Virus Corona di Kubar

Kronologi Pasutri di Kubar Palsukan Rapid Test Antigen Covid-19, Modus Menjiplak Nama Klinik

Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat. Hal itu dilakukan setelah ketahuan, kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen Covid-19 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Pasangan suami isteri (Pasutri) di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur, diamankan Satreskrim Polres Kutai Barat.

Hal itu dilakukan setelah ketahuan, kompak melakukan pemalsuan dokumen hasil rapid test antigen Covid-19

Pasutri tersebut diketahui berinisial RT (31) dan MP (29) warga yang tinggal di Kecamatan Long Apari.

Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo membeberkan kronologi penangkapan terhadap pelaku pemalsuan hasil rapid tes antigen itu bermula dari laporan masyarakat. 

Baca Juga: Pemalsuan Dokumen Rapid Tes Antigen di Kutai Barat, Pelaku Berprofesi sebagai Kontraktor Swasta

Dimana pelaku menjiplak nama salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kutai Barat.

Pelaku membuat dokumen palsu tersebut dibuat semirip mungkin sehingga tampam meyakinkan. 

Keduanya ditangkap petugas pada 28 Mei 2021 lalu di Pelabuhan Tering, Kampung Tering Seberang, Kecamatan Tering. 

"Mereka menggunakan hasil rapid antigen yang telah di scan tadi untuk bepergian di Mahulu. Sebelum itu mereka memang melakuan tes antigen kemudian haslnya di scan," ungkap AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: RSUD HIS Kutai Barat Kini Dilengkapi Fasilitas Pojok Baca Digital

Baca Juga: Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kutai Barat, Pemkab Kubar akan Lakukan Sidak pada Setiap Kampung

Sebelumnya, kedua tersangka menjalani rapid antigen Covid-19 di salah satu klinik di Melak, Kutai Barat.

Kemudian dokumen hasil rapid antigen tersebut sengaja diperbanyak oleh pelaku dengan maksud untuk digunakan lagi saat berpergian. 

Sementara itu, kedua tersangka mengaku alasan mereka melakukan pemalsuan dokumen rapid test antigen Covid-19 itu.

Lantaran tidak ingin mengantri terlalu lama saat menjalani pemerinksaak swab antigen. 

Baca Juga: Jalan Daerah Siluq Ngurai Kubar Ditutup, Ini Kabar Hoaks di Kutai Barat

"Sebenarnya hanya untuk mempercepat saja soalnya kalau kita antri sampai 1 jam 2 jam," ujar RT salah satu tersangka. 

Dalam kasus tersebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa.

Dokumen palsu, 1 unit Laptop Merk Predaktor, Handphone Iphone, Handphone Samsung Note 10 dan Samsung A70.

Keduanya kini sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat. 

Kapolres juga menegaskan kepada seluruh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Mahulu agar tidak coba-coba menggunakan pemalsuan surat test rapid antigen.

"Semoga tidak terulang lagi. Kasian kepada keluarga dan masyarakat lainnya apabila terpapar dan ternyata positif jika tidak melakukan rapid antigen asli.

"Dan mengimbau kepada masyarakat Kutai Barat agar tetap mengedepankan peraturan Protokol Kesehatan yang ada," tegasnya. 

Pelaku Kontraktor Swasta

Jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat berhasil membongkar kasus tindak pidana pemalsuan dokumen surat hasil laboratorium rapid tes antigen Covid-19 di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Kapolres Kutai Barat, AKBP Irwan Yuli Prasetyo, mengungkapkan tindakan pemalsuan dokumen hasil rapid tes antigen tersebut digunakan untuk berpergian keluar daerah.

Salah satunya dari Kabupaten Kutai Barat - Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu).

Pelaku pemalsuan dokumen hasil rapid antigen Covid-19 itu merupakan suami isteri berinisial RT (31) dan MP (29) warga Long Apari, Kalimantan Utara.

Baca Juga: Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada, Ini Arahan Kapolres Kubar

Baca Juga: Kewenangan Penyidikan Beberapa Polsek-polsek yang Ada di Kutai Barat Dialihkan ke Polres Kubar

Keduanya diketahui melancarkan aksi pemalsuan itu mulai bulan Maret 2020 lalu.

Ironisnya, kedua pelaku bukan berprofesi sebagai tenaga kesehatan melainkan kontraktor di salah satu perusahaan swasta.

Mereka sudah mengunakan surat pemalsuan ini sudah setahun. Yang mana sudah pernah melakukan rapid lalu mereka mengscan dan mengedit.

"Sehingga pada saat mereka ingin ke Mahulu di Pos Pelabuhan Tering ketahuan," ujar AKBP Irwan Yuli Prasetyo saat kegiatan pres rilish di Mapolres Kubar, Senin (31/5).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan dalam tindakannya itu, tersangka melakukan scanning dan mengatasnamakan salah satu klinik yang ada di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. 

Baca Juga: Soal Pengamanan Pilkada, Kapolda Kaltim Bakal Kirim Personil BKO di Polres Kubar

Baca Juga: Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum

"Setelah tim Satgas Gugus Covid berkoordinasi dengan sebuah Klinik di Melak, ternyata dinyatakan bahwa tidak ada mengeluarkan surat antigen tersebut," jelasnya.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya usai menerima laporan masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancamam pidana 6 tahun penjara. 

Berita tentang Virus Corona

Berita tentang Kutai Barat

Penulis Zainul Marsyafi | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved