, karena dalam proses pembuatannya melibatkan masyarakat dan dewan, lain halnya dengan Pergub, yang hanya melibatkan unsur pemerintahan.

Baca Juga: Ahok Utus 2 Petinggi Pertamina Temui Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Sepakat WFH 75 Persen

Baca Juga: Walikota Balikpapan Rizal Effendi Sebut Sabtu Minggu Digelar Kaltim Steril, Senyap dan Berdiam Diri

"Kalau Pergub itukan hanya di lingkup pemerintahan, dan kalau Perda itu melibatkan dewan dan masyarakat, jadi memiliki legitimasi yang lebih luas," terangnya.

Dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru, Suriansyah melanjutkan, maka laju penularan Covid-19 dapat ditekan.

"Pandemi Covid-19 kan belum selesai, kita harus lakukan upaya-upaya, agar penularan bisa dikurangi, salah satunya dengan Perda ini," ujarnya.

Mengenai sanksi, pihaknya masih menunggu detail pemberian sanksi bagi pelanggar ketentuan Perda.

"Nanti akan ada sanksi, detailnya seperti apa, kita lihat saat pembahasan nanti," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Graha Indah Balikpapan, Banyak Disumbang dari Taman Sari dan Pesona Bukit Batuah

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Samarinda, Meninggal Dunia 6 Orang karena Covid-19, Zona Merah 8 Daerah

Ditanyakan mengenai mengapa baru sekarang, Perda untuk penanggulangan Covid-19 dibahas, Suriansyah mengatakan, bila prosesnya sudah dimulai beberapa bulan lalu, namun terhambat situasi Pilkada 2020 silam.

"Sebenarnya kita sudah lakukan dari beberapa bulan yang lalu. Namun, karena situasi Pilkada kemarin, sehingga baru bisa berjalan hari ini," tuturnya.

Berita tentang Kaltara

Berita tentang Norhayati Andris

Penulis Ilhami Fawdi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved