Razia Knalpot Racing di Balikpapan

Utamakan Prokes Covid-19, Pengambilan Motor Sitaan karena Knalpot Brong Dilakukan Bertahap

Dalam pengambilan sepeda motor yang disita karena knalpot racing atau brong kali ini, Senin (7/6/2021), belakangan diketahui dilakukan secara bertahap

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Situasi giat penggantian knalpot dari tak standar kembali ke standar di halaman Satpas Polresta Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (7/6/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dalam pengambilan sepeda motor yang disita karena knalpot racing atau brong kali ini, Senin (7/6/2021), belakangan diketahui dilakukan secara bertahap.

Hal tersebut mengingat jumlah sepeda motor yang terjaring ada sebanyak 101 unit.

Terpantau Tribunkaltim.co, kendaraan tersebut terparkir di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, dengan kondisi terikat dengan rantai satu sama lain.

Sehingga nantinya akan dilakukan pembatasan pemilik yang akan mengambil kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tindak Tegas Penggunaan Knalpot tak Standar di Balikpapan, Terancam Pidana Kurungan

"Karena kita juga mengedepankan protokol kesehatan ya," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono.

Disamping itu, ia menekankan mendahulukan pemilik yang sudah melengkapi persyaratan. Baik dari surat pernyataan hingga pembayaran denda.

"Untuk yang akan mengurus pada hari ini dengan menyatakan surat pernyataan yang diketahui oleh RT Lurah," lanjut Irawan.

Lanjut Irawan juga melengkapi surat-suratnya dan bersedia mengganti knalpotnya langsung di halaman Satpas Polresta Balikpapan.

Namun penggantian itu apabila telah melakukan pembayaran denda paling banyak Rp 250 ribu melalui Bank BRI.

"Itu mekanisme yang harus di lakukan apabila ingin mengambil kendaraannya," tutup pria kelahiran Sukoharjo tersebut.

Terancam Pidana Kurungan

Dalam upaya penindakan terhadap penggunaan knalpot tak standar seperti knalpot racing atau brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, pihak kepolisian sendiri mengaku akan menindak tegas.

Seperti disampaikan Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono saat ditemui ditengah pelaksanaan penggantian knalpot di halaman Satpas Polresta Balikpapan, Senin (7/6/2021).

Ia mengutarakan bahwa sebelum penindakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap penggunaan kelengkapan kendaraan, tak terkecuali knalpot.

"Sudah melakukan sosialisasi sesuai dengan ST Kapolri, dimana untuk kita lakukan tindakan penggunaan knalpot non standar," tegas Kompol Irawan.

Baca Juga: Akui Kesalahan, Pria Asal Balikpapan Beberkan Alasan Memakai Knalpot Brong

Disamping itu, penindakan juga diperkuat oleh regulasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, persisnya termaktub dalam Pasal 285 ayat (1).

Mengutip pasal tersebut, bahwa pelanggar didefinisikan dengan pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot.

Dari regulasi tersebut, bahkan juga menjerat pelanggar dengan ancaman pidana, diantaranya pidana kurungan dan denda.

"Sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UULLAJ sudah dijelaskan dengan ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda paling banyak Rp 250 ribu," urai Kompol Irawan.

Alasan Memakai Knalpot Brong

Seorang pria dengan nama samaran Ridwan (19), menjadi salah satu pelanggar yang tertangkap menggunakan knalpot tak standar pada Sabtu (5/6/2021) malam lalu.

Ditemui Tribun Kaltim, ia membenarkan pada malam itu, ia diberhentikan oleh jajaran kepolisian dan kemudian diminta memperlihatkan dokumen kendaraan.

Meski lengkap, baik STNK dan SIM, unit kendaraannya berjenis sport itu tetap diboyong menuju Mako Polresta Balikpapan lantaran memakai knalpot racing atau brong atau knalpot bising. 

"Itu baru aja saya ganti knalpotnya, sengaja pengen buat jalan. Malam Minggu soalnya kan," ujar Ridwan ketika tengah mengganti knalpot kendaraannya.

Baca Juga: Sita Ratusan Sepeda Motor Berknalpot Brong, Polantas Balikpapan Beri Arahan Teknis Pengambilan

Lanjut Ridwan, ia mengaku hanya merasa penasaran dengan knalpot Brong itu.

Pasalnya, knalpot Brong dengan merk tertentu yang ia beli dan gunakan, terkenal dengan suaranya yang khas.

"Saya suka suaranya, makanya saya beli, penasaran mau coba jadinya," sambungnya.

Meski demikian, knalpot yang ia beli dengan harga kisaran Rp 3 juta tersebut, terpaksa harus diganti dengan standar.

Baca Juga: Polres Bontang Buru Kendaraan Gunakan Knalpot Racing, Terbanyak Kalangan Ini yang Disasar Polisi

Ridwan pun mengakui kesalahannya dan berjanji tak mengulangi kembali.

"Kayaknya sih bakal saya jual lagi. Masih bagus, sayang kalo cuma nongkrong di kamar," pungkasnya berkelakar.

Diwajibkan Ganti yang Standar

Satlantas Polresta Balikpapan menjaring sedikitnya 101 sepeda motor yang didapati tak menggunakan knalpot standar pada Sabtu (5/6/2021) lalu.

Dimana pada hari ini, Senin (7/6/2021), pelanggar atau pemilik kendaraan dipersilahkan untuk mengambil kembali.

Terpantau di area Satpas Polresta Balikpapan, sejumlah pemilik membawa knalpot standar sedang mengantri untuk mengganti knalpot.

Baca Juga: Keterangan Pelaku Begal Ngaku Polisi di Samarinda, Hadang Korban dengan Dalih Razia Narkoba

Sementara dalam satu kali sesi, terlihat ada 2 kendaraan yang melakukan penggantian knalpot.

Dengan demikian, penggantian knalpot tersebut akan disaksikan langsung oleh jajaran Polantas Balikpapan.

Hingga berita ini ditulis, proses penggantian dari knalpot brong ke knalpot standar masih berlangsung.

Sebelumnya, seusai menggelandang kendaraan roda dua ke halaman Satpas Polresta Balikpapan, para pemilik motor kemudian didata dan diberikan arahan oleh Kasatlantas Polresta Balikpapan, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Rutan Klas IIA Samarinda Tingkatkan Kewaspadaan, Razia Barang Titipan Saat Ramadhan

Dengan pengeras suara pada pengendara tersebut, Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono menyesalkan terkait polusi suara dari knalpot brong di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita sudah perhatikan 3 minggu terakhir. Kita tidak melakukan penindakan namun apa yang terjadi, orang dikira bebas pasang-pasang knalpot berisik begini," tandasnya kepada TribunKaltim.co.

Pada para pemilik, lanjut Kompol Irawan, menyebutkan akan dilakukan penahanan kendaraan roda dua tersebut hingga diambil pemiliknya.

Baca juga: Polantas Balikpapan Akan Intensifkan Razia di Sekolah

Baca juga: Goes to Pesantren, Polantas Balikpapan Ajak Santri Tertib Berlalu Lintas

Baca juga: Mulai Lusa, Polantas Balikpapan Razia Besar-besaran, Tak Ada Ampun Bagi yang Melanggar Hal Ini

Namun, terdapat sejumlah mekanisme yang patut diikuti demi mengambil kembali sepeda motor yang telah ditahan.

Di mana para pengendara nantinya, disamping membawa surat tilang, juga diwajibkan membawa surat pernyataan.

Sehingga, ke depan, pengendara tersebut tidak akan mengulangi kembali terkait penggunaan knalpot brong tersebut.

"Itu tanda tangan bermaterai dan di tandatangai dan di stempel oleh RT, Lurah, Camat, Koramil dan Kapolsek setempat. Itu salah satu syaratnya," ucapnya.

Bagi pengendara yang masih menginjak bangku sekolah, lanjut Kompol Irawan, juga diwajibkan untuk meminta tanda tangan berikut stempel dari Kepala Sekolah.

"Yang anaknya polisi, wajib bapaknya menghadap Kapolresta (Balikpapan) nanti. Untuk yang anaknya TNI wajib nanti tandatangi dari POM. Tambahi itu biar saling mngingatkan," ucapnya.

Baca juga: Polantas Balikpapan Kembali Tertibkan Plat Nomor Abal-abal

Baca juga: Polantas Balikpapan Latihan Tangani Korban Lakalantas

Baca juga: Operasi Gabungan TNI Polri Cipta Kondisi di Balikpapan, Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

Lebih lanjut, terkait waktu pengambilan pun juga ditentukan. Dimana dilakukan paling cepat pada Sabtu (26/12/2020) mendatang.

"Untuk pengambilan paling cepat Sabtu (26/12/2020) depan. Tidak akan kita layani Hari Senin (21/12/2020) sampai Hari Jumat (25/12/2020)," pungkasnya.

Berita tentang Balikpapan

Penulis M Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved